Kamis, 21 Juli 2011

Bidang-bidang Kajian Ilmu Politik: Lembaga-lembaga Politik, Perilaku Politik, Perbandingan Politik, Hubungan Internasional, dan Teori Politik

            Dalam ini akan dipaparkan mengenai penjelasan Bidang-bidang kajian ilmu politik berupa: lembaga-lembaga Politik, Perilaku Politik, Perbandingan Politik, Hubungan Internasional, dan Teori Politik.
            Berikut pejelasan mengenai Bidang-bidang Kajian Ilmu politik, unsur-unsur yang ada didalamnya, serta fungsi yang berbeda-beda.
A. Lembaga-lembaga Politik
Untuk melaksanakan tugasnya pemerintah pemerintah membutuhkan benda-benda tertentu berupa lembaga-lembaga negara yang berupa lembaga-lembaga politik. Lembaga politik sendiri merupakan suatu bentuk rangkaian resmi. Dari penjelasan diatas dapat dikatakan lembaga politim adalah bentuk rangkaian resmiyang berfungsi untuk mengatur dan membuat keputusan bagi individu maupun kelompok. Ada lembaga-lembaga politik tertentu yang diperlukan pemerintah untuk membantu jalannya tugas pemerintahan.
Perbedaan lembaga politik menurut para ahli politik berdasarkan Essensial Institutions dan Unessensial Agencies:
  1. Lembaga-lembaga yang penting (Essensial Institutions)
Berdasarkan tugasnya, para ahli hukum konstitusionilmembedakan lembaga/badan pemerintahan menjadi 3 bagian yaitu: Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif (menbuat UU, meletakkan UU kedalam praktek, dan meletakkan dan menafsirkan UU)
  1. Lembaga-lembaga yang tidak resmi (Unesensial Agencies)
Lembaga dari Negara bukanlah satu-satunya alat yang dapat digunakanoleh pemerintah, kemungkinan lembaga-lembaga tersebut tergantung dari kekuatan-kekuatan seperti kebiasaan, tradisi, perasaan agama, dan lembaga-lembaga yang tidak bisa menggunakan surat kabar.
B. Perilaku Politik
            Perilaku politik merupakan perilaku yang telah menjadi bagian dari perilaku manusia. Seperti yang diketahui manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari manusia lain ataupun dari masyarakat luas. Seperti halnya antar warga negara dengan pemerintah.     
perilaku politik dapat dibagi menjadi 6 jenis yaitu:
  1. Radikal, jika perwujudan dari suatu perilaku politik memiliki kecenderungan untuk adanya perubahan yang bersifat mendasar dan prinsipil. Contoh : perubahan pada penyelenggaraan pemerintah, undang-undang, bahkan Undang-Undang Dasar.
  2. Liberal, merupakan perwujudan dari perilaku politik bersifat bebas, sesuai dengan hukum dan akal sehat. Contoh : negoisasi politik, demokrasi, dan diskusi politik.
  3. Moderat, merupakan suatu perilaku politik lebih bersifat menghindarkan diri dari tindakan atau perilaku ekstrem, mempunyai kecenderungan kearah tengah, serta mampu untuk melakukan pertimbangan terhadap berbagai pandagan orang lain. Contoh : menjadi penegah antara 2 kelompok yang bersengketa, dan berusaha mencari jalan keluar dengan mempertimbangkan berbagai pendapat.
  4. Status Quo, merupakan perilaku politik yang diterapkan oleh individu atau kelompok, mempunyaio kecenderungan untuk menginginkan adanya perubahan dalam kehidupan politik negara. Dan ingin menjaga serta melestarikan suatu sikap politik tersebut. Contoh : tidak memnginginkan adanya perubahan sistem pemerintah, walaupun system tersebut belum sempurnadan ternyata tidak sesuai lagi dengan negara, namun demi kepentingan individu maupun kelompok, dilakukan penolakan demi menjalankan kelangsungan sistem yang diinginkan.
  5. Reaksioner, merupakan suatu perilaku politik yang mempunyai kecenderungan untuk menentang segala bentuk kemajuan maupun pembaharuan. Contoh : demo tentang pembangunan tenaga listrik nuklir disuatu daerah.
  6. Konservatif, merupakan suatu perilaku politik yang berusaha melestarikan apa yang  ada dan hanya mau menerima sedikit bentuk perubahan. Contoh : penerimaan dari luar ataupun dalam suatu kebudayaan yang belum tentu dapat diterima oleh suatu daerah, harus dilakukan berbagaimacam seleksi sehingga suatu perubahan dalam kebudayaan tersebut dapat diterima apabila sesuai dengan budaya asli.
C. Perbandingan politik
Alexis de Tocqueville, seorang ahli dari Prancis dalam sebuah catatan kecilnya tentang perbandingan metode, beliau berkomentar:”Tanpa membuat perbandingan kita tidak akan mengetahui sebuah proses”. Tocqueville mengatakan bahwa perbandingan merupakan dasar semua manusia berfikir berfikir dan merupakan sebuah metodologi yang tepat sebagai metode yang baik untuk manusia dan ilmu pengetahuan. Semua ini merupakan sebuah jalan yang bisa membantu untuk memahami sistem politik.
Dapat disebutkan bahw perbandingan politik memerlukan lebih dari alat konseptual biasa dan kategori-kategori analisa yang secara fungsional ekuivalen. Perbandingan membutuhkan data yang sama, dikumpulkankna dengan teknik yang sama,dan memenuhi syarat , sehingga perbandingan benar-benar murni.[1] Ilmuan politik cenderung melakukan perbandingan politik melalui sistem politik dengan sistem lainnya, dapat dikatakan sistem pemerintahan antar negara yang menjadi bahan perbandingan disini. Hal ini tentu saja sangat berbeda jauh dengan cirri pendekatan perbandingan politik tradisional yang hanya menggambarkan lembaga-lembaga asing dengan rinci.
Sistem pemerintahan sangat bervariasi, sehingga menyulitkan pengklasifikasian dan generalisasi. Hal ini disebabkan bahwa dalam praktek pemerintahan yang aktual (kerja konstitusi suatu negara), tidak selalu sesuai dengan dokumen resmi. Akan tetapi ada dua pandangan dasar yang menjelaskan posisi dan gaya dari suatu bentuk konsitusi negara. Pandangan pertama mengklasifikasikan masyarakat terbentuk dari kepentingan-kepentingan yang saling bersaing yang menciptakan kebutuhan, sehingga perlu adanyalembaga-lembaga (pemerintahan) yang dapat mengatasi konflik-konflik(menanggulanginya) dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut. Namun pandangan lain melihat bahwa masyarakat merupakan individu atau kelompok yang tidak mempunyai tujuan, tidk teratur, dan tidak terbentuk, sehingga perlu adanya pemerintahan yang memimpin untuk mengatur dan membentuk masyarakat, dan menjadikannya sebagai suatu sistem sosial yang hidup.
Jadi pada pandangan pertama, fungsipemerintahan lebih kepada pelayanan masyarakat yang tugasnya hanya sebagai perantara dari berbagai kepentingan yang bertentangan, dan fungsi pemenuhan kebutuhan. Namun cara pandang kedua, pemenuhan kebutuhan justru distimulasi oleh pemerintah, sehingga diharapkan siklus sosial dan pembangunan akan berjalan.
D. Hubungan Internasional
Hubungan internasional (Internasional Relations) adalah hubungan antar suatu negara dengan negara lain didunia. Hal ini terwujud , karena masing-masing negara mempunyai kepentingan , atau sasaran , atau tujuan yang hanya dapat terealisasi apabila adanya kerjasama dengan negara lain, ataupu terdorong oleh beberapa alasan antara lain politik, ekonomi ataupun sosial kultural. Hubungan internasional yang terdiri dari dua suku kata tersebut mempunyai hubungan yang bermacam-macam aspek yaitu hubungan ekonomi, politik, agama, sosial kultural dan sebagainya.
Hubungan internasional diatur atau terikat oleh peraturan atau hukum internasional. Norma-norma atau kaidah-kaidah harus diindahkan agar tercipta hubungan yang sehat antar negara.
J. G. Starke memberi batasan bahwa:”Hukum internasional adalah suatu aturan hukum yang sebagian besar terdiri dari pokok-pokok dan aturan-aturan tentang tingkah laku yang bagi negara harus mentaatinya, dan maka itu biasanya sungguh-sungguh mentaati  dalam hubungan mereka satu sama lain dimana termasuk juga:
a.  Aturan-aturan hukum yang mengatur fungsi-fungsi lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi internasional, hubungan mereka satu sama lain dan hubungan mereka dengan negara-negara dan individu-individu.
b. Aturan-aturan hukum tertentu yang mengatur indi vidu-individu dan lembaga-lembaga yang bukan negara selama hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari individu-individu dan lembaga-lembaga yang bukan negara merupakan perhatian dari masyarakat internasional.”[2]
J.LBrierly memberi batasan bahwa:”hukum bangsa-bangsa atau hukum internasional dapat diartikan sebagai keseluruhan peraturan-peraturan dan pedoman-pedoman tingkah laku yang mengikat negara-negara beradab dalam hubunganya satu sama lain.”[3]
Elemen-elemen hubungan internasional
Menurut George B de Huszar dan Stevenson, elemen-elemen dari hubungan internasional adalah : Negara yang berdaulat, Nasionalisme, Imperialisme, Prinsip keseimbangan kekuatan, dan Diplomasi.[4]
1.      Negara yang berdaulat
Negara yang berdaulat merupakan hal terpenting dalam hubungan internasional. Tidak mungkin terjadi hubungan internasional apabila tidak adanya kesamaan derajat aantar negara dunia.
  1. Nasionalisme
“Nasionalisme adalah pandangan yang menganggap bahwa bangsa, sebagai bentuk ideal dari organisasi politik”.[5]
Empat macam cita-cita nasionalisme:
1.      perjuangan untuk mewujudkan persatuan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, keagamaan, kebudayaan, dan persekutuan, serta adanya solidaritas.
2.      perjuangan untuk mewujudkan kebebasan nasional yang meliputi kebebasan dari penguasaan asing atau campur tangan dunia luar dan kebebasan dari kekuatan-kekuatan dalam yang tidak bersifat nasional atau yang hendak mengesampingkan bangsa dan negara.
3.      perjuangan untuk mewujudkan kesendirian (separateness), pembedaan (distinctiveness), individualitas (originality), atau keistimewaan.
4.      Perjuangan untuk mewujudkan pembedaan diantara bangsa-bangsa yang meliputi perjuangan untuk memperoleh kehormatan, kewibawaan, gengsi, dan pengaruh.[6]
  1. Imperialisme
Imperialisme adalah politik yang bertujuan untuk mengubah status quo dengan mengubah hubungan kekuasaan yang ada antara dua negara atau lebih. Imperialisme juga berarti pengaruh atau penguasaan atau usaha-usaha untuk memperoleh Negara, yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain atau terhadap suatu daerah yang masih bebas.
Alasan atau sebab-sebab imperialisme antara lain adalah : kebanggaan, kelebihan penduduk, ekonomi, dan daerah strategis.[7]  
*      Kebanggan : Untuk memperoleh prestige politik internasional suatu Negara
*      Kelebihan penduduk : Imperialisme dipakai sebagai jalan keluar untuk mengatasi kelebihan penduduk di suatu Negara, dengan cara mengadakan ekspansi kenegara lain.
*      Ekonomi : untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, atau juga merupakan bentuk investasi suatu negara, dengan cara melakukan penjajahan terhadap negara lain.
*      Daerah strategis : imperialisme timbul karena adanya keinginana untuk menguasai daerah-daerah yang mempunyai nilai lebih, dengan tujuan untuk kepentingan nasional.
Imperialisme dilakukan dengan beberapa cara : Kebudayaan, Militer, dan Ekonomi.[8]
  1. Prinsip Keseimbangan Kekuatan
Dengan adanya keseimbangan kekuatan yang hampir sama besar dengan negara, dihrapkan unsur-unsur yang telah ada tetap terjaga keseimbangannya, sehingga tidak ada unsur yang dominan terhadap unsur lain.

  1. Diplomasi
Cara menyelenggarakan hubungan antar negara-negara, yang dilakukan dengan sebaik-baiknya, demi kepentingan suatu negara. Alat-alat perlengkapan diplomasi itu sendiri adalah : Departemen luar negeri, Kedutaan, dan Konsulat.
Tugas-tugas diplomasi menurut pandangan Dr. Soelistyati Ismail Gani dalam buku Pengantar Ilmu Politik:
1.      menetukan tujuan daripada diplomasi berdasarkan atau dengan mempertimbangkan kekuatan yang nyata dan yang mungkin ada dalam negara guna mencapai tujuan-tujuan diplomasi tersebut.
2.      memperhatikan tujuan diplomasi daripada negara lain dan kekuatan yang nyata ada atau yang mungkin ada untuk mencapai tujuan diplomasi daripada negara lain tersebut.
3.      Menentukan sejauh mana tujuan-tujuan yang berbeda-beda itu sesuai yang satu dengan yang lain.
4.      menetukan cara-cara yang sesuai  untuk mencapai tujuan diplomasi.[9]       
Tujuan diplomasi adalah mempertahankan kepentingan negara, mempertahankan kelangsungan hidup suatu negara, dimana tercakup dasar pemilihan tujuan politik luar negeri yaitu :
1.      Mempertahankan kelangsungan hidup suatu negara.
2.      Memajukan dan mengembangkan kepentingan ekonomi.
3.      Berusaha memperoleh dan mempertahankan prestige (gengsi) nasional
4.      Menjaga keamanan nasional
5.      memperoleh dan mempertahankan kekuatan (kekuasaan + pengaruh).[10]
Politik luar negari suatu negara, disamping aspirasi dan kepercayaan dari masyarakat, kekuatan nasional harus menjadi dasarnya
E. Teori Politik   
“Teori politik merupakan bahasan dan generalisasi daripada fenomena-fenomena yang bersifat politik yang membahas renungan-renungan terhadap:
  1. Tujuan daripada kegiatan politik.
  2. Cara-cara dalam mencapai tujuan tersebut
  3. Kewajiban-kewajiban yang ditimbulkan oleh tujuan politik tersebut.[11]
Dikatakan bahwa teori selalu memakai konsep-konsep. Konsep yang tercakup antara lain adalah masyarakat, negara, kekuasaan, kedaulatan, lembaga-lembaga negara, perubahan sosial, perkembangan politik dan sebagainya.
            Thomas P. Yenkin membedakan teori politik dalam dua kelompok:
  1. Norms for political behavior ( teori yang mempunyai dasar moril dan yang menentukan norma-norma politik).
  2. Teori non-valuational (teori yang menggambarkan dan membahas fenomena serta serta fakta-fakta politik dengan tidak mempersoalan norma-norma atau nilai).[12]
Raymond Garfield Gatteli membedakan teori politik menjadi :
  1. Teori politik yang konservatif
Merupakan teori politik yang mempertahankan, membela kehidupan politik kenegaraan yang ada (politik statusquo)
  1. teori politik yang radikal
Merupakan teori politik yang mempunyai tujuan untuk mengadakan perubahan dalam statusquo, ataupun dalam sistem kenegaraan, ataupun dalam kehidupan kenegaraan yang ada.[13]   
Sumber-sumber ilmu politik :
  1. pernyataan-pernyataan atau tulisan-tulisan dari orang yang memegang kekuasaan negara dan pemimpin-pemimpin yang berpengaruh dalam masyarakat.
  2. Dokumen-dokumen resmi dari negara seperti :
*      UUD
*      Undang-undang
*      Peraturan-peraturan perjanjian dengan negara lain.
*      Keputusan pengadilan, dan lain sebagainya.
  1. Surat kabar, dan majalah-majalah sebagai alat penerangan masyarakat dan propaganda.[14]




E. Kesimpulan   
Bidang-bidang kajian ilmu politik yang meliputi : lembaga-lembaga politik, perilaku politik, perbandingan politik, hubungan internasional, dan teori politik, telah memberi bentuk tersendiri bagi ilmu politik yang berkembang saat ini.
Seluk beluk mengenai latar belakang, sebab, akibat, dan berbagai teori-teori yang terkandung dalam bidang-bidang kajian tersebut ternyata mengalami perubahan seiring dengan perkembangan pemikiran ilmu politik yang semakin modern, dan juga dituntut oleh adanya perubahan zaman, yang berimbas kepada perubahan ilmu politik. Sehingga hal tersebut menjadikan ilmu politik semakin kaya akan hal-hal baru yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini.



Referensi
-          Gie, Liang. 1982. Ilmu Politik. Yogyakarta: Gadjah Mada Press.
-          Hoselitz, Bert F (ed). 1988. Panduan Dasar Ilmu Sosial. Jakarta : CV Rajawali.
-          Gani, Soelistyati Ismail. 1984. Pengantar Ilmu Politik. Jakarta Timur: Ghalia Indonesia.
-          Goodin, Robert E & Hans-Dieter Klingeman (ed). 1996. A New Handbook of Political Science. New York: Oxford University Press.
              


[1] Hozelitz, Bert F (ed). 1988.PanduanDasar Imu Sosial. Jakarta: CV Rajawali, halaman 405
[2] J.G.Starke. 1954.An Introduction to Internasional Law. London: Butterworth & CO, h. 3
[3] J.L.Brierly. 1955. The Law of Nations. Oxford at the Claredon press, h. 1
[4] George B. De Huszar and Thomas H. Stevenson. 1951. Political Science. H, 169
[5] Gain, Soelistyati Ismail. 1984. Pengantar Ilmu Politik. Jakarta Timur: Ghalia Indonesia, halaman 148
[6] Hertz, Frederick. 1951. Nationality in History and Politic, A Psychology and Sociology of Notional Sentiment and Nationalisme. H. 152
[7] Gain, Soelirtyati Ismail. 1984. Pengantar Ilmu Politik. Jakarta Timur: Ghalia Indonesia, halaman 150
[8] Gain, soelistyati Ismail. Ibid. halaman 152
[9] Gain, Soelistyati Ismail. Ibid . halaman. 153
[10] Gain, Soelistyati Ismail. Ibid. halaman 154
[11] Gain, Soelistyati Ismail. Ibid . halaman 154
[12] Jenkin, P. Thomas. 1955. The Study of  Political Theory. Nework : Random House Inc, halaman 25
[13] Raymond Garfield Gatteli. 1949. Political Science. New York: Gin and Company, halaman 101-104
[14] Gain, Soelistyati Ismail. Ibid. halaman. 57

Tidak ada komentar:

Posting Komentar