Kamis, 03 Mei 2012

Customs Union (dalam konteks Uni Eropa)


            Dosen pengajar
Drs. Syafri Harto, M.Si
Afrizal, S.IP, M.A


CUSTOMS UNION (CU)
UNI EROPA


Disusun Oleh
SARAH
NIM
0901120186
MATA KULIAH:
PERDAGANGAN DAN KEUANGAN INTERNASIONAL
jurusan Hubungan Internasional


BAB 1
Pendahuluan
1.1                        Latar Belakang
Veronika Frank menjelaskan mengenai mekanisme dari integrasi Komunitas Eropa. Hal ini berawal dari pembentukan Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) pada tahun 1957. Pada awalnya MEE hanya dianggap sebagai komunitas ekonomi yang memiliki tujuan utama pembentukan pasar bersama tanpa adanya hambatan perdagangan antar negara. Awalnya murni untuk mempermudah dalam kerjasama perdagangan. Selanjutnya negara-negara yang merupakan anggota Masyarakat Energi Atom (EURATOM) yang merupakan badan hukum yang berbeda dari MEE namun berjalan melalui lembaga yang sama.
      Melalui beberapa proses dan amandemen, akhirnya MEE semakin berkembang dan menjadi sebuah entitas yang semakin luas dengan tujuan utamanya melindungi lingkungan. Tahun 1992 Traktat Maastricht melegalkan MEE menjadi Masyarakat Eropa. Traktat ini memperpanjang kerjasama antar anggota yang mencakup hal-hal yang lebih luas dari sekedar kepentingan ekonomi dan perdagangan. Melalui pendirian serikat moneter yang bergerak dibidang ekonomi serta politik pada akhirnya membentuk Uni Eropa yang menjadikan komunitas ini tidak lagi hanya sebatas komunitas ekonomi tapi juga telah mencakup entitas politik yang nantinya bekerjasama dalam hal intergovermentally yang berkaitan dengan kebijakan luar negeri, keamanan umum dan kerjasama dalam keadilan dan dalam hubungan dalam negeri.
      Sistem hukum Uni Eropa adalah tatanan hukum yang rumit yang didasarkan pada tiga pilar yakni Masyarakat Eropa dan EURATOM ( pilar pertama ) ditambah dua pilar antar-pemerintah yakni kebijakan publik dan keamanan umum (pilar kedua) dan kerjasama dalam keadilan dan hubungan dalam negeri ( pilar ketiga ). Tindakan Uni Eropa pada dua pilar antar pemerintah diatur oleh mekanisme yang berbeda, pengambilan keputusan dan instrumen, dibandingkan dengan tindakan  Eropa pada pilar pertama. Para negara anggota adalah pelaku utama dan lembaga lain di Eropa memainkan peran sekunder. 
      Uni Eropa saat ini memiliki 25 negara anggota (Austria, Belgia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Irlandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda , Polandia, Portugal, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia dan Inggris), dua negara aksesi yaitu Bulgaria dan Rumania yang diharapkan untuk bergabung pada tahun 2007 dan ada negara kandidat tiga (Kroasia, Yugoslavia Mantan Republik Makedonia dan Turki) .
      Veronica Frank melanjutkan mengenai sumber hukum  masyarakat Eropa yang didasarkan pada lima sumber utama. Pertama, Perjanjian Internasional konstitutif yaitu Perjanjian 1957 di Roma dalam pembentukan MEE, tahun 1957 Traktat Roma yang mendirikan EURATOM serta Traktat Maastricht pada tahun 1992 yang mendirikan Uni Eropa, termasuk Lampiran, Protokol dan semua amandemen berikutnya ( Single European Act 1987, tahun 1996 Perjanjian Amsterdam, dan Perjanjian Nice pada tahun 2001) yang menetapkan kerangka konstitusional dan merupakan sumber utama hukum komunitas.
      Beberapa hukum masyarakat, termasuk aturan lingkungan juga berlaku untuk anggota Area Ekonomi Eropa ( EEcA ) yakni Liechtenstein, Islandia dan Norwegia. Selain sumber-sumber hukum, penting untuk menyebutkan instrumen politik (misalnya keputusan dari Dewan Eropa) yang menentukan orientasi umum masyarakat dalam bidang kebijakan tertentu.Meskipun tidak mengikat status mereka, instrumen ini memiliki banyak kekuatan politik dan memberikan masukan untuk perkembangan hukum yang baru. Terakhir adalah tindakan Uni Eropa di bawah pilar dua dan tiga yang didasarkan pada instrumen yang berbeda. Misalnya  posisi umum di bawah pilar dua dan keputusan kerangka di bawah pilar tiga) memiliki kekuatan mengikat.
      Frank melanjutkan mengenai kelembagaan Masyarakat Eropa. Komunitas ini dilengkapi dengan struktur kelembagaan yang kuat, yang membedakannya dari organisasi-organisasi internasional lainnya (Pasal 7 dalam EC Treaty). Lembaga Komisi Eropa seperti organ negara, tidak berbadan hukum dipisahkan dari Masyarakat dan tidak memiliki kepribadian hukum di bawah hukum internasional. Komisi Eropa memiliki tiga fungsi utama (Pasal 211 EC). Pertama, memiliki hak inisiatif dimana kebijakan dan peraturan yang membentuk dasar untuk negosiasi antara negara-negara anggota dalam Dewan. Kedua merupakan penggerak pada tahap formulasi kebijakan, organ eksekutif Komunitas. Sebagai "penjaga perjanjian" mengawasi sesuai dengan hukum Masyarakat Eropa dan dapat melawan negara anggota yang bertindak melanggar undang-undang (Pasal 226 EC). Ketiga legislasi dalam segala hal di bawah pillar. Komisi ini mewakili Masyarakat di tingkat internasional tentang semua masalah (eksklusif) kompetensi dan memelihara semua hubungan sesuai dengan organ-organ PBB, badan-badan khusus, dan internasional lainnya. Dalam melaksanakan fungsinya, Komisi bertindak demi kepentingan eksklusif Komunitas dan independen dari pemerintah atau badan lain (Pasal 213 EC).
Uni Eropa yang  dibentuk pada tahun 1993 (Treaty of Maastricht) masih dalam perdebatan dunia mengenai status dan nature-nya, karena perkembangannya yang begitu pesat menimbulkan ketidakjelasan dari awalnya hanya bentuk kerjasama integrasi ekonomi kemudian berkembang ke bidang politik bahkan telah terbentuk pemerintahan satu negara. Inilah yang membawa Uni Eropa ke dalam sebuah entitas yang memiliki legitimasi yang kuat. Dalam perjanjian pembentukan entitas ini dinyatakan bahwa Uni Eropa menjunjung tinggi prinsip kebebasan, demokrasi, sangat respon terhadap HAM, nilai-nilai hukum yang berlaku umum bagi setiap negara-negara anggotanya. organisasi otoritas publik mereka di tingkat nasional, regional dan tingkat lokal serta  mempromosikan pembangunan yang seimbang dan berkelanjutan, dan dalam bidang ekonomi tetap ada kelancaran pergerakan bebas orang, jasa, barang dan modal.
Dasar dari tujuan ini adalah mimpi Uni Eropa agar semakin kuat dan erat di antara negara anggotanya yang memutuskan untuk berbagi masa depan yang damai berdasarkan nilai-nilai umum. Kesadaran spiritual dan moralitas yang baik akan mewujudkan nilai-nilai universal HAM, kebebasan, kesetaraan dan solidaritas, dengan dasar prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Semua hal ini bisa tercapai jika ada kesatuan warganegara persatuan dengan wilayah kebebasan, keamanan dan keadilan.
Dari pembukaan ini dapat dilihat bahwa persatuan yang dibangun kemungkinan akan membangun sebuah perjuangan konstitusional (constitusional patriotism ) dan isu ini semakin diaduk dengan kenyatan bahwa Uni Eropa bukanlah sebuah negara. Tetapi ada kesadaran yang dirasakan bahwa Uni Eropa memiliki banyak keberagaman, dan keberagaman ini justru membawa visi dan tujuan yang beragam pula. akan dibahas lebih jauh dasar pemikiran Piagam ini dan apakah Piagam ini memberikan kejelasan status dan keberadaan Uni Eropa. Dalam menganalisa bagaimana persatuan dapat  terjadi dalam kondisi bidang kehidupan yang kompleks dan entitas polietnik yang beragam dapat dilakukan dengan menilik constitutional patriotism dan deep diversity-nya.
Konstitusi yang legal dari Piagam
Salahsatu perdebatan yang belum juga terjawab mengenai masalah Uni Eropa adalah masalah konstitusi. Yang memiliki konsttitusi adalah sebuah negara. Apakan memang Piagam yang ada ini bisa dijadikan jaminan konstitusi yang dibuat Uni Eropa atau bukan. Perjanjian yang ditetapkan Uni Eropa ini berubah seiring berjalannya waktu dimana disaring oleh yurisprudensi badan peradilan masing-masing yang bekerja pada level federasi. Peran yang menonjol dari piagam ini adalah adanya hak dasar adalah adanya hak dasar untuk membangun dan merajut hubungan yang baik antar konstitusi dan diharapkan munculnya sebuah divisi yang berwenang antara Uni Eropa dan anggota di wilayahnya.
Meskipun persyaratan mengenai piagam telah melalui deklarasi politik yang telah selesai, namun masih dengan status yang tidak jelas.Eddy de Smijter berpendapat bahwa,” Undang-undang dalam piagam harus dihormati oleh negara-negara anggota sebagai penghargaan terhadap konstitusi umum”.Selain itu juga tertulis secara jelas mengenai tujuan dari konstitusi yaitu sebagaimana yang tertera dalam piagam,”Piagam dari hak-hak yang fundamental Uni Eropa berfungsi jelas sebagi sebuah pertukaran ide-ide dalam penyusunan perjanian-perjanjian”.Contohnya ; Negara-negara Eropa sebagai negara anggota menggunakan wewenang piagam untuk merangsang sebuah proses dari pembentukan konstitusi untuk Uni Eropa”.Piagam memiliki syarat-syarat esensial unutk memejukan hak-hak kebudayaan dan tanggung jawab sebagai upaya dari proses pembuatan konstitusi.Pembatasan-pembatasan yang terdapat dalam piagam tidak semata-mata menggambarkan perbedaan dari orang-orang Eropa tapi juga menunjukkan adanya dorongan aktif terhadap perbedaan.
Uni Eropa yang diwakili oleh Parlemen Eropa, Dewan Menteri dan Komisi Eropa pada tanggal 7 Desember 2000 sepakat untuk membuat draf The Charter of Fundamental Rigths of The European Union dimana piagam ini diharapkan bisa memberikan kontribusi untuk pelestarian dan pengembangan nilai-nilai umum dengan tetap menghormati keragaman budaya dan tradisi bangsa-bangsa Eropa serta identitas nasional negara-negara anggota dan
1.2   Rumusan Masalah
Mempelajari perdagangan dan keuangan Internasional (PKI) pada sistem Customs Union dalam hal ini adalah masyarakat Uni Eropa, dapat dibuat rumusan masalah adalah sebagai berikut: bagaimana meneliti tentang pasar tunggal yang ada di Eropa dan juga tentang pertanian yang ada dikawasan tersebut.
1.3  Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini memiliki tujuan untuk mengetahui sejauh mana Uni Eropa dapat berkembang dan juga bagaimana usaha yang mereka lakukan. Menjadi sesuatu yang dapat bermanfaat untuk menambah ilmu pengetahuan dan juga melakukan penelitian yang lebih mendalam tentang hal ini.
 
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah
Meskipun perkembangan liberalisasi perdagangan dibuat melalui GATT sejak tahun 1946, namun masih dapat kecenderungan untuk membentuk aliansi diantara negara-negara untuk masalah perdagangan bebas. Aliansi ini memperbolehkan adanya liberalisasi perdagangan antaranggota disebut dengan persetujuan perdagangan khusus (preferencial trade agreements- PTA). PTA mempunya dua bentuk, yaitu Free Trade Area (FTA) dan Customs Union (CU). FTA yang paling terkenal adalah persetujuan perdagangan bebas Amerika Utara (North America Free Trade Agreements/ NAFTA) antara Kanada, Mexico, dan Amerika Serikat. Sementara CU yang paling terkenal adalah Uni Eropa (UE), yang beranggotakan hampir seluruh negara-negara di Eropa Barat. Asia Tenggara ada AFTA (Asean Free Trade Area), Asia Pasifik ada APEC (Asia Pasific Economi Cooperation) dan Di Asia Selatan ada SAFTA (South Asia Free Trade Area).
Customs Union (CU) tidak mengijinkan adanya hambatan perdagangan diantara negara anggota dan negara anggota harus memberlakukan tarif eksternal[1] untuk negara bukan anggota. Sering kali CU memungkinkan terjadinya faktor produksi secara bebas (tenaga kerja, investasi modal, dll), harmonisasi standar, dan juga mata uang bersama/ cummon curency  (dalam kasus UE). Free Trade Area mengizinkan negara anggota untuk tetap memberlakukan hambatan perdagangan mereka terhadap negara bukan anggota, tetapi ada peraturan dasar yang mencegah komoditas dari negara bukan anggota diekspor kembali diantara anggota FTA.
Pada tahun 1949 di Strasbourg beberapa negara di Eropa sepakat mendirikan sebuah Dewan Eropa (The Council of Europe) namun sayangnya badan itu tidak diberikan cukup wewenang untuk mengambil kebijaksanaan yang penting dalam bidang ekonomi dan politik. Jean Monet seorang warga Perancis mengajukan suatu gagasan untuk membangun Eropa Serikat secara setahap demi setahap (brick by brick). Robert Schuman, Menteri Luar Negeri Perancis mengambil alih gagasan ini. Pada tanggal 9 Mei 1950 dia mengajukan suatu proposal kepada negara-negara Eropa Barat dan memulai negoisasi kearah tercapainya cita-cita untuk membentuk Eropa Serikat. Pada tanggal 18 April 1951, di Paris ditandatangani suatu kerjasama batubara dan besi baja Eropa yang disebut dengan “The European Economic Coal and Community (ECSC)”. Berdirinya ECSC merupakan lanhkah awal terbentuknya Eropa Serikat yang ditanda tangani oleh enam negara Eropa.
Tahun 1957 keenam negara tersebut melanjutkan upayanya dengan cara yang lebih fundamental dengan ditandatanganinya perjanjian untuk mendirikan Masyarakat Ekonomi Eropa atau “The European Economi Community (EEC)” dan EURATOM. Perjanjian ini ditandatangani di Roma pada tanggal 25 Maret 1957 oleh enam negara Eropa yaitu Belgia, Jerman Barat, Perancis, Italia, Luksemburg, dan Belanda. Tujuan jangka panjang dari negara-negara ini adalah terbentuknya suatu serikat negara-negara Eropa. Keruang lebih sepuluh tahun kemudian, pada tanggal 1 juli 1968 dibentuklah kesatuan pabean (custum Union) antar keenam negara itu. Intinya disatu pihak dihapuskan semua bea ekspor-impor antara keenam negara itu, sedangkan bagi negara lain diberlakukan “The common eksternal tariff” atau tarif luar bersama.
Pada tahun 1973 Denmark, Irlandia, dan Inggris ikut bergabung, tahun 1981 Yunani ikut serta, 1 Januari 1986 disusul Spanyol dan Portugis. Setelah 35 tahun berkembang menjadi 12 negara. 31 Desember 1992 merupakan tonggak kesepakatan mendirikan pasar tunggal Eropa atau” The European Single Market”. Uni Eropa saat ini memiliki 25 negara anggota (Austria, Belgia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Irlandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda , Polandia, Portugal, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia dan Inggris), dua negara aksesi yaitu Bulgaria dan Rumania yang diharapkan untuk bergabung pada tahun 2007 dan ada negara kandidat tiga (Kroasia, Yugoslavia Mantan Republik Makedonia dan Turki).
Dalam masalah kebijakan akan diambil dari Kebijakan Umum Pertanian (Common Agricultural Policy- CAP) merupakan landasan dari pertanian di Uni Eropa. Merupakan landasan mengapa enam negara semula berdiri sendiri menjadi satu kesatuan dan merupakan satu-satunya kebijakan umum yang dapat diterima diantara mereka selama bertahun-tahun.

2.2 Undang-undang tentang Pasar Tunggal Eropa
       Desember 1985, kepala-kepala negara Eropa atau Dewan Eropa menyiapkan suatu rancangan Undang-undang yang akan menjadi landasan bagi pembentukan pasar tunggal Eropa. Rancangan ini ditandatangani menjadi suatu undang-undang dalam bentuk “A Single European Act” pada bulan fenruari 1986 dan mulai berlaku terhitung pada 1 juli 1987, yaitu setelah 30 tahun Perjanjian Roma yang membentuk masyarakat Eropa, yang disusul berdirinya pasar bersama Eropa. Tujuan pokok dari undang-undang ini adalah untuk menciptakan pasar bebas hambatan dalam arti yang sesungguhnya, yang meliputi penduduk sekitar 340 juta jiwa, yang akan menjadi pasar raksasa di dunia.
       Setiap warga negara kedua belas negara tersebut akan menjadi anggota pasar tunggal Eropa ini akan diperbolehkan untuk hidup dan bekerja dimana saja dan jenis pekerjaan apa saja yang mereja inginkan. Undang-undang ini juga meemberikan kemungkinan untuk pengambilan keputusan politis yang lebih cepat dengan diizinkannya pengambilan dalam bentuk pemungutan suara, disamping melalui acara aklamasi. Juga kerjasama dalam bentuk Politik Luar Negari, pertahanan, dan keamanan. Juga memberikan landasan bagi pengembangan riset dan teknologi. Memberikan landasan bagi kemungkinan terbentuknya sebuah sistem Eropa, serta upaya-upaya mengatasi kesenjangan sosial ekonomi yang masih terdapat diantara kedua belas negara. Undang-undang tentang pasar tunggal Eropa nampaknya mencangkup hampir semua bidang kehidupan kecuali yang menyangkit masalah Geo-politik dan pemerintahan dalam negeri masing-masing negara anggota.
2.3 Faktor Pemdorong PTE
       Keprihatinan melihat lambannya pertumbuhan ekonomi kedua belas negara Eropa itu dibanding kedua negara saingan mereka khususnya Jepang.kegiatan ekonomi didalam lingkungan masyarakat Eropa sendiri terhambat karena berbedanya standar industri, disamping hambatan-hambatan non-tariff tadi. Penghapusan semua jenis hambatan itu dibarengi pula dengan peningkatan efisiensi, yang berakibat lancarannya arus barang seantero masyarakat Eropa. Berdasarkan hal itu pada tahun 1986 mereka menandatangani PTE, 31 Desember 1992 dipilih sebagai hari berdirinya PTE. Secara efektif pasar tunggal Eropa mulai berjalan sejak tanggal 1 Januari 1993.
2.4 Potensi PTE dan Kepentingan Nasional
       PTE merupakan kesatuan pasar dengan kekuatan yang akan didukung 340 juta penduduk, dengan penghasilan Per kapita yang cukup tinggi. Jumlah ini hampir sama dengan gabungan penduduk Amerika Serikat dan jepang pada tahun 1988. Akan tetapi mengingat Eropa memiliki banyak negara dari suku yangg berbeda, watak, kebiasaan dan latar belakang jadi tidak bisa menyamakan mereka. Meskipun PTE melakukan standarisasi yang cukup ketat, tidak berarti mereka akan menuju kearah uniformasi atau keseragaman dalam selera.
       Pemasaran komoditi Indonesia juga harus melihat, selera dari masing-masing watak dan juga suku bangsa Eropa tersebut. Perbedaan selera ini tetap harus diperhatikan dengan seksama, jika Indonesia ingin sukses dalam pemasaran Komoditi ekspor Indonesia kelak ke PTE. Standarisasi komoditi pada hakikatnya hanya menyangkut masalah teknis produksi dan bukan menyangkut masalah selera.
2.5 Ciri Khas PTE
       Lahir PTE di hujug tahun 1992 merupakan suatu perombankan yang mendasar dalam tata ekonomi di Eropa. Dapat diperkirakan bahwa ciri khas masyarakat Eropa adalah:
-          Pertama, hapusnya rintangan dan hambatan Phisik, yang selama ini masih ada diantara negara-negara Eropa.
-          Kedua, hapusnya rintangan dan hambatan teknis yang selama ini masih banyak terdapat antara masing-masing negara.
-          Ketiga, hapusnya semua hambatan dan rintangan perburuhan yang selama ini masih diatur oleh undang-undang perburuhan masing-masing negara.
-          Keempat, hapuskan semua hambatan dan rintang fiskal, terutama yang menyangkut perbedaan tarif
-          Kelima, akan digantikan secara bertahap yang sekarang berlaku dengan diciptakannya mata uang yang sekarang berlaku dengan diciptakan mata uang yang berlaku diseluruh PTE yaitu “Then European Currency Unit” EURO.


2.6 Manfaat PTE Bagi Eropa
       Berlandasankan pada undang-undang tentang PTE dan dengan dihapuskannya segala rintangan dan hambatan diharapkan akan membawa manfaat sebagai berikut:
-          Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
-          Membuka lapanga kerja baru
-          Timbul persaingan lebih sehat dan terbuka
-          Akan terjadi peningkatan pengusaha dan tenaga kerja profesional
-          Harga-harga akan lebih stabil
-          Tersedia aneka ragam kebutuhan
-          Memungkinkan kerjasama dalam bidang penelitian
-          Memungkinkan terciptanya solidaritas Eropa

BAB III
PERTANIAN UNI EROPA
       Mengapa saya memilih untuk meninjau pertanian yang ada di Uni Eropa, karena banyaknya perdebatan mengenai kebijakkan pertanian yang terjadi di Indonesia dan AS selalu melibatkan Uni Eropa. UE merupakan negara partner dagang terbesar ketiga dengan Indonesia.
3.1 Latar Belakang
       UE terdiri dari negara-negara maju dan memiliki pendapatan yang tinggi. Hampir seluruh negara di UE memiliki nilai inflasi yang rendah. Tahun 1998 Spanyol memiliki tingkat pengangguran yang paling tinggi yakni hampir 20% , disusul oleh Jerman, Italia dan Perancis. Pajak bisnis terhadap para pekerja merupakan salah satu alasan dari tingginya tingkat pengangguran, sehingga membuat perusahaan membuat kebijakan yang mengenggankan menerima pengawai baru.
       Perdagangan UE dan Indonesia menunjukan tren yang terus meningkat, nilai ekspor Indonesia ke UE terus meningkat sekitar 12,192 juta Euro dan nilai impor sekitar 4,992 Juta Euro pada tahu 2006 pada nilai neraca pembayaran Indonesia surplus 1.957 Juta Euro setiap tahun selama periode 2002-2006. Pertanian kurang penting di UE, karena persentase yang rendah dari AS maka pertanian dianggap kurang penting, walaupun ada sebagian yang memiliki peran paling besar.
       Pertumbuhan Output pertanian bagi UE pada tahun 1957 bukanlah sebuah masalah. kemudian karena adanya persaingan harga ternak yang tinggi memiliki dampak jangka panjang yang penting bagi petani melalui European Economy Community (EEC)­ . perubahan dari pengumpor menjadi pengekspor perlu perangkat kebijakan yang berbeda karena harga domestik yang tinggi terus berlangsung hingga berada diatas harga pasar dunia.



3.2 Statistik Pertanian UE
       UE memiliki 139,3 juta hektar lahan pertanian[2]. Lebih dari 76 juta hektar diantaranya susai untuk ditanami dengan tanaman permanen dan 50,8 juta hektar adalah rumput permanen. Total produksi pertanian adalah 207,4 miliar ecu pada tahun 1995, yang ekivalen dengan $290,4 miliar. Pertanian di UE terbagi menjadi wilayah utara (Perancis, Jerman, dan UK) dimana pengusaha tanaman pangan dan ternak mendominasi dan wilayah selatan (Italia, Yunani, dan Spanyol) dimana pengusaha tanaman mediterania mendominasi. Berikut tabel dari beberapa hasil pertanian UE:
     hasil panen di UE relatif lebih tinggi bila dibandingkan di AS.
       Alasan utama dari hasil panen yang tinggi tersebut adalah luas lahan yang relatif terbatas bila dibanding dengan AS dan harga lahan yang lebih tinggi. Tingginya harga lahan ini menyebabkan pentingnya efisiensi penggunaan lahan. Oleh karena itu lahan merupakanfaktor produksi yang langka. Tingginya harga lahan juga menyebabkan tingginya penggunaan pupuk.tingkat penggunaan pupuk di UE bisa 3 sampai 5 kali lebih banyak dari AS.
       Harga tanah dipegaruhi oleh tekanan urbanisasi dan penggunaan tanah untuk kegiatan non-pertanian. Sewa tunai yang rendah dapat membantu beberapa masalah yang dialami oleh generasi muda yang ingin masuk kedalam dunia pertanian, meskipun tingginya harga barang membuatnya sulit untuk membeli lahan pertanian.
       Kebijakan pertanian umum UE (CAP) merupakan alasan penting lainnya mengapa harga lahan sangat tinggi.hargga output pertanian memiliki sejarah pernah berada diatas level dunia dan tingginya harga yang diharapkan ini dimasukkan dalam nilai lahan. Tingginya harga produksi pertanian tidak hanya membuat penduduk tetap bekerja dalam usaha tani, akan tetapi juga membuat petani dengan skala yang lebih kecil tetap menjalan usahanya.
       Undang-undang Napoleon juga memainkan peran penting dalam pelestarian usaha tani berskala kecil karena harta warisan biasanya dibagi sama kepada semua ahli waris. Tingginya harga komoditas pertanian akhirnya diteruskan ke konsumen Eropa. UE merupakan jaringan eksportir terbesar untuk minuman, seperti anggur dan bir, akan tetapi juga jaringan eksportir daging (terutama daging babi), sereal, dan makanan olahan. Impor utamanya adalah minyak sayur, buah dan sayur. Secara keseluruhan, UE mempunyai 17,7 miliar ecu ($ 24,8 miliar) surplus perdagangan.
3.3 Kebijakan Umum Pertanian, Reformasi CAP dan GATT
Pertanian membantu menyatukan ide kebersamaan Eropa dan ada kebangsaa yang besar dari industri pertania bahwa pertanian telah membantu terbentuknya Eropa satu. Industri menggunakannya sebagai senjata untuk mengagalkan perubahan dalam Kebijakan Umum Pertanian (CAP[3]). Tujuan dasar CAP adalah meningkatkan produktivitas pertanian, menetapakan standar hidup yang adil untuk para petani, menstabilkan pasar pertanian, memberikan kepastian persediaan dan menetapkan bahwa persediaan sampai ke konsumen dengan harga yang sesuai (Tracy:1993).
Ockenden dan Frenklin (1995) berpendapat bahwa CAP belum mengubah produksi tanaman secara indivuidual, akan tetapi secara keseluruhan produksi pertanian nampak tinggi dengan adanya CAP. Dua kebijakan yang penting tentang pertanian yang mulai berlaku pada akhir tahuan 1980-an dan terus berlanjut hingga saat itu. Pertama, terkait dengan lingkungan kebersamaan dengan munculnya popularitas politik green party melalui UE. Kedua, berkaitan dengan anggaran UE untuk pertanian, dimana pengeluaran yang berhubungan dengan CAP menjadi isu diawal tahun 1980-an. UE ingin menjaga pertumbuhan pertanian dan pendapatan pertanian, akan tetapi hal itu tidak dapat diwujudkan tanpa ekspor yang memiliki konsekuensi anggaran karena tingginya harga domestik memaksa UE untuk memberikan subsidi.
Reformasi awal dari CAP bertujuan untuk” menyeimbangkan kembali” peroduksi dengan mengurangi produk yang surplusnya terakumulasi dengan cepat. Pada tahun 1988, UE menetapkan “stabilisator” ke dalam CAP, dimana jumlah jaminan maksimal (MGQs) ditetapkan (penalti diberlakukan jika melewati batasan produksi MGQ). Kebijakan yang tepat memang sangat beragam menurut jenis produknya, akan tetapi idenya adalah mengurangi dan oleh karenanya mengurangi pengeluaran CAP.
AS mengajukan keberatan GATT dengan mengatatakan bahwa subsidi ini akan mengancam perlakuan nasional yang diberlakukan oleh GATT. Perubahan ini hanya berpengaruh sedikit dalam menekan anggaran CAP. Begitu banyak tekanan yang didapat oleh CAP dalam merumuskan kebijakkan yang dalam konteks masih banyak tekanan dari internal UE agar mereformasi CAP.
 
BAB IV
KESIMPULAN
Melalui beberapa proses dan amandemen, akhirnya MEE semakin berkembang dan menjadi sebuah entitas yang semakin luas dengan tujuan utamanya melindungi lingkungan. Tahun 1992 Traktat Maastricht melegalkan MEE menjadi Masyarakat Eropa. Tahun 1957 keenam negara tersebut melanjutkan upayanya dengan cara yang lebih fundamental dengan ditandatanganinya perjanjian untuk mendirikan Masyarakat Ekonomi Eropa atau “The European Economi Community (EEC)” dan EURATOM. Perjanjian ini ditandatangani di Roma pada tanggal 25 Maret 1957 oleh enam negara Eropa yaitu Belgia, Jerman Barat, Perancis, Italia, Luksemburg, dan Belanda. Tujuan jangka panjang dari negara-negara ini adalah terbentuknya suatu serikat negara-negara Eropa. Keruang lebih sepuluh tahun kemudian, pada tanggal 1 juli 1968 dibentuklah kesatuan pabean (custum Union) antar keenam negara itu. Intinya disatu pihak dihapuskan semua bea ekspor-impor antara keenam negara itu, sedangkan bagi negara lain diberlakukan “The common eksternal tariff” atau tarif luar bersama.
Pertanian kurang begitu penting bagi UE dibanding AS, meskipun ada beberapa wilayah di UE yang pertaniannya merupakan sektor yang sangat penting. Hal ini biasanya terjadi di negara yang memiliki pendapatn yang rendah seperti Yunani dan Irlandia. Pertanian di UE sangat beragam. Perancis merupakan produsen pertanian utama dan Belanda memiliki intensitas yang tinggi disektor teknologi pertanian. Italia dan Spanyol memiliki sektor pertanian yang kurang berkembang diantara negar-negara besar tersebut dimana pertanian mereka lebih mengarah kepada mediteranian. Negara-negara diutara UE memproduksi gandum, barley, susu dan daging babi dalam jumlah besar, sementara negara bagian selatan lebih banyak memproduksi anggur, minyak zaitun, buah dan sayur.
Hasil panen tanaman UE lebih tinggi dibanding AS untuk beberapa produk. Lahan sangat langka dan harga lahan menjadi sangat mahal sehingga harga output dan tingkat penggunaan pupuk lebih tinggi dengan adanya CAP. Produksi pertanian di UE terjadi pada skala yang lebih kecil dibanding AS. Sebagian lahan pertanian berukur kurang dari 50 hektar. UE sering kali mengubah CAP selama lima belas tahun yang lalu karena pengeluaran anggaran dan surplus komoditas. Kuota susu mulai akhir tahun 1980-an dan ada upaya menyeimbangkan kembali produksi pangan pada awal tahun 1990-an. Paket reformasi CAP yang diajukan pada tahun 1992 merupakan upaya untuk komprehensif untuk mengurangi surplus melalui penurunan intervensi harga dan melembagakan ukuran-ukuran untuk mengontrol persediaan (penawaran). sejak 1 Januari 2007 telah memiliki 27 negara anggota.
Daftar Pustaka
Buku :
Anindita, Ratya. Bisnis dan Perdagangan Internasional. Yogyakarta. Penerbit ANDI. 2008
Arifin, Sjamsul, Dkk. Kerjasama Perdagangan Internasionak. Jakarta. Gramedia. 2004
Frank, Veronica. European Community and Marine Enviromental Protection In the International Law of The Sea . Boston. Matinus Nijhoff Publisher. 2007
S, Amir M. Seluk Beluk dan Teknik Perdagangan Luar Negeri. Jakarta. Penerbit: PPM. 2000
Jurnal:
Fossum, Jhon Erick . The European Union In Search of Identity (ARENA, University Of Oslo), dalam European Journal of Political Theory (London: SAGE Publication L.Td, 2003)

[1] Tarif eksternal adalah tarif yang diberlakukan bagi negara yang diluar anggota PTA dan biasanya lebih tinggi dari tarif antar anggota PTA.
[2] Satu hektar sama dengan 2,469 acre
[3] Common Agriculture Policy (CAP) merupakan sebutan kebijakan umum pertanian di Eropa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar