Ada beberapa azas Hukum Internasional dalam menjalin hubungan antar bangsa :
- AZAS TERITORIAL
Menurut azas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya dan terhadap semua barang atau orang yang berada diwilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
- AZAS KEBANGSAAN
Azas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya, menurut azas ini setiap negara di manapun juga dia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya, Azas ini mempunyai kekuatan extritorial, artinya hukum negera tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun ia berada di negara asing.
- AZAS KEPENTINGAN UMUM
Azas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat, dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum, jadi hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Dalam pelaksanaan hukum Internasional sebagai bagian dari hubungan internasional, dikenal ada beberapa azas, antara lain :
1. PACTA SUNT SERVANDA
Setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya.
2. EGALITY RIGHTS
Pihak yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama
3. RECIPROSITAS
Tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif ataupun posistif.
4. COURTESY
Azas saling menghornati dan saling menjaga kehormatan negera
5. REBUS SIG STANTIBUS
Azas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar atau fundamentali dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.
A. LETAK ILMU HUKUM INTERNASIONAL DALAM ILMU HUKUM
Dari beberapa buku yang telah dibaca terdapat sebuah pemikiran yang menarik dan akhirnya terbentuk suatu pernyataan yaitu:
Apakah hukum internasional benar-benar merupakan suatu hukum?
Pernyataan diatas dikutip dari buku J.G. Starke, yang timbul dari satu teori dimana teori tersebut telah memperoleh pengakuan luas bahwa hukum internasional bukan hukum yang sebenarnya, dimana merupakan suatu himpunan kaidah perilaku yang hanya mempunyai kekuatan moral semata[1]. Pendukung teori ini adalah Jhon Austin(1790-1859) seorang penulis Yurisprudensi atau ilmu Pengetahuan dan Filsafat hukum dan ada juga Hobbes, Pufendorf, dan Bentham.
Austin berpandangan hukum stricto sensu dihasilkan dari keputusan-keputusan formal yang berasal dari bahan legislative yang benar-benar berdaulat. Dari hal ini lah hukum internasional disimpulkan Austin bukanlah hukum yang sebenarnya melainkan hanya “moralitas internasional positif” yang dapat disamakan dengan kaidah-kaidah yang mengikat suatu kelompok atau masarakat. Dan juga terdiri dari “opini-opini atau sentiment-sentimen yang berlangsung diantara bangsa-bangsa pada umumnya[2]. Dari pernyataan Austin itu memiliki jawabannya saat ini yaitu:
- Hukum internasional tidak berbeda dalam hal kekuatan mengikatnya dari hukum suatu Negara yang benar-benar mempunyai otoritas legislative.
- Perundangan internasional ini telah dipecahkan dengan cara penyelenggaraan konferensi-konferensi internasional atau melalui organ-organ internasional yang ada.
- Untuk menangani persoalan hukum dinegara lain maka dibentuklah kementerian luar negeri atau badaan-badan administrasi luar negeri.
Ternyata pernyataan Austin tersebut telah mendapat jawaban dari berbagai sumber termasuk Sir Frederick Pollock, dan juga Marshall C.J saat ini hukum internasional merupakan hukum yang menjadi dasar dan diadopsi oleh banyak Negara-negara terutama para anggota PBB yang terikat dengan hukum Internasional yang dapat membatasi ruang gerak Negara-negara dan juga dapat menghakimi atau menjatuhi hukuman bagi Negara atau kelompok serta perorangan yang melakukan kesalahan maupun kejahatan yang berdampak kenegara-negara lainnya.
Jadi hukum internasional dapat menjadi tonggak hukum suatu bangsa karena hukum internasional merupakan suatu hukum yang dapat diterima oleh berbagai Negara maka dari itu saat ini hukum internasional merupakan acuan dalam menyelesaikan persoalan antar Negara.
B. PERBEDAAN ANTARA HUKUM INTERNASIONAL DENGAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan azas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Dalam perkembangannya perbedaan semacam ini tidak dapat dipertanggungjawabkan sebab antara keduannya dapat memiliki subyek hukum negara ataupun individu. Oleh karena itu yang paling tepat adalah dengan meninjau urusan yang diatur oleh keduanya, jika mengatur urusan yang bersifat publik maka disebut sebagai Hukum Internasional Publik tetapi jika mengatur urusan yang bersifat perdata disebut sebagai Hukum Internasional Perdata. Sedangkan Persamaan antara Hukum Internasional Publik dengan Hukum Perdata Internasional adalah bahwa urusan yang diatur oleh kedua perangkat hukum ini adalah sama – sama melewati batas wilayah suatu negara. Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).
Misalnya saja pada pelanggaran ketentuan pidana dari konvensi-konvensi Jenewa tahun 1949 oleh perseorangan tidak dapat dikatakan merupakan persoalan antarnegara, makanya persoalan diatas sukar digolongkan dalam bidang hukum tata usaha Negara atau hukum pidana yang tradisional. Kasus ini merupakan bukan persoalan perdata sehingga bukan pula persoalan hukum internasional perdata. Sehingga timbullah idea dari seorang sarjana yang mengusulkan agar perbedaan itu dihapuskan dan digunakan saja istilah[3].
C. ISTILAH DAN DEFINISI HUKUM INTERNASIONAL
Istilah hukum internasional dapat berupa hukum bangsa-bangsa dan hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antar bangsa atau hukum antar negara menunjukkan pada kompleks kaedah dan azas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau Negara
a. Ius Gentium : hukum yang diturunkan dari tatatertib alam yang mengatur masyarakat segala bangsa, yaitu hukum alam (Naturrecht).
b. Hukum bangsa-bangsa : menunjukan pada kebiasaan dan aturan (hukum) yang berlaku dalam hubungan raja-raja pada zaman dahulu.
c. Hukum Antar bangsa : menunjukkan kompleksitas kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan antar anggota masayarkat bangsa-bangsa atau negara yang kita kenal sejak meunculnya negara dalam bentuknya yang modern (nation satte).
d. Hukum Internasional : menunjukan pada kaidah-kaidah dan asas-asas hukum, selain mengatur hubungan antara negara, mengatur hubungan individu maupun kelompok dengan kelompok yang berasal dari Negara lain serta lembaga-lembaga internasional yang lain.
Perbedaan terletak pada skope hubungan yang diatur sebagai berikut:
- Hukum bangsa-bangsa : mengatur hubungan antar bangsa.
- Hukum Antar Negara : mengatur hubungan anatar negara dengan negara (bangsa dalam bentuk negara).
- Hukum Internasional : mengatur yang melintasi batas negara antara negara dengan negara, antara subyek hukum bukan negara dengan negara, anatar subyek hukum bukan negara satu dengan yang lain.
Sifat perkembangan pertumbuhan Hukum Internasional dibandingkan istilah yang lain menunjukakan suatu perubahan yang radikal ke arah pembentukkan suatu hokum Internasional yang benar-benar universal. Kenapa istilah Hukum Internasional yang kemudian di pakai saat ini ?
Alasan :
a. Istilah Hukum Internasional paling mendekati kenyataan dengan sifat-sifat hubungannya dan masalah-malash yang menjadi obyek bidang hokum ini, yang dewasa ini tidak hanya terbatas pada hubungan antar bangsa atau antar negara saja, seperti yang dilaksanakan oleh istilah Hukum. Antar bangsa dan Hukum. Anatar negara.
b. Istilah Hukum Internasional dalam penggunaannya tidak menimbulkan keberatan di kalanagan para sarjana, karena telah lazim dipakai orang untuk segala peristiwa yang melintasi batas-batas negara.
c. Penggunaan istilah Hukum Internasional secara tidak langsung menunjukkan suatu taraf perkembangan tertentu dalam bidang Hukum Internasional (sebagai perkembangan mutakhir).
SIMPULAN
Setelah membaca dari berbagaimacam buku yang ada, membuat jelas bahwa hukum internasional dalam ilmu hukum saat vital keberadaannya, sebab hukum nasional suatu Negara dapat terpengaruh dan disesuaikan dengan hukum internasional apabila Negara tersebut ingin bergaul atau bekerja sama dengan Negara lain. Disini juga kita melihat perbedaan dari huku public internasional dengan hukum perdata internsional yang terletak sifat hukum hubungan atau persoalan yang diaturnya (objek). Dimana hukum public mengatur Negara dengan Negara, sedangkan hukum perdata internasional mengatur hubungan bangsa atau masyarakat yang ada didalam negaranya dengan bangsa atau masyarakat dinegara lain. Dan ternyat sebelum hukum internasional di pakai terdapat istilah-istilah hukum internasional diantaranya ius gentium (zaman Romawi), hukum bangsa-bangsa, hukum antar Negara, hukun antarbangsa, dan yang terakhir hukum internasional yang digunakan hingga saat ini.
DAFTAR PUSTAKA
- Briely.J.L. Hukum Bangsa-Bangsa(Suatu Penghantar Hukum Internasional). Bathara. Jakarta. 1996.
- Kansil.C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Internasional. Balai Pustaka. Jakarta. 1989.
- Kusumaatmadja. Mochtar. Pengantar Hukum Internasional. Bina Cipta. Bandung. 1977.
- Seto. Bayu. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional “buku kesatu”. Citra Aditya Bakti. 2001.
- Starke.J.G.Pengantar Hukum Internasional. Sinar Grafika. Jakarta. 1989.
[1] Untuk uraian yang sangat otoritatif mengenai persoalan legalitas hukum internasional, ilihat Dennis Lioyd, The Idea of Law (Penguin Rev edn,1970) hal 37-40,186-190,224-225 dan 238-239. Bandingkan juga L. Henkin, How Nations Behave (2nd edn,1979) dan J.G. Merrils, Anatomy of Internasional Law (2nd edn, 1981)
[2] Lihat Lectures on Jurisprudence (4th edn dan diedit oleh R Campbell, 1873) Vol 1, hal 187-188, 222 dan juga sekarang W.L. Morison, Jhon Austin (1982) hal 64,73,78,dan 99-100.
[3] Philip C.Jessup mempopulerkan istilah “transnational law” dalam bukunya “Transnational Law”, N.Y.1968.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar