Dosen pengajar
Drs. Syafri Harto, M.Si
Afrizal, S.IP, M.A
CUSTOMS UNION (CU)
UNI EROPA
Disusun Oleh
SARAH
NIM
0901120186
MATA KULIAH:
PERDAGANGAN DAN
KEUANGAN INTERNASIONAL
jurusan Hubungan Internasional
BAB 1
Pendahuluan
1.1
Latar
Belakang
Veronika Frank
menjelaskan mengenai mekanisme dari integrasi Komunitas Eropa. Hal ini berawal
dari pembentukan Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) pada tahun 1957. Pada awalnya
MEE hanya dianggap sebagai komunitas ekonomi yang memiliki tujuan utama
pembentukan pasar bersama tanpa adanya hambatan perdagangan antar negara.
Awalnya murni untuk mempermudah dalam kerjasama perdagangan. Selanjutnya
negara-negara yang merupakan anggota Masyarakat Energi Atom (EURATOM) yang
merupakan badan hukum yang berbeda dari MEE namun berjalan melalui lembaga yang
sama.
Melalui
beberapa proses dan amandemen, akhirnya MEE semakin berkembang dan menjadi
sebuah entitas yang semakin luas dengan tujuan utamanya melindungi lingkungan.
Tahun 1992 Traktat Maastricht
melegalkan MEE menjadi Masyarakat Eropa. Traktat ini memperpanjang kerjasama
antar anggota yang mencakup hal-hal yang lebih luas dari sekedar kepentingan
ekonomi dan perdagangan. Melalui pendirian serikat moneter yang bergerak
dibidang ekonomi serta politik pada akhirnya membentuk Uni Eropa yang
menjadikan komunitas ini tidak lagi hanya sebatas komunitas ekonomi tapi juga
telah mencakup entitas politik yang nantinya bekerjasama dalam hal intergovermentally yang berkaitan dengan kebijakan
luar negeri, keamanan umum dan kerjasama dalam keadilan dan dalam hubungan
dalam negeri.
Sistem
hukum Uni Eropa adalah tatanan hukum yang rumit yang didasarkan pada tiga pilar
yakni Masyarakat Eropa dan EURATOM ( pilar pertama ) ditambah dua pilar antar-pemerintah
yakni kebijakan publik dan keamanan umum (pilar kedua) dan kerjasama dalam
keadilan dan hubungan dalam negeri ( pilar ketiga ). Tindakan Uni Eropa pada
dua pilar antar pemerintah diatur oleh mekanisme yang berbeda, pengambilan
keputusan dan instrumen, dibandingkan dengan tindakan Eropa pada pilar
pertama. Para negara anggota adalah pelaku utama dan lembaga lain di Eropa
memainkan peran sekunder.
Uni
Eropa saat ini memiliki 25 negara anggota (Austria, Belgia, Siprus, Republik
Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria,
Irlandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda ,
Polandia, Portugal, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia dan Inggris), dua
negara aksesi yaitu Bulgaria dan Rumania yang diharapkan untuk bergabung pada
tahun 2007 dan ada negara kandidat tiga (Kroasia, Yugoslavia Mantan Republik
Makedonia dan Turki) .
Veronica
Frank melanjutkan mengenai sumber hukum masyarakat Eropa yang didasarkan
pada lima sumber utama. Pertama, Perjanjian Internasional konstitutif yaitu
Perjanjian 1957 di Roma dalam pembentukan MEE, tahun 1957 Traktat Roma yang mendirikan EURATOM serta Traktat Maastricht pada tahun 1992 yang mendirikan Uni Eropa,
termasuk Lampiran, Protokol dan semua amandemen berikutnya ( Single
European Act 1987, tahun 1996 Perjanjian Amsterdam, dan Perjanjian Nice pada
tahun 2001) yang menetapkan kerangka konstitusional dan merupakan sumber utama
hukum komunitas.
Beberapa
hukum masyarakat, termasuk aturan lingkungan juga berlaku untuk anggota Area
Ekonomi Eropa ( EEcA ) yakni Liechtenstein,
Islandia dan Norwegia. Selain sumber-sumber hukum,
penting untuk menyebutkan instrumen politik (misalnya
keputusan dari Dewan Eropa) yang menentukan orientasi umum
masyarakat dalam bidang kebijakan tertentu.Meskipun tidak
mengikat status mereka, instrumen
ini memiliki banyak kekuatan politik dan memberikan masukan
untuk perkembangan hukum yang baru. Terakhir adalah tindakan Uni
Eropa di bawah pilar dua dan tiga yang didasarkan
pada instrumen yang berbeda. Misalnya posisi umum di
bawah pilar dua dan keputusan kerangka di
bawah pilar tiga) memiliki kekuatan mengikat.
Frank
melanjutkan mengenai kelembagaan Masyarakat Eropa. Komunitas ini dilengkapi
dengan struktur kelembagaan yang kuat, yang membedakannya dari
organisasi-organisasi internasional lainnya (Pasal 7 dalam EC Treaty). Lembaga
Komisi Eropa seperti organ negara, tidak berbadan hukum dipisahkan dari
Masyarakat dan tidak memiliki kepribadian hukum di bawah hukum internasional.
Komisi Eropa memiliki tiga fungsi utama (Pasal 211 EC). Pertama, memiliki hak
inisiatif dimana kebijakan dan peraturan yang membentuk dasar untuk negosiasi
antara negara-negara anggota dalam Dewan. Kedua merupakan penggerak pada tahap
formulasi kebijakan, organ eksekutif Komunitas. Sebagai "penjaga
perjanjian" mengawasi sesuai dengan hukum Masyarakat Eropa dan dapat
melawan negara anggota yang bertindak melanggar undang-undang (Pasal 226 EC).
Ketiga legislasi dalam segala hal di bawah pillar. Komisi ini mewakili Masyarakat
di tingkat internasional tentang semua masalah (eksklusif) kompetensi dan
memelihara semua hubungan sesuai dengan organ-organ PBB, badan-badan khusus,
dan internasional lainnya. Dalam melaksanakan fungsinya, Komisi bertindak demi
kepentingan eksklusif Komunitas dan independen dari pemerintah atau badan lain
(Pasal 213 EC).
Uni Eropa yang dibentuk pada tahun 1993 (Treaty of Maastricht) masih dalam
perdebatan dunia mengenai status dan nature-nya,
karena perkembangannya yang begitu pesat menimbulkan ketidakjelasan dari
awalnya hanya bentuk kerjasama integrasi ekonomi kemudian berkembang ke bidang
politik bahkan telah terbentuk pemerintahan satu negara. Inilah yang membawa
Uni Eropa ke dalam sebuah entitas yang memiliki legitimasi yang kuat. Dalam
perjanjian pembentukan entitas ini dinyatakan bahwa Uni Eropa menjunjung tinggi
prinsip kebebasan, demokrasi, sangat respon terhadap HAM, nilai-nilai hukum
yang berlaku umum bagi setiap negara-negara anggotanya. organisasi otoritas
publik mereka di tingkat nasional, regional dan tingkat lokal serta mempromosikan pembangunan yang seimbang dan
berkelanjutan, dan dalam bidang ekonomi tetap ada kelancaran pergerakan bebas
orang, jasa, barang dan modal.
Dasar dari tujuan ini adalah mimpi Uni
Eropa agar semakin kuat dan erat di antara negara anggotanya yang memutuskan
untuk berbagi masa depan yang damai berdasarkan nilai-nilai umum. Kesadaran spiritual dan moralitas yang baik
akan mewujudkan nilai-nilai universal HAM, kebebasan, kesetaraan dan
solidaritas, dengan dasar prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Semua
hal ini bisa tercapai jika ada kesatuan warganegara persatuan dengan wilayah
kebebasan, keamanan dan keadilan.
Dari pembukaan ini dapat dilihat bahwa
persatuan yang dibangun kemungkinan akan membangun sebuah perjuangan
konstitusional (constitusional patriotism
) dan isu ini semakin diaduk dengan kenyatan bahwa Uni Eropa bukanlah
sebuah negara. Tetapi ada kesadaran yang dirasakan bahwa Uni Eropa memiliki
banyak keberagaman, dan keberagaman ini justru membawa visi dan tujuan yang
beragam pula. akan dibahas lebih jauh dasar pemikiran Piagam ini dan apakah
Piagam ini memberikan kejelasan status dan keberadaan Uni Eropa. Dalam
menganalisa bagaimana persatuan dapat
terjadi dalam kondisi bidang kehidupan yang kompleks dan entitas
polietnik yang beragam dapat dilakukan dengan menilik constitutional patriotism dan deep
diversity-nya.
Konstitusi yang legal dari Piagam
Salahsatu perdebatan yang belum juga
terjawab mengenai masalah Uni Eropa adalah masalah konstitusi. Yang memiliki
konsttitusi adalah sebuah negara. Apakan memang Piagam yang ada ini bisa
dijadikan jaminan konstitusi yang dibuat Uni Eropa atau bukan. Perjanjian yang
ditetapkan Uni Eropa ini berubah seiring berjalannya waktu dimana disaring oleh
yurisprudensi badan peradilan masing-masing yang bekerja pada level federasi.
Peran yang menonjol dari piagam ini adalah adanya hak dasar adalah adanya hak
dasar untuk membangun dan merajut hubungan yang baik antar konstitusi dan
diharapkan munculnya sebuah divisi yang berwenang antara Uni Eropa dan anggota
di wilayahnya.
Meskipun persyaratan mengenai piagam telah
melalui deklarasi politik yang telah selesai, namun masih dengan status yang
tidak jelas.Eddy de Smijter berpendapat bahwa,” Undang-undang dalam piagam harus
dihormati oleh negara-negara anggota sebagai penghargaan terhadap konstitusi
umum”.Selain itu juga tertulis secara jelas mengenai tujuan dari konstitusi
yaitu sebagaimana yang tertera dalam piagam,”Piagam dari hak-hak yang
fundamental Uni Eropa berfungsi jelas sebagi sebuah pertukaran ide-ide dalam
penyusunan perjanian-perjanjian”.Contohnya ; Negara-negara Eropa sebagai negara
anggota menggunakan wewenang piagam untuk merangsang sebuah proses dari
pembentukan konstitusi untuk Uni Eropa”.Piagam memiliki syarat-syarat esensial
unutk memejukan hak-hak kebudayaan dan tanggung jawab sebagai upaya dari proses
pembuatan konstitusi.Pembatasan-pembatasan yang terdapat dalam piagam tidak
semata-mata menggambarkan perbedaan dari orang-orang Eropa tapi juga menunjukkan
adanya dorongan aktif terhadap perbedaan.
Uni Eropa yang diwakili oleh Parlemen
Eropa, Dewan Menteri dan Komisi Eropa pada tanggal 7 Desember 2000 sepakat
untuk membuat draf The Charter of
Fundamental Rigths of The European Union dimana piagam ini diharapkan bisa
memberikan kontribusi untuk pelestarian dan pengembangan nilai-nilai umum
dengan tetap menghormati keragaman budaya dan tradisi bangsa-bangsa Eropa serta
identitas nasional negara-negara anggota dan
1.2 Rumusan Masalah
Mempelajari perdagangan dan keuangan Internasional
(PKI) pada sistem Customs Union dalam hal ini adalah masyarakat Uni Eropa,
dapat dibuat rumusan masalah adalah sebagai berikut: bagaimana meneliti tentang
pasar tunggal yang ada di Eropa dan juga tentang pertanian yang ada dikawasan
tersebut.
1.3 Tujuan Penulisan
Penulisan
makalah ini memiliki tujuan untuk mengetahui sejauh mana Uni Eropa dapat
berkembang dan juga bagaimana usaha yang mereka lakukan. Menjadi sesuatu yang
dapat bermanfaat untuk menambah ilmu pengetahuan dan juga melakukan penelitian
yang lebih mendalam tentang hal ini.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Sejarah
Meskipun
perkembangan liberalisasi perdagangan dibuat melalui GATT sejak tahun 1946,
namun masih dapat kecenderungan untuk membentuk aliansi diantara negara-negara
untuk masalah perdagangan bebas. Aliansi ini memperbolehkan adanya liberalisasi
perdagangan antaranggota disebut dengan persetujuan perdagangan khusus (preferencial trade agreements- PTA). PTA
mempunya dua bentuk, yaitu Free Trade
Area (FTA) dan Customs Union
(CU). FTA yang paling terkenal adalah persetujuan perdagangan bebas Amerika
Utara (North America Free Trade Agreements/
NAFTA) antara Kanada, Mexico, dan Amerika Serikat. Sementara CU yang paling
terkenal adalah Uni Eropa (UE), yang beranggotakan hampir seluruh negara-negara
di Eropa Barat. Asia Tenggara ada AFTA (Asean
Free Trade Area), Asia Pasifik ada APEC (Asia Pasific Economi Cooperation) dan Di Asia Selatan ada SAFTA (South Asia Free Trade Area).
Customs
Union (CU) tidak mengijinkan adanya hambatan perdagangan
diantara negara anggota dan negara anggota harus memberlakukan tarif eksternal[1]
untuk negara bukan anggota. Sering kali CU memungkinkan terjadinya faktor
produksi secara bebas (tenaga kerja, investasi modal, dll), harmonisasi standar,
dan juga mata uang bersama/ cummon
curency (dalam kasus UE). Free Trade Area mengizinkan negara
anggota untuk tetap memberlakukan hambatan perdagangan mereka terhadap negara
bukan anggota, tetapi ada peraturan dasar yang mencegah komoditas dari negara
bukan anggota diekspor kembali diantara anggota FTA.
Pada tahun 1949
di Strasbourg beberapa negara di Eropa sepakat mendirikan sebuah Dewan Eropa (The Council of Europe) namun sayangnya
badan itu tidak diberikan cukup wewenang untuk mengambil kebijaksanaan yang
penting dalam bidang ekonomi dan politik. Jean Monet seorang warga Perancis
mengajukan suatu gagasan untuk membangun Eropa Serikat secara setahap demi
setahap (brick by brick). Robert
Schuman, Menteri Luar Negeri Perancis mengambil alih gagasan ini. Pada tanggal
9 Mei 1950 dia mengajukan suatu proposal kepada negara-negara Eropa Barat dan
memulai negoisasi kearah tercapainya cita-cita untuk membentuk Eropa Serikat.
Pada tanggal 18 April 1951, di Paris ditandatangani suatu kerjasama batubara
dan besi baja Eropa yang disebut dengan “The
European Economic Coal and Community (ECSC)”. Berdirinya ECSC merupakan
lanhkah awal terbentuknya Eropa Serikat yang ditanda tangani oleh enam negara
Eropa.
Tahun 1957
keenam negara tersebut melanjutkan upayanya dengan cara yang lebih fundamental
dengan ditandatanganinya perjanjian untuk mendirikan Masyarakat Ekonomi Eropa
atau “The European Economi Community (EEC)”
dan EURATOM. Perjanjian ini ditandatangani di Roma pada tanggal 25 Maret 1957
oleh enam negara Eropa yaitu Belgia, Jerman Barat, Perancis, Italia,
Luksemburg, dan Belanda. Tujuan jangka panjang dari negara-negara ini adalah
terbentuknya suatu serikat negara-negara Eropa. Keruang lebih sepuluh tahun
kemudian, pada tanggal 1 juli 1968 dibentuklah kesatuan pabean (custum Union) antar keenam negara itu.
Intinya disatu pihak dihapuskan semua bea ekspor-impor antara keenam negara
itu, sedangkan bagi negara lain diberlakukan “The common eksternal tariff” atau tarif luar bersama.
Pada tahun 1973
Denmark, Irlandia, dan Inggris ikut bergabung, tahun 1981 Yunani ikut serta, 1
Januari 1986 disusul Spanyol dan Portugis. Setelah 35 tahun berkembang menjadi
12 negara. 31 Desember 1992 merupakan tonggak kesepakatan mendirikan pasar
tunggal Eropa atau” The European Single Market”. Uni Eropa saat ini memiliki 25 negara anggota
(Austria, Belgia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis,
Jerman, Yunani, Hungaria, Irlandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luksemburg,
Malta, Belanda , Polandia, Portugal, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia
dan Inggris), dua negara aksesi yaitu Bulgaria dan Rumania yang diharapkan
untuk bergabung pada tahun 2007 dan ada negara kandidat tiga (Kroasia,
Yugoslavia Mantan Republik Makedonia dan Turki).
Dalam masalah kebijakan akan diambil dari
Kebijakan Umum Pertanian (Common
Agricultural Policy- CAP) merupakan landasan dari pertanian di Uni Eropa.
Merupakan landasan mengapa enam negara semula berdiri sendiri menjadi satu
kesatuan dan merupakan satu-satunya kebijakan umum yang dapat diterima diantara
mereka selama bertahun-tahun.
2.2
Undang-undang tentang Pasar Tunggal Eropa
Desember
1985, kepala-kepala negara Eropa atau Dewan Eropa menyiapkan suatu rancangan
Undang-undang yang akan menjadi landasan bagi pembentukan pasar tunggal Eropa.
Rancangan ini ditandatangani menjadi suatu undang-undang dalam bentuk “A Single European Act” pada bulan fenruari
1986 dan mulai berlaku terhitung pada 1 juli 1987, yaitu setelah 30 tahun
Perjanjian Roma yang membentuk masyarakat Eropa, yang disusul berdirinya pasar
bersama Eropa. Tujuan pokok dari undang-undang ini adalah untuk menciptakan
pasar bebas hambatan dalam arti yang sesungguhnya, yang meliputi penduduk
sekitar 340 juta jiwa, yang akan menjadi pasar raksasa di dunia.
Setiap
warga negara kedua belas negara tersebut akan menjadi anggota pasar tunggal
Eropa ini akan diperbolehkan untuk hidup dan bekerja dimana saja dan jenis
pekerjaan apa saja yang mereja inginkan. Undang-undang ini juga meemberikan
kemungkinan untuk pengambilan keputusan politis yang lebih cepat dengan
diizinkannya pengambilan dalam bentuk pemungutan suara, disamping melalui acara
aklamasi. Juga kerjasama dalam bentuk Politik Luar Negari, pertahanan, dan
keamanan. Juga memberikan landasan bagi pengembangan riset dan teknologi.
Memberikan landasan bagi kemungkinan terbentuknya sebuah sistem Eropa, serta
upaya-upaya mengatasi kesenjangan sosial ekonomi yang masih terdapat diantara
kedua belas negara. Undang-undang tentang pasar tunggal Eropa nampaknya
mencangkup hampir semua bidang kehidupan kecuali yang menyangkit masalah
Geo-politik dan pemerintahan dalam negeri masing-masing negara anggota.
2.3
Faktor Pemdorong PTE
Keprihatinan
melihat lambannya pertumbuhan ekonomi kedua belas negara Eropa itu dibanding
kedua negara saingan mereka khususnya Jepang.kegiatan ekonomi didalam
lingkungan masyarakat Eropa sendiri terhambat karena berbedanya standar
industri, disamping hambatan-hambatan non-tariff tadi. Penghapusan semua jenis
hambatan itu dibarengi pula dengan peningkatan efisiensi, yang berakibat
lancarannya arus barang seantero masyarakat Eropa. Berdasarkan hal itu pada
tahun 1986 mereka menandatangani PTE, 31 Desember 1992 dipilih sebagai hari
berdirinya PTE. Secara efektif pasar tunggal Eropa mulai berjalan sejak tanggal
1 Januari 1993.
2.4
Potensi PTE dan Kepentingan Nasional
PTE
merupakan kesatuan pasar dengan kekuatan yang akan didukung 340 juta penduduk,
dengan penghasilan Per kapita yang cukup tinggi. Jumlah ini hampir sama dengan
gabungan penduduk Amerika Serikat dan jepang pada tahun 1988. Akan tetapi
mengingat Eropa memiliki banyak negara dari suku yangg berbeda, watak,
kebiasaan dan latar belakang jadi tidak bisa menyamakan mereka. Meskipun PTE
melakukan standarisasi yang cukup ketat, tidak berarti mereka akan menuju
kearah uniformasi atau keseragaman dalam selera.
Pemasaran
komoditi Indonesia juga harus melihat, selera dari masing-masing watak dan juga
suku bangsa Eropa tersebut. Perbedaan selera ini tetap harus diperhatikan
dengan seksama, jika Indonesia ingin sukses dalam pemasaran Komoditi ekspor
Indonesia kelak ke PTE. Standarisasi komoditi pada hakikatnya hanya menyangkut
masalah teknis produksi dan bukan menyangkut masalah selera.
2.5
Ciri Khas PTE
Lahir
PTE di hujug tahun 1992 merupakan suatu perombankan yang mendasar dalam tata
ekonomi di Eropa. Dapat diperkirakan bahwa ciri khas masyarakat Eropa adalah:
-
Pertama, hapusnya
rintangan dan hambatan Phisik, yang selama ini masih ada diantara negara-negara
Eropa.
-
Kedua, hapusnya rintangan dan hambatan
teknis yang selama ini masih banyak terdapat antara masing-masing negara.
-
Ketiga, hapusnya semua hambatan dan
rintangan perburuhan yang selama ini masih diatur oleh undang-undang perburuhan
masing-masing negara.
-
Keempat, hapuskan semua hambatan dan
rintang fiskal, terutama yang menyangkut perbedaan tarif
-
Kelima, akan digantikan secara bertahap
yang sekarang berlaku dengan diciptakannya mata uang yang sekarang berlaku
dengan diciptakan mata uang yang berlaku diseluruh PTE yaitu “Then European Currency Unit” EURO.
2.6
Manfaat PTE Bagi Eropa
Berlandasankan
pada undang-undang tentang PTE dan dengan dihapuskannya segala rintangan dan
hambatan diharapkan akan membawa manfaat sebagai berikut:
-
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
-
Membuka lapanga kerja baru
-
Timbul persaingan lebih sehat dan
terbuka
-
Akan terjadi peningkatan pengusaha dan
tenaga kerja profesional
-
Harga-harga akan lebih stabil
-
Tersedia aneka ragam kebutuhan
-
Memungkinkan kerjasama dalam bidang
penelitian
-
Memungkinkan terciptanya solidaritas
Eropa
BAB
III
PERTANIAN
UNI EROPA
Mengapa
saya memilih untuk meninjau pertanian yang ada di Uni Eropa, karena banyaknya
perdebatan mengenai kebijakkan pertanian yang terjadi di Indonesia dan AS
selalu melibatkan Uni Eropa. UE merupakan negara partner dagang terbesar ketiga
dengan Indonesia.
3.1
Latar Belakang
UE
terdiri dari negara-negara maju dan memiliki pendapatan yang tinggi. Hampir
seluruh negara di UE memiliki nilai inflasi yang rendah. Tahun 1998 Spanyol
memiliki tingkat pengangguran yang paling tinggi yakni hampir 20% , disusul oleh
Jerman, Italia dan Perancis. Pajak bisnis terhadap para pekerja merupakan salah
satu alasan dari tingginya tingkat pengangguran, sehingga membuat perusahaan
membuat kebijakan yang mengenggankan menerima pengawai baru.
Perdagangan
UE dan Indonesia menunjukan tren yang terus meningkat, nilai ekspor Indonesia
ke UE terus meningkat sekitar 12,192 juta Euro dan nilai impor sekitar 4,992
Juta Euro pada tahu 2006 pada nilai neraca pembayaran Indonesia surplus 1.957
Juta Euro setiap tahun selama periode 2002-2006. Pertanian kurang penting di
UE, karena persentase yang rendah dari AS maka pertanian dianggap kurang
penting, walaupun ada sebagian yang memiliki peran paling besar.
Pertumbuhan
Output pertanian bagi UE pada tahun 1957 bukanlah sebuah masalah. kemudian
karena adanya persaingan harga ternak yang tinggi memiliki dampak jangka
panjang yang penting bagi petani melalui European
Economy Community (EEC) .
perubahan dari pengumpor menjadi pengekspor perlu perangkat kebijakan yang
berbeda karena harga domestik yang tinggi terus berlangsung hingga berada
diatas harga pasar dunia.
3.2 Statistik Pertanian UE
UE memiliki 139,3 juta hektar lahan
pertanian[2].
Lebih dari 76 juta hektar diantaranya susai untuk ditanami dengan tanaman
permanen dan 50,8 juta hektar adalah rumput permanen. Total produksi pertanian
adalah 207,4 miliar ecu pada tahun 1995, yang ekivalen dengan $290,4 miliar.
Pertanian di UE terbagi menjadi wilayah utara (Perancis, Jerman, dan UK) dimana
pengusaha tanaman pangan dan ternak mendominasi dan wilayah selatan (Italia,
Yunani, dan Spanyol) dimana pengusaha tanaman mediterania mendominasi. Berikut
tabel dari beberapa hasil pertanian UE:
hasil panen di UE relatif lebih tinggi bila dibandingkan di AS.
Alasan
utama dari hasil panen yang tinggi tersebut adalah luas lahan yang relatif
terbatas bila dibanding dengan AS dan harga lahan yang lebih tinggi. Tingginya
harga lahan ini menyebabkan pentingnya efisiensi penggunaan lahan. Oleh karena
itu lahan merupakanfaktor produksi yang langka. Tingginya harga lahan juga
menyebabkan tingginya penggunaan pupuk.tingkat penggunaan pupuk di UE bisa 3
sampai 5 kali lebih banyak dari AS.
Harga
tanah dipegaruhi oleh tekanan urbanisasi dan penggunaan tanah untuk kegiatan
non-pertanian. Sewa tunai yang rendah dapat membantu beberapa masalah yang
dialami oleh generasi muda yang ingin masuk kedalam dunia pertanian, meskipun
tingginya harga barang membuatnya sulit untuk membeli lahan pertanian.
Kebijakan
pertanian umum UE (CAP) merupakan alasan penting lainnya mengapa harga lahan
sangat tinggi.hargga output pertanian memiliki sejarah pernah berada diatas
level dunia dan tingginya harga yang diharapkan ini dimasukkan dalam nilai
lahan. Tingginya harga produksi pertanian tidak hanya membuat penduduk tetap bekerja
dalam usaha tani, akan tetapi juga membuat petani dengan skala yang lebih kecil
tetap menjalan usahanya.
Undang-undang
Napoleon juga memainkan peran penting dalam pelestarian usaha tani berskala
kecil karena harta warisan biasanya dibagi sama kepada semua ahli waris.
Tingginya harga komoditas pertanian akhirnya diteruskan ke konsumen Eropa. UE
merupakan jaringan eksportir terbesar untuk minuman, seperti anggur dan bir,
akan tetapi juga jaringan eksportir daging (terutama daging babi), sereal, dan makanan
olahan. Impor utamanya adalah minyak sayur, buah dan sayur. Secara keseluruhan,
UE mempunyai 17,7 miliar ecu ($ 24,8 miliar) surplus perdagangan.
3.3
Kebijakan Umum Pertanian, Reformasi CAP dan GATT
Pertanian
membantu menyatukan ide kebersamaan Eropa dan ada kebangsaa yang besar dari
industri pertania bahwa pertanian telah membantu terbentuknya Eropa satu.
Industri menggunakannya sebagai senjata untuk mengagalkan perubahan dalam
Kebijakan Umum Pertanian (CAP[3]).
Tujuan dasar CAP adalah meningkatkan produktivitas pertanian, menetapakan
standar hidup yang adil untuk para petani, menstabilkan pasar pertanian,
memberikan kepastian persediaan dan menetapkan bahwa persediaan sampai ke
konsumen dengan harga yang sesuai (Tracy:1993).
Ockenden dan
Frenklin (1995) berpendapat bahwa CAP belum mengubah produksi tanaman secara
indivuidual, akan tetapi secara keseluruhan produksi pertanian nampak tinggi
dengan adanya CAP. Dua kebijakan yang penting tentang pertanian yang mulai
berlaku pada akhir tahuan 1980-an dan terus berlanjut hingga saat itu. Pertama,
terkait dengan lingkungan kebersamaan dengan munculnya popularitas politik green party melalui UE. Kedua, berkaitan
dengan anggaran UE untuk pertanian, dimana pengeluaran yang berhubungan dengan
CAP menjadi isu diawal tahun 1980-an. UE ingin menjaga pertumbuhan pertanian
dan pendapatan pertanian, akan tetapi hal itu tidak dapat diwujudkan tanpa
ekspor yang memiliki konsekuensi anggaran karena tingginya harga domestik
memaksa UE untuk memberikan subsidi.
Reformasi awal
dari CAP bertujuan untuk” menyeimbangkan kembali” peroduksi dengan mengurangi
produk yang surplusnya terakumulasi dengan cepat. Pada tahun 1988, UE
menetapkan “stabilisator” ke dalam CAP, dimana jumlah jaminan maksimal (MGQs) ditetapkan
(penalti diberlakukan jika melewati batasan produksi MGQ). Kebijakan yang tepat
memang sangat beragam menurut jenis produknya, akan tetapi idenya adalah
mengurangi dan oleh karenanya mengurangi pengeluaran CAP.
AS mengajukan
keberatan GATT dengan mengatatakan bahwa subsidi ini akan mengancam perlakuan
nasional yang diberlakukan oleh GATT. Perubahan ini hanya berpengaruh sedikit
dalam menekan anggaran CAP. Begitu banyak tekanan yang didapat oleh CAP dalam
merumuskan kebijakkan yang dalam konteks masih banyak tekanan dari internal UE
agar mereformasi CAP.
BAB
IV
KESIMPULAN
Melalui beberapa proses dan amandemen,
akhirnya MEE semakin berkembang dan menjadi sebuah entitas yang semakin luas
dengan tujuan utamanya melindungi lingkungan. Tahun 1992 Traktat Maastricht melegalkan MEE menjadi Masyarakat Eropa. Tahun
1957 keenam negara tersebut melanjutkan upayanya dengan cara yang lebih
fundamental dengan ditandatanganinya perjanjian untuk mendirikan Masyarakat
Ekonomi Eropa atau “The European Economi Community
(EEC)” dan EURATOM. Perjanjian ini ditandatangani di Roma pada tanggal 25
Maret 1957 oleh enam negara Eropa yaitu Belgia, Jerman Barat, Perancis, Italia,
Luksemburg, dan Belanda. Tujuan jangka panjang dari negara-negara ini adalah
terbentuknya suatu serikat negara-negara Eropa. Keruang lebih sepuluh tahun
kemudian, pada tanggal 1 juli 1968 dibentuklah kesatuan pabean (custum Union) antar keenam negara itu.
Intinya disatu pihak dihapuskan semua bea ekspor-impor antara keenam negara
itu, sedangkan bagi negara lain diberlakukan “The common eksternal tariff” atau tarif luar bersama.
Pertanian kurang
begitu penting bagi UE dibanding AS, meskipun ada beberapa wilayah di UE yang
pertaniannya merupakan sektor yang sangat penting. Hal ini biasanya terjadi di
negara yang memiliki pendapatn yang rendah seperti Yunani dan Irlandia.
Pertanian di UE sangat beragam. Perancis merupakan produsen pertanian utama dan
Belanda memiliki intensitas yang tinggi disektor teknologi pertanian. Italia
dan Spanyol memiliki sektor pertanian yang kurang berkembang diantara
negar-negara besar tersebut dimana pertanian mereka lebih mengarah kepada
mediteranian. Negara-negara diutara UE memproduksi gandum, barley, susu dan
daging babi dalam jumlah besar, sementara negara bagian selatan lebih banyak
memproduksi anggur, minyak zaitun, buah dan sayur.
Hasil panen
tanaman UE lebih tinggi dibanding AS untuk beberapa produk. Lahan sangat langka
dan harga lahan menjadi sangat mahal sehingga harga output dan tingkat
penggunaan pupuk lebih tinggi dengan adanya CAP. Produksi pertanian di UE
terjadi pada skala yang lebih kecil dibanding AS. Sebagian lahan pertanian
berukur kurang dari 50 hektar. UE sering kali mengubah CAP selama lima belas
tahun yang lalu karena pengeluaran anggaran dan surplus komoditas. Kuota susu
mulai akhir tahun 1980-an dan ada upaya menyeimbangkan kembali produksi pangan
pada awal tahun 1990-an. Paket reformasi CAP yang diajukan pada tahun 1992
merupakan upaya untuk komprehensif untuk mengurangi surplus melalui penurunan
intervensi harga dan melembagakan ukuran-ukuran untuk mengontrol persediaan
(penawaran). sejak 1 Januari 2007 telah memiliki 27 negara anggota.
Daftar
Pustaka
Buku
:
Anindita, Ratya. Bisnis dan Perdagangan Internasional. Yogyakarta.
Penerbit ANDI. 2008
Arifin, Sjamsul, Dkk. Kerjasama Perdagangan Internasionak. Jakarta.
Gramedia. 2004
Frank,
Veronica. European
Community and Marine Enviromental Protection In the International Law of The
Sea .
Boston. Matinus Nijhoff Publisher. 2007
S, Amir M. Seluk Beluk dan Teknik Perdagangan Luar Negeri. Jakarta. Penerbit:
PPM. 2000
Jurnal:
Fossum, Jhon Erick . The European Union In Search of Identity (ARENA,
University Of Oslo), dalam European Journal of Political Theory (London: SAGE Publication
L.Td, 2003)
[1]
Tarif eksternal adalah tarif yang diberlakukan bagi negara yang diluar anggota
PTA dan biasanya lebih tinggi dari tarif antar anggota PTA.
[2]
Satu hektar sama dengan 2,469 acre
[3]
Common Agriculture Policy (CAP) merupakan sebutan kebijakan umum pertanian di
Eropa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar