Minggu, 12 Juni 2011

DEMOKRASI



            Dalam rulisan ini akan dipaparkan penjelasan mengenai demokrasi. Penjelasan mengenai demokrasi yang dimuat dalam tulisan ini, mencakup: konsep demokrasi, sejarah perkembangan demokrasi, tipe-tipe demokrasi, dan ironi demokrasi.
            Berikut penjelasan mengenai demokrasi.

§  Konsep Demokrasi
Konsep demokrasi memiliki banyak makna variatif, evolutif, dan dinamis. Maka tidaklah mudah membuat definisi yang jelas mengenai tentang demokrasi. Istilah demokrasi menurut asal kata berarti rakyat yang berkuasa atau govertmen by the people. Menurut bahasa yunani demos berarti rakyat, kratos/ kratein berate kekuasaan atau berkuasa. Jika kedua kata tersebut digabungkan artinya akan menjadi “Rakyat yang memerintah” atau “Pemerintahan Rakyat”, sedangkan Abraham Lincoln menyebutnya “govertmen is from the people, by the people, and for the people” yang artinya adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Menurut Thomas Carothes demokrasi adalah kebebasan untuk memformulasikan dan menganjurkan alternative-alternatif politik bersamaan dengan kebebasan untuk berekspresi, kebebasan berbicara, dan kebebasan dasar lainnya: kompetisi yang bebas dan tanpa kekerasan diantara pemimpin politik  dengan secara periodik melakukan validasi terhadap hukum; memasukkan semua jabatan politik alternative kedalam proses-proses demokrasi; dan adanya ketentuan mengenai partisipasi  semua anggota komunitas politik, apapun preferensi politik mereka. Nilai-nilai yang terdapat dalam demokrasi, merupakan gambaran atas demokrasi itu sesungguhnya
Terdapat beberapa nilai-nilai penting dalam demokrasi yaitu:
*            Kebebasan dan persamaan dibidang politik
*            Kedaulatan rakyat
*            Toleransi
*            Pemerintahan oleh UU(rule of law).[1]
Sebuah negara dapat dikatakan menganut demokrasi apabila telah di penuhi syarat-syarat dasar berikut (berdasarkan hasil confernse of Internasional Commision of Jurist 1965, PBB):
Ø   Adanya perlindungan konstitusi
Ø   Adanya badan-badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
Ø   Terselenggaranya pemilihan umum yang bebas
Ø   Adanya kebebasan untuk menyampaikan pendapat
Ø   Terjaminnya kebebasan untuk berserikat, berorganisasi, dan beroposisi
Ø   Terselenggaranya pendidikan kewarganegaraan
Dari penjelasan-penjelasan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa esensi dari demokrasi ialah “Kebebasan” dan kedaulatan yang berada ditangan rakyat.

§   Sejarah Perkembangan Demokrasi
Demokrasi muncul dengan mencakup beberapa asas dan nilai yang diwariskan dari masa lampau yang memiliki beberapa fase-fase pertumbuhan yakni sebagai berikut:
1. Demokrasi Zaman Yunani Kuno (abad 6-3 SM)
            Pada zaman ini melaksanakan atau mempraktekkan demokrasi langsung (direct democracy). Demokrasi langsung adalah system dimana rakyat secara langsung dan keseluruhan turut menetukan bidang pembuatan perundang-undangan, kebijaksanaan melaksanakan perundang-undangan, dan peradilan terhadap perkara-perkara besar atau rakyat secara langsung turut serta menentukan langkah-langkah dalam semua bidang politik kenegaraan.
            System demokrasi ini dapat dilaksanakan karena disebabkan beberapa faktor antara lain:
a.             Batas wilayah tidak begitu luas
b.            Jumlah penduduk sedikit sebagai sebuah negara
c.             Rakyat yang diikut sertakan hanya pria, sedangkan wanita pada saat itu dianggap sebagai budak dan tidak diikut sertakan.
2. Abad Pertengahan (600-1400)
            Abad ini dicirikan oleh sruktur sosial yang feodal (hubungan antara vassal dan lord); yang kehidupan sosial dan spiritualnya dikuasai oleh Paus dan pejabat agama lainnya; yang kehidupan politik lainnya ditandai oleh perebutan kekuasaan antara para bangsawan satu sama lain. Pada abad ini menghasilkan suati dokumen yaitu Magna Charta (Piagam Besar 1215) yaitu semi kontrak antara beberapa bangsawan dan raja Jhon dari Inggris mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak dan privileges dari bawahannya sebagai imbalan untuk penyerahan dana bagi keperluan perang dan sebagainya.
            Piagam Magna Charta ini dianggap sebagai tonggak sejarah praktek pelaksanaan demokrasi. Dari kejadian tersebut kemudian fase demokrasi memasuki zaman Renaissance yang terjadi serentak dengan masa reformasi. Renaissance (1350-1650) adalah aliran yang menghidupkan kembali minat kepada kesusatraan dan kebudayaan Yunani Kuno yang selama Abad Pertengahan telah disisihkan, renaissance ini berpengaruh terutama di Eropa Selatan seperti Italia, dan lainnya. Masa reformasi adalah masa terjadinya perombakan kekuasaaan gereja yang monolitik dan pemisahan kekuasaan gereja dan negara.
            Kedua aliran pemikiran ini memasuki masa Aufklarung (Abad Pemikiran) beserta rasionalisme, suatu aliran pikiran yang ingin memerdekakan pikiran manusia dari batas-batas yang ditentukan oleh gereja dan berdasarkan pemikiran atas akal (ratio) semata-mata. Hal ini menyebabkan timbulnya gagasan bahwa manusia memiliki hak-hak politik yang tidak boleh diselewengkan oleh para raja yang pada masa itu memiliki kekuasaan yang tak terbatas(absolute).
            Terjadi pendobrakan terhadap kedudukan raja-raja yang absolute didasarkan atas suatu teori rasionalitis yang umumnya dikenal sebagai social contract (kontrak sosial), salah satu asas dari gagasannya adalah bahwa dunia dikuasai oleh hukum yang timbul dari alam (nature) yang mengandung prinsip-prinsip keadilan yang universal atau berlaku untuk semua waktu serta semua manusia, hukum ini disebut hukum alam (Nature Law Ius Naturale).
            Hakikatnya teori-teori kontrak sosial merupakan dasar dari pemerintahan yang absolute dan menetapkan hak-hak politik rakyat. Gagasan ini dicetus oleh dua orang filsuf yaitu Jhon Locke dan Montesquieu. Menurut Jhon Locke(1632-1704) hak-hak politik mencakup hak atas hidup, hak atas kebebasan, dan hak untuk mempunyai milik (life, liberty and property) sedangkan Montesquieu (1689-1755) mencoba menyusun suatu system yang dapat menjamin hak-hak politik itu, yang kemudian dikenal dengan istilah Trias Political.
3. Periode Negara Hukum Klasik Awal Demokrasi Konstitusional
            Dimulai dari kemunculan negara-negara hukum, meskipun belum terbentuk negara hukum seperti dewasa ini. Akibat dirasakan perlu adanya kekuasaan pemerintah untuk menjamin terselenggaranya hak-hak warga negara, hak-hak asasi manusia, serta hak-hak politik rakyat dengan baik namun bentuk kekuasaannya tetap dibatasi, maka muncullah periode transisi yang mengacu kepada pembentukan konstitusi (tertulis dan tidak tertulis)
            Menurut Carl J Friendrich konstitusionalisme adalah gagasan berfikir bahwa pemerintahan merupakan suatu kumpulan aktifitas atas nama rakyat.[2] Konstitusionalisme merupakan bentuk pemerintahan yang mengatasnamakan rakyat. Sehingga bentuk kekuasaan yang timbul, bukan merupakan bentuk “berkuasa” terhadap rakyat. Namun lebih berupa kuasa untuk mentransformasikan kehidupan rakyat menjadi lebih baik.
            Ada empat unsure Rechsstaat (negara hukum):
1.            Hak-hak manusia
2.            Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak manusia.
3.            Pemerintahan bertindak berdasarkan peraturan-peraturan (Wetmatigheid van bestuur)
4.            Adanya peradilan administrasi.[3]
Namun ada pendapat lain yang mengatakan bahwa unsure-unsur dari sebuah konstitusi adalah:
1.            Supremesi aturan-aturan hukum
2.            Kedudukan yang sama dalam hukum
3.            Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang.[4]
 4. Negara Hukum Modern Demokrasi Konstitusional
            Memasuki abad ke-20 setelah selesai perang duni ke II terjadi perubahan-perubahan yang mendasar baik dibidang sosial ekonomi dan politik yakni timbulnya berbagai akses dari industrialisasi dan kapitalisme yang mengakibatkan perubahan dari paham Nachtwacher Staat dan dalil Laissez Faire, Laissez Aller menjadi gagasan Welfare State (negara menjamin kesejahteraan) baik dari segi hak asasi dan hak politik rakyat, juga menyelenggarakan hal-hal yang menyangkut kesejahteraan rakyat. Tolak ukur sekaligus sebagai batu loncatan besar terhadap proses pendewasaan system demokrasi. Yaitu dengan diadakannya Conference of International Commision of Jurist pada tahun 1965 di Bangkok, yang melahirkan 6 syarat-syarat minimal agar suatu negara dijustifikasikan sebagai negara demokrasi:
            Pada fase ini demokrasi dikategorikan sebagai system pemerintahan yang:
Ø   Menyelenggarakan pemilu
Ø   Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan melembaga
Ø   Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah
Ø   Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur
Ø   Membatasi pemakaian kekuasaan secara minimum
Ø   Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
Dalam upaya mengaplikasikan system demokrasi perlu dibentuk lembaga-lembaga berikut:
  1. Pemerintahan yang bertanggung jawab
  2.  Dewan Perwakilan Rakyat
  3. Organisasi politik
  4. Pers dan Media Massa sebagai wadah menyatakan pendapat
  5. Sistem peradilan untuk menjamin hak-hak asasi dan mempertahankan keadilan
§   Tipe-Tipe Demokrasi
S   Demokrasi Langsung (Demokrasi Partisipasi)
   Merupakan suatu system pengambilan keputusan mengenai masalah-masalah publik, dimana warganegara terlibat secara langsung. Demokrasi semacam ini adalah demokrasi yang di pakai di Anthena Kuno
S   Demokrasi Liberal ( demokrasi perwakilan)
   Merupakan bentuk system pemerintahan yang mencakup hanya “pejabat-pejabat” terpilih yang melaksanakan tugas dari para warganegara dalam daerah-daerah yang terbatas seraya tetap menjunjung tinggi peraturan, dalam rangka mewakili kepentingan-kepentingan atau pandangan-pandangan dari warganegara itu sendiri
S   Demokrasi yang didasarkan atas satu partai
   Model demokrasi yang didasarkan atas model satu partai masih diragukan sebagian orang. Namun hingga kini UNi Soviet masyarakat Eropa Timur dan dan banyak negara sedang berkenbang menganut konsepsi ini.
§   Ironi Demokrasi
   Menurut Robert Dahl terdapat lima criteria untuk mengukur apakah suatu proses politik itu berlangsung demokratis:
  1. partisipasi yang efektif
  2. persamaan dalam memberikan suara
  3. pemahaman yang jernih dari warga negara atau anggota suatu kelompok asosiasi
  4. pengawasan agenda
  5. pencakupan orang dewasa

Wikipedia free encyclopedia menyebutkan bahwa ddemokrasi modern setidaknya mempunyai delapan karakteristik pokok yakni:
1.            adanya konstitusi yang membatasi kekuasaan dan mengontrol aktifitas pemerintah, baik secara tertulis, tidak tertulis maupun kombinasi antara keduanya
2.            pemiliha  untuk para pejabat publik (election of public officials) yang dilakukan secara bebas
3.            hak untuk memilih dan mencalonkan diri dalam pemilihan
4.            kebebasan berekspresi
5.            kebebasan pers dan adanya akses untuk sumber-sumber informative alternative
6.            kebebasan berasosiasi
7.            adanya ke setaraan dalam hukum
8.            warga negara yang terdidik yang terinformasi mengenai hak dan kewajibannya sebagai warga negara
adapun tujuan penyelenggaraan pemerintahan demokrasi secara tradisional adalah untuk mencegah akumulasi kekuasaan kedalam satu atau beberapa orang, secara instrumental menurut Robert Dahl menyangkut kebebasan individu, demokrasi mendorong kebebasan melalui 3 cara yaitu:
1.            Pemilihan bebas dan adil yang secara inheren mensyaratkan hak-hak politik tertentu untuk mengekspresikan pendapat, berorganisasi, oposisi, dan hak-hak politik
2.            Demokrasi memaksimalkan peluang bagi penentuan nasib sendiri (self-determination)
3.            Demokrasi mendorong atonomi moral, yakni kemampuan setiap negara untuk melakukan pilihan-pilihan yang normative, dan karenanya pada tingkat yang paling mendalam, demokrasi mendorong kemampuan untuk memerintah sendiri (self-governing)
Secara garus besar, ironi demokrasi dapat digambarkan oleh pernyataan-pernyataan berikut[5]:
*      Negara-negara yang paling dianggap paling demokratis saat ini, dalam realitasnya tidaklah demikian. Ketika negara dihadapkan pada urusan kepentingan nasional tertentu, dan kepentingan rezim atau kelompok pada tataran yang lain, perilaku mereka cenderung menghambat demokrasi.
*      Seringkali demokrasi digunakan sebagai alat propaganda untuk memuluskan keentingan elit politik tertentu. Sebagai contoh Amerika Serikat dengan invasi militernya ke Irak. Padahal opini dunia (sebagai suara mayoritas) menentang Amerika (sisi minoritas). Jika prinsip demokrasi berlangsung disini, maka seharusnya tidak terjadi invasi.
*      Dikhawatirkan prinsip mayoritas yang merupakan substansi dalam system pemeritahan demokratis akan memunculkan suatu produk hukum yang hanya akan melayani kehendak dan kepentingan mayoritas.

Kesimpulan
            Dari uraian-uraian yang telah dijelakan diatas mengenai Demokrasi, dapat ditarik kesimpulan bahwa demokrasi adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa kekuasaan pemerintahan negara berada di tangan rakyat dan kehendak rakyatlah yang menentukan jalannya pemerintahan suatu negara.
            Negara kita yang menganut system demokrasi Pancasila setidaknya secara teori sudah dapat dilaksanakan dengan baik walaupun dalam prakteknya masih banyak terdapat kekurangan.

Referensi
Betham, David. 1994. Defining and Measuring Democracy. London: Sage Publication.
Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Held, Devid. 1996. Models of Democracy. Standfort: Standford University Press
Heywood, Andrew. 2000. Key Concepts in Politics. Inggris: Palgarve
Lively, Jack. 1975. Democracy. Inggris: Ltd. Briston
Pakpahan, Muchtar. 2006. Ilmu Negara dan Politik. Jakarta: Bumi Intitama Sejahtera
Siregar, Alimin. 2007. Pendidikan Demokrasi. Pekanbaru: UR Press
Suhelmi, Ahmad. 2001. Pemikiran Politik Barat. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama
Winarto, Budi. 2007. Globalisasi & Krisis Demokrasi. Jakarta: PT Buku Kita


[1] Siregar, Alimin. 2007. Pendidikan Demokrasi. Pekanbaru.: UR Press. Hlm. 37
[2] Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, hlm 111
[3] Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. Hlm. 113
[4] Dicey, A.V. 1952. Introduction to the Law of the Constitution. Ed. Ke-9. London: Macmillan. (pendapat ini dimuat dlm buku: Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. Hlm. 113 )
[5] Winarno, Budi. 2007. Globalisasi dan Krisis Demokrasi. (Jakarta: PT. Buku Kita), hal. 47-49.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar