Minggu, 12 Juni 2011

konsep bangsa dan negara


A.   Bangsa ( Nation)
         Bangsa merupakan sekumpulan orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah, serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Misalnya saja bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama  dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah Indonesia.
            Dalam buku yang lainnya ahli kenegaraan dimana bangsa dimaknai sebagai etnis, cultural  dan politis.
            Beberapa ahli yang memberikan definisi tentang bangsa dantara:
  1. Ernest Renan, menyatakan bahwa bangsa terbentuk atas dasar solidaritas
  2. Otto Bauer, menyatakan bahwa bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter yang tumbuh karena persamaan nasib.
  3. Friederich Ratzel, menyatakan bahwa bangsa terbentuk oleh adanya hasrat bersatu karena kesamaan tempat tinggalnyterhadap urusan dalam negerinya..
Unsur-unsur terbentuknya bangsa menurut Friederich Herzt (Jerman) ada empat macam:
a.       adanya keinginan untuk bersatu secara social, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, dan komunikasi.
b.      Adanya keinginan untuk mencapai kemerdekaan nasional sepenuhnya dari dominasi dan campur tangan bangsa asing.
c.       Adanya keinginan dalam menunjukkan cirri khas sendiri melalui kemandirian, keaslian, keunggulan, bahasa, dan lain-lain.
d.      Adanya keinginan untuk menunjukkan keunggulan dalam pergaulan antar bangsa-bangsa.[1]
B.      Negara (State)
            Negara diterjemahkan dar kata-kata asing yaitu Staat dalam bahasa Belanda dan Jerman; State dalam bahasa inggris; Eta” dalam bahasa Prancis. Negara merupakan bentuk integrasi dan bentuk organisasi pokok dari kekuasaan politik. Dengan kata lain Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah, yang mempunyai kekuasaan secara sah terhadap semua kelompok yang ada di wilayah tersebut, dan mempunyai hak untuk menetapkan tujuan-tujuan dan ketentuan-ketentuan dalam penyelenggaraan kehidupan disuatu daerah atau wilayah.
            Berikut pendapat beberapa ahli mengenai definisi Negara:
S  Robert M Mac Iver: “Negara adalah asosiasi yang menyelnggarakan penertiban dalam suatu wilayah dengan berdasarkan  system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa (The state is an association which, acting through law as promulgated by a government endowed to this and with coercive power, mantains whitin community territorially demarcated the universal externak conditions of social order)”.[2]
S  Max Weber: “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu daerah atau wilayah (The state is a human society that (successfully) claims the monopoli of the legitimate use of physical force within a given territory)”.[3]
S  Harold J. Laski:”Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karma mempunyai weweng yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih berkuasa dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk memenuhi terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat (The state is a society which is intregeted by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of the society. A society is a group of human beings living together and working together for the satisfaction of their mutual wants. Such a society is a state when the way of live to which both individuals and associations must conform is defined by a coercive outhority binding upon them all)”.[4]
S  Roger H. Soultau:”Negara adalah agen (agency) atau kewenangan (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat (The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community)”.[5]
Dari berbagai definisi diatas dapat di tarik kesimpulan bahwa negara merupakan suatu daerh territorial, dimana masyarakat dipimpin oleh sekelompok orang (society) yang berhak, melalui aturan yang sah dan masyarakatpun patuh terhadap peraturan yang berlaku dinegara tersebut.


- Sifat-Sifat Negara
            Sifat-sifat khusus yang dimiliki sebuah negara dari manifestasi dari kedaulatannya sebagai berikut:
1.      Sifat memaksa, tujuannya agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapainya serta dapat mencegah timbuknya anarki. Dalam hal ini jugaa memiliki kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal.
2.      Sifat monopoli, Negara memiliki monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3.      Sifat mencakup semua, semua peraturan perundang-undangan berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali.
- Unsur-Unsur Negara
            Menurut konfensi Montevideo (1933) “Negara sebagai subjek hukum internasional harus memiliki kualifikasi-kualifikasi berikut”:
  1. Penduduk yang tetap
  2. Wilayah tertentu
  3. Pemerintah
  4. Kemampuan mengadakan hubungan dengan Negara-negara lainnya.
Keempat unsur konstitusi sebuah Negara:
  1. Penduduk
Dimaksudkan semua orang pada suatu waktu mendiami suatu wilayah Negara yang disebut rakyat. Dalam hubungan ini penduduk diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Penduduk adalah substratum personil suatu Negara.
  1. Wilayah
Wilayah merupakan landasan materil atau landasan fisiknya suatu Negara. Terbagi menjadi wilayah hukum yaitu wilayah dilaksankannya yuridiksi Negara dan meliputi Negara dan meliputi baik wilayah geografis maupun udara diatas wilayah itu sampai tinggi yang tidak terbatas dan laut sekitar pantai Negara (laut terirorial)


  1. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang mengatur dan memimpin Negara. Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauan mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan.
  1. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara termasuk paksaan yang tersedia. Konsep kedaulatan merupakan suatu konsep yuridis dan bersifat mutlak sebenarnya tidak ada, sebab pemimpin kenegaraan selalu terpengaruh oleh tekanan-tekanan dan factor-faktor yang membatasi penyelenggaraan kekuasaan secara mutlak. Kedaulatan suatu Negara dibedakan menjadi:
  1. Kedaulatan kedalam (internal sovereignty), dimana sebuah Negara berdaulat (mempunyai kekuasaan) dalam pelaksanaan suatu peraturan terhadap masyarakat.
  2. Kedaulatan keluar (external sovereignty), dimana sebuah Negara berdaulat untuk mempertahankan kemerdekaannya, dari berbagai serangan yang datang.
- Tugas, Tujuan dan Fungsi Negara
            Tugas Negara :
  1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonis yang membahayakan
  2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan dari masyarakat seluruhnya.
Menurut Roger H Soltau tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelengarakan daya ciptanya sebebas mungkin. Bagi bangsa Indonesia tujuan Negara seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social dengan berdasarkan kepada : ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan perwujudan suatu Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
            Teori Fungsi Negara
  1. Anarkisme
Dalam bahasa Yunani mempunyai arti “tanpa pemerintah”. Paham ini menolak pemerintahan. Manusia tidak memerlukan Negara dan pemerintah yang diperlengkapi dengan alat-alat paksaan untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.
  1. Individualisme (doktrin laissez faire)
Dalam bidang politik teori ini tidak menyangkal manfaat Negara dan fungsi-fungsi. Negara bermanfaat untuk menjalankan fungsi-fungsi yang tujuannya memelihara dan mempertahankan keamanan dan ketertiban keamanan dan ketertiban individu dan masyarakat.
Dasar-dasar individualisme:
    1. Dasar Ethis, tujuan umat manusia adalah perkembangan harmonis dari seluruh kemampuannya.
    2. Dasar Ekonomis, fungsi-fungsi Negara harus ditujukan pada penciptaan suasana yang memungkinkan individu dapat bersaing bebas yang berarti pula akan tercapainya masyarakat makmur.
    3. Dasar Ilmiah, diambil dari pertumbuhan biologis dan pada kehidupan binatang.
  1. Sosialisasi
Sebagai semua gerakan social yang menghendaki campur tangan pemerintah yang seluas mungkin dalam bidang perekonomian.
  1. Komunisme
Komunisme membenarkan tercapainya tujuan-tujuan Negara dengan jalan revolusi.
            Tujuan akhir dalam penyelenggaraan Negara ialah menciptakan kemakmuran bagi tiap komponen masyarakat yang ada dinegara tersebut. Rumusan tujuan Negara menurut beberapa ahli :
S  Roger H. Soltau:”Memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanyasebebas mungkin (The freesh possible development and crative self-expression of its members)”.[6]
S  Harold J. Laski: “menciptakan keadaan dimana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan mereka secara maksimal (Creation of those conditions under which the members of the state may attain the maximum satisfaction of their desires)”.[7]
Setiap Negara, idealnya mempunyai fungsi sebagai berikut:
S  Melaksanakan penertiban (law and order); Negara berfungsi sebagai stabilisator yang melakukan penertiban terhadap segala bentuk gejolak negative, yang yang dapat menghalangi tercapainya tujuan bersama.
S  Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat; terwujud dalam bentuk pembangunan, penyediaan bahan pangan, penyediaan lapangan pekerjaan, dan lain sebagainya.
S  Pertahanan; untuk menciptakan kesan aman yang tentram bagi masyarakat, juga pertahanan dari kemungkinan adanya serangan dari luar.
S  Menegakkan keadilan; terwujud melalui badan-badan peradilan.
Menurut Charles E. Merriam,fungsi Negara yaitu:
1.      Keamanan ekstrem
2.      Ketertiban intern
3.      Keadilan
4.      kesejahteraan umum
5.      Kebebasan.[8]


C. Pemerintahan (Government)
     - Monarki
            System pemerintahannya
      Monarki adalah bentuk Negara yang kekuasaan pemerintahan negaranya dipegang atau dikepalai oleh “satu” orang (seorang raja, kaisar, atau pimpinan tertinggi atau syah) dan biasanya berdasarkan keturunan dengan jabatan seumur hidup. System pemrintahannya dibedakan menjadi sebagai berikut.
a.      Monarki Mutlak
      Monarki mutlak adalah bentuk pemerintahan yang seluruh kekuasaan dan wewenang pemerintahannya tidak terbatas (mutlak). Kehendak raja dianggap sama dengan perintah raja dan kehendak rakyat.
b.      Monarki konstitusional
      Monarki konstitusional adalah kekuasaan raja dibatasi oleh suatu konstitusi (UUD). Tindakan raja dalam menjalankan pemerintahan harus berdasarkan dan sesuai dengan isi konstitusi.
c.       Monarki Parlementer
      Monarki parlementer adalah system kerajaan yang di dalam pemerintahannya terdapat parlemen (DPR). Para menteri, baik perseorangan maupun keseluruhan bertanggung jawab kepada parlemen tersebut.
-         Demokrasi
Demokrasi merupakan suatu paham yang menegaskan bahwa pemerintahan suatu Negara dipegang oleh rakyat, karena pemerintahan tersebut pada hakikatnya berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi dibagi lagi dalm dua bagian yang besar yaitu:
a.      Demokrasi Konstitusional
      Ciri khas dari demokrasi konstitusional bahwa pemerintahan yang demokrasi adalah pemerintahan yang kekuasaannya terbatas dan tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Pembatasan kekuasaan pemerintahan tercantum dalam konstitusi dan pemerintah berdasarkan konstitusi (constitusionl government). Demokrasi konstitusional dianut oleh Negara-negara Eropa Barat, Amerika Serikat, India, Pakistan, Indonesia, Filipina, atau Singapura.

b.      Demokrasi Proletar
      Demokrasi proletar adalah demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme dan marxisme. Paham demokrasi ini tidak mengakui hak asasi warga negaranya. Karena itu ajaran demokrasikomunis bertentangan dengan ajaran demokrasi konstitusional. Paham demokrasi komunis banyak dianut antara lain di Negara-negara Eropa Timur, Kuba, RRC, Korea Utara, Vietnam, atau Rusia.
- Tirani
      Tirani merupakan bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang demi kepentingan pribadi. Bentuk pemerintahan ini buruk dan merupakan kemerosotan.
- Aristokrasi
      Aristokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
- Oligarki
      Oligarki merupakan bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan kelompoknya. Bentk pemerintahan ini merupakan pemerosotan dan buruk.
- Politea
      Politea merupakan bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
- Republik
Dalam melaksanakannya bentuk pemerintahan republic dapat dibedakan menjadi:
1.      Republik absolute
Dalam system republic absolut, pemerintahan berifat dictator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaanya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini, parlemen memang ada, namun tidak berfungsi.
2.      Republik konstitusional
Dalam system republic konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala Negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.
3.      Republik parlementer
Dalam system republic parlementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala Negara.namun, presiden tidak dapat diganggu gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada ditangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system ini, kekuasaan legislative lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif

Kesimpulan
      Bangsa merupakan sekumpulan orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah, serta berpemerintahan sendiri. Negara adalah asosiasi politik yang mempunyai kedaulatan dalam suatu territorial, yang membentuk dan mempraktikkan kewenangan , dimana didalamnya terdapat kelompok masyarakat yang terikat oleh peraturan yang berlaku dinegara tersebut.
      Negara bertujuan untuk menciptakan kondisi dimana kepentingan masyarakat dapat terpenuhi, namun tetap melalui control yang tegas oleh peraturan. Fungsi Negara secara umum adalah menciptakan ketertiban, keadilan, kemakmuran, dan keamanan

Referensi

-          Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
-          Heywood, Andrew. Key Concepts in Politics, 1988. New York: Palgrave
-          Isjwara, F. Pengantar Ilmu Politik, 1992. Bandung: Binacipta


[1] Syarbaini, Syahrial. Kewarganegaraan. Jakarta. PT Pabelan
[2] MacIver, Robert M. The Modern State. London: Oxford University Press, 1926. hlm 22. (pendapat ini dimuat dalam buku: Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utaman. Hlm 49)
[3] Gerth, Hans H. and C. Wright Mills, trans.,eds.,and introduction. From Max Weber: Essays in Sociology. New York:U.N, 1998. hlm 78.( pendapat ini dimuat dalam buku: Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utaman. Hlm 49)
[4] Laski, Harold J. The State in Theory and Practice.  New York: The Viking Press, 1947.hlm 8-9. (pendapat ini dimuat dalam buku: Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utaman. Hlm 48)
[5]Soultau, Roger H. An Introduction to Politics. London; Longmans, 1961.hlm 1. (pendapat ini dimuat dalam buku: Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utaman. Hlm 48)

[6]  Soltau, Roger H. An Introduction to Politics. London; Longmans, 1961.hlm 253. (pendapat ini dimuat dalam buku: Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utaman. Hlm 54-55)
[7] Laski, Harold J. The State in Theory and Practice.  New York: The Viking Press, 1947.hlm 12. (pendapat ini dimuat dalam buku: Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utaman. Hlm 55)
[8]  Charles E. Merriam. Systematic Politics. Chicago: University of Chicago Press. 1947.( pendapat ini dimuat dalam buku: Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utaman. Hlm 56)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar