Kamis, 21 Juli 2011

Power, Authority, Influence, Persuation, Coercion, Aeguscence

Dalam tulisan ini dapat dipaparkan serta dijelaskan mengenai power, authority, persuation, coercion, aequscence.
            Berikut penjelasan mengenai hal-hal yang ada diatas.

A. Power (Kekuasaan)
            Kekuasaan dapat diartikan sebagai sesuatu kemampuan yang dimiliki oleh sekelompok orang maupun seseorang orang individu, untuk mempengaruhi sekelompok orang maupun seseorang individu lainnya. Dalam kekuasaan harus ada sekelompok atau seseorang yang menguasai, dan sekelompok atau atau seseorang yang dikuasai.
            Dari pengertian kekuasaan yang ada diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa realisasi dari kekuasaan, merupakan bentuk interaksi atau hubungan antara dua pihak atau lebih .
            Berikut beberapa pendapat ahli tentang definisi kekuasaan:
v  Barbara Goodwin (Goodwin, Barbara. Using Political Ideas. Ed. Ke-4. West Sussex, England: Barbara Goodwin. 2003.), kekuasaan adalah kemampuan untuk mengakibatkan seseorang bertindak dengan cara yang oleh bersangkutan tidak akan dipilih, seandainya ia tidak dilibatkan. Dengan kata lain memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kehendaknya.
v  Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan (Laswell, Harold D. dan Abraham Kaplan. Power and Society. Hew Heaven: Yale University Press, 1950.), kekuasaan adalah sesuatu hubungan dimana seseorang atau sekelompok orang dapat menentukan tindakan seseorang atau sekelompok lain kearah tujuan dari pihak pertama.
v  Max Webber (Webber, Max. Wirtschaft und Gesellshaft. Tubugen: Mohr. 1922.), kekuasaan adalah kemampuan untuk, dalam suatu hubungan social, melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan, dan apapun dasar kemampuan itu.
v  Talcott Parsons (Parsons, Talcott. The Distributionof Power in Amerika Society. World Politics. Oktober, 1957.), kekuasaan adalah kemampuan untuk menjamin terlaksannya kewajiban-kewajiban yang mengikat, oleh kesatuan-kesatuan dalam suatu system organisasi kolektif. Kewajiban adalah sah jika menyangkut tujuan-tujuan kolektif. Jika ada perlawanan, maka pemaksaan melalui sanksi-sanksi negative dianggap wajar, terlepas dari siapa yang melaksanakan pemaksaan itu.
v  Floyd Hunter (Hunter, Floyd. Community of Power Structure. (University ot North Carolina Press, 1953, hlm 163), mengemukakan bahwa kekuasaan merupakan pengertian pokok dan pengaruh bentuk khususnya.
Dalam penelitian-penelitian politik, kekuasaan umumnya didekati dengan dua cara yaitu:
1.      Kekuasaan pada dasarnya dipandang sebagai perilaku manusia
2.      Hubungan antara unsure-unsur kekuasaan dan perilaku kekuasaan harus diformulasikan sedemikian rupa sehingga dapat diuji secara empiris.
Untuk menguraikan kekuasaan, perlu dilihat adanya dua elemen yaitu kekuasaan dan politik. Kekuasaan adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi seorang perilaku dengan perilaku lainnya, sehingga perilakunya menjadi sesuai dengan keinginan perilaku yang mempunyai kekuasaan atau kemampuan yang lebih dari pada pihak lainnya.
Bentuk-bentuk penyelenggaraan kekuasaan (exercise of power), ada 2 cara :
  1. Kekuasaan manifest (manifest power), yaitu kekuasaan yang diisyaratkan dengan jelas. Contohnya, pengendara motor yang diberhentikan seorang polisi karena melanggar peraturan lalu lintas.
  2. Kekuasaan implisit (implisit power), yitu kekuasaan tanpa isyarat. Contonnya, seorang anak yang membatalkan keinginannya untuk bermain dan lebih memilih untuk belajar, karena takut dihukum oleh orang tuanya.
Esensi dari kekuasaan berupa hak pemberlakuan sanksi. Dalam penyelenggaraannya ada beberapa cara yang diterapkan, yaitu:
1.      Kekerasan fisik (force)
2.      Koersi (coercion), berupa ancaman akan diadakannya sanksi atau ancaman yang disertai sanksi maupun ancaman yang bersifat memaksa atau kekerasan.
3.      Persuasi, (persuation), berupa ajakan atau suatu proses meyakinkan, menunjukkan atau berargumen pada pendapat seorang ahli.
4.      Memberi ganjaran (reward), inisiatif, imbalan, atau kompensasi, berupa sanksi positif.
Kekuasaan dalam mempelajari dan menguasainya bersumber dari:
  1. Kekuatan, berupa sarana paksaan fisik yang menyebabkan pihak lain terpaksa mengikuti kemauan pihak pertama.
  2. Kepercayaaan atau agama.
  3. Kekayaan, contohnya kekuasaan pengusaha kaya terhadap masyarkat miskin disekitarnya.
  4. Kedudukan, contohnya kekuasaan presiden terhadap para mentrinya.
Ada dua yang selalu berkaitan dengan konsep kekuasaan yaitu:
v  Cakupan kekuasaan (scope of power), menunjukkan pada kegiatan , perilaku, sikap, dan segala keputusan yang menjadi suatu objek dari kekuasaan.
v  Wilayah kekuasaan (domain of power), menunjukkan pada objek-objek yang di kuasai.
Bentuk-bentuk dari kekuasaan:
  1. Kekuasaan hukum, kekuatan yang paling pokok dari hukum adalah kekuasaan Negara yang sifatnya memaksa
  2. Kekuasaan tradisional, terletak pada kebiasaan
  3. Kekuasaan tanpa persetujuan, biasanya bersifat militer
  4. Kekuasaan revolusioner, bila tertumpu pada suatu kelompok besar yang dipersatukan oleh suatu kepercayaan, program atau perasaan baru seperti Protestanisme, Komunisme, atau hasrat akan kemerdekaan nasional.
Suatu hubungan kekuasaan (power relationship) diantaranya selalu ada yang lebih kuat dari pihak lain, atau selalu ada hubungan yang tidak seimbang atau asimetris. Dalam ketidak seimbangan ini sering menimbulkan ketergantungan (dependensi), dan hubungan ini lebih besar pula sifat ketergantungannya, para generasi pemikir decade 20-an sering menyebutkan sebagai dominasi, hegemoni atau penundukan.

B. Authorithy (kewenangan)
            Salah satu hubungan yang erat kaitannya dengan kekuasaan adalah kewibawaan (authority) .Dalam membahas kewenangan ini ada konsep lain yang mengikuti di dalamnya yang selalu mengikuti dibelakangnya, yaitu legitimasi atau keabsahan (legitimacy). Legitimasi adalah keyakinan anggota-anggota masyarakat bahwa wewenang yang ada ada seseorang. Kelompok atau penguasa merupakan sesuatu yang wajar dan patut dihormati. Kewajaran berdasarkan presepsi bahwa pelaksanaan wewenang itu sesuai dengan asas-asas dan prosedur yang sudah diterima secara luas dalam masyarakat dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan prosedur yang sah.
            Kewenangan yang prinsipnya sama dengan kekuasaan. Namun, kewenangan adalah kekuasaan yang memiliki keabsahan (legitimate power), sehinbgga mempunyai nilai, norma-norma dan berdasarkan hak moral tertentu.
            Beberapa pendapat para ahli mengenai definisi kewenangan:
v  Robert Bierdstedt (Brierdsedt, Robert. “An Analysis of Social Power. American Sociological Review, Volume 15, Desember 1950.), kewenangan adalah kekuasaan yang dilambangkan (institutionalized power).
v  Harl D. Laswell dan Abraham Kaplan (Laswell, Harold D. dan Abraham Kaplan. Power and Society. New Heaven: Yale University Press, 1950.), wewenang adalah kekuasaan formal.
Ada tiga macam pembagian wewenang menurut Max Weber (1864-1922), yaitu:
  1. Wewenang Tradisional, yaitu wewenang yang berdasarkan atas kepercayaan diantara anggota masyarakatbahwa tradisi lama serta kedudukan kekuasaan berlandaskan tradisi itu adalah hal ang wajar, serta patut untuk dihormati.
  2. Wewenang Kharismatik,  yaitu wewenang yang berdasarkan kepercayaan anggota masyarakat pada kesaktian dan kekuatan mistik atau religius kekuatan pemimpinnya.
  3. Wewenang Rasional-legal, yaitu wewenang yang berdasarkan atas kepercayaan pada tatanan hukum rasional yang melandasi kedudukan seorang pemimpin, yang ditekankan adalah aturan yang mendasari tingkah lakunya.[1]
Ada beberapa tipe kewenangan yaitu kewenangan procedural dan kewenangan substansial :
  1. Kewenangan procedural, merupakan kewenangan yang berdasarkan asal dari suatu peraturan perundang-undangan.
  2. Kewenangan sunstansial, merupakan kewenangan berasal dari tradisi, kekuatan sacral, kualitas pribadi dan instrumental.
Kewenangan dapat dialihkan dengan beberapa cara diantaranya: turun temurun, pemilihan suara, dan paksaan.
Pendapat beberapa ahli mengenai definisi keabsahan:
v  David Easton (Easton, David. A System Analytis of Political Life. New York, John Wiles and Sons, 1965.), keabsahan adalah keyakinan dari pihak anggota (masyarakat)bahwa sudah wajar baginya untuk menerima dengan baik dan menaati penguasa dan memenuhi tuntutan-tuntutan dari suatu rezim.
v  Saymour Martin Libset (Libset, Saymour Martin. Political Man: The Social Bases of Politics. Bombai: Vakila, Feffer and Simon Private, Ltd. 1960.), legitimasi mencakup mengenai kemampuan untuk membentuk dan mempertahankan kepercayaan bahwa lembaga-lembaga atau bentuk-bentuk politik yang ada adalah yang paling wajar untuk suatu masyarakat (pengertian legitimasi apabila dilihat dari sudut pandang penguasa).

- Influence adakalanya, kekuasaan berkaitan dengan pengaruh sehingga disebut sebagai hubungan pengaruh mempengaruhi. Kalau kekuasaan mensyaratkan adanya “keterpaksaan”, sedangkan pengaruh (influence), menurut Miriam Budiardjo, merupakan bentuk lunak dari kekuasaan. Namun begitu, belum tentu dua orang yg memiliki bidang kuasa yang sama, akan memiliki bidang pengaruh yg sama pula. Sebab pengaruh itu berkaitan dengan “kepribadian” seseorang. Begitu pula, pengaruh tidak selalu berkaitan dengan kekuasaan, sebab ada org yg tidak mempunyai kekuasaan (kedudukan formal) tetapi mempunyai pengaruh. Robert D. Putnam, menambahkan bahwa kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan mempengaruhi proses pembuatan keputusan kolektif. Influence (pengaruh), kemampuan untuk memengaruhi orang lain agar orang tersebut mau mengubah sikap dan perilakunya secara sukarela.
- Persuasion (persuasi), yaitu kekuasaan yang bersinggungan dengan kemampuan pemberi-perintah dalam meyakinkan orang lain dengan argumentasi logis-rasional untuk melakukan sesuatu.
- Manipulation (manipulasi), penggunaan pengaruh, di mana orang yang dipengaruhi tidak menyadari bahwa tingkah lakunya sebenarnya sedang mematuhi keinginan pemegang kekuasaan.
- Coercion/coercive, peragaan kekuasaan atau ancaman paksaan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok (biasanya menyertakan tindakan fisik/kekerasan)terhadap pihak lain agar bersikap dan berperilaku sesuai dengan kehendak pihak pemilik kekuasaan, termasuk sikap dan perilaku yang bertentangan dengan kehendak yang dipengaruhi.

Kesimpulan
            Berdasrkan uraian-uraian yang telah dijelaskan diatas maka dapat diketahui tentang kekuasaan, kewenangan, pengaruh, peragaan, dan persuasi. Dalam hal ini dapat ditarik kesimpulan yaitu memiliki sama pengertian yaitu sama-sama berupa kemampuan untuk membuat atau memaksakan kehendaknya pada seseorang atau kelompok kearah dan tujuan pihak penguasa. Dalam kekuasaan terdapat suatu keabsahan, namun dalam kewenangan bentuk kekuasaanny memiliki keabsahan (kekuasaan).


Referensi

-          Budiardjo, Meriam. Dasa-dasar Ilmu Politik. 2008. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
-          Heywood, Andrew. Key Concepts in Politics. 1988. New York: Palgrave
-          Haricahyono, Cheppy. Ilmu Politik dan Prespektifnya. 1986. Yogyakarta: Tiara Wacana dan YP2LPM
-          Russel, Bertrand. Kekuasaan Sebuah Analisis Sosial Baru. 1988. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia


[1] Eisenstadt, S.N., ed. Max Weberon Charisma and Institution Building. Chicago: University Chicago Press, 1968. (pendapat ini dimuat dalam buku: Budiardjo, Meriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. Hlm 64)

3 komentar:

  1. terimakasih telah berbagi pengetahuan.sangat membantu

    BalasHapus
  2. Brikan 1 contoh dari masing-masing konsep kekuasan tersebut

    BalasHapus