Kamis, 10 Mei 2012

Perdagangan dan Keuangan Internasional


1.      Jelaskan mengapa UE mengembangkan kebijakan Forest Law Enforcement and Trade (FLEGT) di Indonesia melalui EC-Indonesia FLEGT Support Project?
Jawab:
FLEGT adalah singkatan untuk Forest Law Enforcement, Governance and Trade – atau terjemahan bebasnya adalah Penegakan Hukum Dibidang Kehutanan, Tata Kelola dan Perdagangan, merupakan respon masyarakat Uni Eropa terhadap masalah penebangan liar dan perdagangan ilegal produk hasil hutan yang terjadi secara global. Penebangan liar dan perdagangan produk hasil hutan ilegal merupakan penyebab utama terjadinya kerusakan
lingkungan di negara-negara berkembang, dan menambah kemiskinan masyarakat pedesaan yang hidupnya tergantung kepada hasil hutan. Kerugian akibat hilangnya pendapatan negara berkembang diperkirakan antara Euro 10 – 15 milyard per tahun. Rencana aksi  FLEGT mengusulkan tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan kapasitas negara berkembang untuk mengendalikan penebangan liar, dan pada saat yang sama mengurangi perdagangan produk hasil hutan ilegal antara negara-negara tersebut dengan Uni Eropa. Penebangan liar pertama kali mengemuka sebagai masalah global dalam tahun 1988 yaitu dalam pertemuan para menteri luar negeri yang tergabung dalam kelompok G8, khususnya mengenai rencana aksi kehutanan. Dalam bulan April 2002, komisi Eropa menyelenggarakan seminar internasional untuk membicarakan bagaimana negaranegara Uni Eropa seharusnya memberantas penebangan liar. Pada pertemuan puncak dunia pembangunan yang berkelanjutan (the World Summit on Sustainable Development - WSSD), di Johannesburg dalam tahun yang sama, Komisi Eropa telah menyampaikan komitmennya yang kuat untuk memberantas penebangan liar dan perdagangan hasil hutan ilegal. Komitmen ini direfleksikan dalam Rencana Aksi FLEGT yang diadopsi pada bulan Mei 2003.
Tujuan FLEGT SP adalah untuk mempromosikan peran dari hutan Indonesia dalam  pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan.  Maksud FLEGT SP adalah untuk mendukung  dan mengajak Pemerintah Indonesia, pihak Swasta dan masyarakat sipil untuk menciptakan  kondisi-kondisi pendukung yang tepat dan kondusif untuk menurunkan perdagangan kayu  illegal dan pelaksanaan pemanfaatan hutan yang tidak lestari di sektor kehutanan.
Perbaikan Undang-Undang Kehutanan dan Penegakkannya. Perbaikan Tata Kelola Sektor Kehutanan  melalui peningkatan akuntabilitas dan transparansi. Berkurangnya perdagangan hasil hutan dan digalakkannya perdagangan legal. Digunakannya sistem silvikultur hutan daat ini sebagaimana dinilai dari informasi yang ada dan sistem yang sepatutnya oleh pemangku kepentingan. Koordinasi kegiatan dan penhubungan FLEGT antara donor, organisasi internasional lain (misalnya ASEAN) dan pemerintah Indonesia.  
EC-FLEGT dan Dinas Kehutanan menggelar konsultasi publik di aula Bappeda Kapuas Hulu, beberapa hari waktu yang lalu. Konsultasi tersebut dihadiri Provincial Coordinator EC-Indonesia Flegt Support Project, Thadeus Yus dan Database Spesialist Flegt, Manjela Eko, Dinas Kehutanan dan instansi lainnya di Kabupaten Kapuas Hulu.
Ketika ditemui seusai kegiatan konsultasi publik, Provincial Coordinator EC-Indonesia Flegt Support Project, Thadeus Yus mengatakan konsultasi publik ini dalam rangka menyusun program kerja untuk tahun ketiga EC-Indonesia FLEGT Support Project.
“Sebagaimana seperti dilakukan hari ini yaitu konsultasi publik adalah meminta input dari masyarakat khususnya dari kabupaten. Memang kita menyusun program kerja ketiga FLEGT ini dari bawah dimulai kabupaten. Dan kemudian, hasil konsultasi ini akan dibawa ke tingkat propinsi hingga pusat untuk disahkan sebagai program kerja sama,”terang Thadeus.
Lebih lanjut Thadeus mengatakan konsultasi publik dalam menyusun progam kerja sama ini juga akan dilaksanakan di tiga kabupaten lainnya. Yaitu Kapuas Hulu, Sintang dan Melawi.
“Kami tidak ingin adanya image bahwa FLEGT ini program kerjanya disusun berasal dari Uni Eropa. Tetapi kami menginginkan program tersebut berasal dari daerahnya masing-masing,”tegas Thadeus.
Disinggung isu program kerjanya, Thadeus mengatakan program kerjanya tidak jauh dari program FLEGT sebelumnya. Sifatnya hanya tinggal melanjutkan saja. Seperti perlindungan dan pengamanan kawasan hutan di Kabupaten Kapuas Hulu. “Jika bisa, kami menginginkan menimalisir terjadinya Ilegal Logging. Tidak hanya itu, diharapkan kami juga mampu berbuat khususnya dalam mengelola tata kelola hutan yang baik,”ujarnya.
Dalam mewujudkan tata kelola hutan yang baik, kata Thadeus, memerlukan kerja sama yang baik antar instansi terkait permasalahan kehutanan dalam menjaga hutanya dilihat dari kondisi daerahnya masing-masing. Dan pusat informasi kehutanan (pusinfohut). Tidak hanya itu, pemberdayaan masyarakat hutan dan sekitarnya pun tengah dilakukan oleh pihak FLEGT.
“Dan kami telah melakukan tersebut dengan memberikan pelatihan. Baik itu karet maupun gaharu. Selain itu, kami juga melakukan peningkatan potensi desa. Dan terakhir ini, kami membantu mereka dalam kapasitas bagi aparat desa untuk membuat peraturan desa. Sekali lagi, ini disesuaikan oleh aturan-aturan setempat,”kata Thadeus.
Isu lainnya dalam diskusi konsultasi publik ini ialah mengenai adanya konflik sumber daya alam. Maka dari itu, kata Thadeus, pihaknya telah menyikapi dengan cara mendorong kepada pemerintah daerah untuk dapat mengantisipasi konflik tersebut. Dan hal itu telah terbentuk dengan adanya sebuah forum. Yakni Forum Resolusi Konflik. Forum ini berada di tingkat kabupaten dengan melibatkan instansi terkait. Sementara permasalahan pusinfohut, Thadeus mengatakan seiring zaman merupakan zaman transparansi, maka Dinas Kehutanan memberikan sebuah terobosan baru. Dimana di dalam pusinfo tersebut, masyarakat akan mengetahui secara jelas jumlah maupun cara terkait permasalahan kehutanan.
“Maka jika masyarakat ingin mengetahui secara jelas dan pasti khususnya mengenai permasalahan kehutanan, mereka bisa datang ke pusinfohut yang dalam waktu dekat ini akan diresmikan,”terangnya. Disinggung kegiatan Hari Tanam Nasional pada 28 November yang akan datang, Thadeus mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kehutanan dalam hal ini. Bahkan pada saat itu juga, pihaknya bersama Dinas Kehutanan Kabupaten Kapuas Hulu akan melakukan Lauching pusinfohut Kabupaten Kapuas Hulu.
Di tempat yang sama, Database Spesialist Flegt, Manjela Eko mengatakan kegiatan konsultasi publik dijadikan sebagai sarana meminta masukan dari publik untuk menyusun program kerja tahun ketiga EC-Indonesia FLEGT Support Project. Selain itu, Eko mengatakan pihaknya sekaligus mensosialisasikan program kerja yang telah maupun tengah dilaksanakan di tengah masyarakat oleh pihaknya. Tidak hanya itu, pihaknya juga tengah menyusun rencana kegiatan pada tahun 1 Maret 2009 hingga 28 Februari 2010.
“Disini kami dapat masukan dari kawan-kawan. Dan masukan ini akan dibicarakan ke tingkat yang lebih tinggi Yaitu propinsi dan pusat,”ujarnya.
Banyak negara anggota Uni Eropa yang telah membantu dalam mengatasi masalah perdagangan kayu ilegal. Beberapa negara telah mengembangkan kebijakan pengadaan produk kayu untuk keper luan umum, sementara beberapa negara  lainnya member ikan bantuan melalui kerjasama bilateral dalam bidang kehutanan untuk mengatasi masalah penebangan liar. Rencana Aksi  FLEGT menawarkan peluang kerjasama melalui upaya-upaya tersebut. Negara-negara Uni Eropa dapat mengambil langkah positif, termasuk:
• pengembangan  kebijakan pengadaan barang untuk kepentingan umum yang diharapkan dapat menjamin bahwa hanya kayu legal saja yang boleh dipasok. Peraturan baru Uni Eropa telah mengklarifikasi bahwa kebijakan pengadaan dapat menjelaskan proses produksinya apabila hal ini berkaitan dengan produk utama yang disebut dalam kontrak pengadaan. Sebuah buku pegangan Komisi Eropa mengenai prosedur pengadaan yang ramah lingkungan (A European Commission Handbook on Green Procurement), yang dikeluarkan dalam pertengahan tahun 2004, memberikan petunjuk bagaimana negara anggota dapat menyertakan
masalah legalitas ketika melakukan pembelian kayu impor;
• membantu inisiatif sektor swasta yang mendorong perusahaan untuk menggunakan caranya masingmasing dalam melakukan penebangan secara benar dan legal serta melakukan pembelian kayu legal. Praktek-praktek semacam ini dapat dilengkapi oleh audit pengadaan yang independen;
• kajian mengenai  kriteria lingkungan dan sosial untuk uji kelayakan yang dilakukan untuk investasi oleh Badan Kredit Ekspor (Export Credit Agencies) dan lembaga-lembaga pendanaan umum lainnya, dan dukungan terhadap pengembangan kriteria oleh investor swasta. Prosedur penyaringan yang dilakukan seharusnya dapat menjamin bahwa dana masyarakat tidak digunakan untuk mendukung kegiatan sektor kehutanan yang ilegal;
• pengujian kemungkinan untuk menerapkan undang-undang pelanggaran kriminal yang ada,
seperti  undang-undang pencucian uang atau penyuapan, untuk diproses lebih lanjut seperti kejahatan kriminal lainnya, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan penebangan liar;
• koordinasi pendanaan dari negara donor untuk kegiatan kehutanan dengan kegiatan FLEGT, untuk menjamin bahwa  FLEGT merupakan bagian dari pembangunan sektor kehutanan berkelanjutan yang lebih luas;
• jaminan bahwa berbagai peraturan dan perundangan, statistik dan pengawasan daerah perbatasan merupakan kegiatan yang telah sesuai dan saling mengisi satu sama lain.
Dampak kegiatan FLEGT
Dengan menerapkan Rencana Aksi FLEGT diharapkan dapat diperoleh dampak di dalam maupun di luar Uni Eropa. Untuk memperoleh pengertian yang lebih baik, Komisi  Eropa  telah menugaskan untuk mengkaji dampak dari usulan skim lisensi secara sukarela (voluntary licensing scheme) yang dapat menjamin bahwa hanya kayu legal saja yang memasuki pasar Eropa . Hal ini termasuk:
• dampak dari perdagangan kayu dan industri pengolahan kayu di negara-negara anggota Uni Eropa;
• dampak dari alur perdagangan kayu yang terjadi antara negara mitra yang potensial dengan Uni Eropa;
• kelembagaan, pengembangan kapasitas dan aturan tambahan yang diperlukan serta biaya yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan Rencana Aksi;
• dampak lingkungan dan sosial yang dapat terjadi di beberapa negara mitra terpilih.
2.      Jelaskan upaya-upaya yang dilakukan Cina untuk masuk ke pasar ASEAN, dimulai dengan diusulkan FTA dengan ASEAN pada tahun 1995?
Jawab :
Perjanjian perdagangan bebas antara negara-negara Asean dan China mulai  berlaku tanggal 1 Janauri 2010. Perjanjian  tersebut sebenarnya  telah ditandatangani pada tahun 2002. Pemerintah tampaknya tidak akan mengundur berlakunya atau  pelaksanaan perjanjian ACFTA tersebut. Indonesia sebagai penandatangan akan tetap komit terhadap perjanjian, tidak ada penundaan, kata Wakil Menteri Perdagangan. Pemerintah Indonesia akan meminta pengertian China untuk memberikan pengecualian terhadap industri tertentu. Sehubungan dengan rencana perdagangan bebas tersebut ada sekitar 303 produk industri Indonesia yang akan meminta perlindungan dari pemerintah, termasuk produk baja dan tekstil.
Disamping itu penerimaan Pemerintah R.I diperkirakan mungkin akan turun sampai Rp. 15 triliun pada tahun 2010. Sebabnya adalah penurunan tarif bea masuk untuk barang-barang yang diperdagangkan menjadi 0%. Seberapa jauh dampak perdagangan bebas antara Asean dan China yang menyangkut industri Indonesia. Tidak dapat dielakkan Indonesia harus memperkuat daya saing guna menaikkan posisi tawar produk-produk lokal. Pemerintah sudah mengindentifikasi beberapa sektor manufaktur yang bakal terkena dampak terparah. Untuk produk-produk primer, Indonesia cenderung tetap kuat. Dalam usaha untuk memperkuat daya saing barang-barang Indonesia, perbaikan infrastruktur mutlak perlu untuk mencegah biaya ekonomi tinggi. Bea masuk sebanyak 2.528 pos tarif dari 17 sektor industri akan dibebaskan mulai 1 Januari 2010 pada tahap II untuk skema  normal track 1 (NT). Hal itu menjadi konsekuensi yang harus dijalankan Indonesia dan 10 negara lainnya, terkait implementasi perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA) Asean-China.
Seluruh komoditas pertanian di luar kategori  sensitive products (SP) akan dihilangkan bea masuk impornya menjadi 0%. FTA itu juga menjadi jalan masuk produk pangan impor. Dengan hilangnya hambatan tarif itu, Pemerintah berjanji tetap melindungi pasar “303 Produk Industri Dilindungi”, Republika, 16Desember 2009. “Penerimaan Bakal Hilang Rp. 15 Triliun”, Kompas, 17 Desember 2009.  “Perkuat Daya Saing, Naikkan Posisi Tawar di FTA”, Media Indonesia, 26 Desember 2009. domestik melalui pengetatan hambatan nontarif. Instrumen nontarif tidak saja penting sebagai tambahan prasyarat teknis untuk menangkal serbuan produk impor. Tetapi juga melindungi masyarakat dari wabah penyakit pangan dan hewan. Jika sebelum sertifikasi bebas penyakit itu dianggap sebagai inefiensi dan pembengkakan biaya oleh pengusaha, prosedur karantina saat liberalisasi pasar menjadi penting.
Potensi kerugian yang dialami industri manufaktur nasional sebagai dampak dari implementasi perjanjian Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA) diperkirakan mencapai Rp. 35 triliun per tahun. Nilai yang sangat besar tersebut hanyalah potensi kerugian yang bakal diderita oleh tujuh sektor manufaktur yakni industri petrokimia, pertekstilan, alas kaki dan barang dari  kulit, elektronik, keramik, makanan dan minuman, serta besi dan baja. Perkiraan potensi kerugian tersebut merupakan hasil kajian Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI). Sesuai dengan skema normal track 1 (NT 1) perjanjian ACFTA tahap II, sebanyak 2.528 pos tarif dari 17 sektor industri akan dihapuskan bea masuknya pada 1 Januari 2010. Berdasarkan kajian pemerintah dan usulan dunia usaha, dari total pos tarif itu sebanyak 314 pos tarif (12,4%) akan direnegosiasi melalui modifikasi tarif dan kompensasi. Dari 314 pos tarif tersebut, pemerintah hanya akan merenegosiasikan 87 pos tarif sektor pertekstilan dari total pos tarif NT 1 yang dihapuskan bea masuknya sebanyak 838 pos tarif. Dari 752 pos tarif produk elektronik dalam NT 1 hanya tujuh pos tarif yang akan diubah, sedangkan dari 350 pos tarif besi dan baja, pemerintah hanya akan merenegosiasi 189 pos tarif.
Benny menambahkan saat ini terdapat 536 pos tarif produk pertekstilan dalam skema NT 1 yang sangat sensitif (lemah daya saingnya) jika bea masuknya dihapus menjadi 0%, seperti kain tenun dan serat nilon. Didorong atas sengitnya persaingan bisnis yang bakal terjadi pascapemberlakuan ACFTA 1 Januari 2010, Asosiasi Pengusaha Indonesia (API) menyatakan keberatan dengan membeberkan latar belakang perjanjian tersebut. API mengusulkan kepada pemerintah agar mengkaji ulang jangka waktu penurunan/penghapusan tarif bea masuk produk-produk yang tergabung dalam  normal track (NT 1 dan 2) hingga tahun 2012. Adapun produk-produk yang tergabung dalam  sensitive track (ST) dan  high sensitive track (HST) tentu jangka waktunya disesuaikan lagi.“Lindungi Pasar Domestik Sejak Dini”, Media Indonesia, 24 Desember 2009. “Potensi kerugian akibat ACFTA capai Rp 35 triliun”, Bisnis Indonesia, 23 Desember 2009. Usul itu dengan berbagai pertimbangan, antara lain mayoritas permesinan tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia sudah usang, industri perlu meremajakan permesinannya agar mampu bersaing. Untuk itu, pemerintah meluncurkan program restrukturisasi permesinan. Usul lain, pasokan energi listrik dari PLN belum memenuhi standar perindustrian, baik jam nyala maupun kualitas listriknya, sehingga efisiensi produksi rendah. Penyerapan tenaga kerja di industri TPT sangat besar sehingga bila  terjadi masalah, akan memengaruhi mata rantai kegiatan ekonomi. API juga meminta  pemerintah untuk memperkuat country of origin  (COO).
Kemudian, menekankan pada  perundingan Asean selanjutnya bahwa pentingnya persetujuan secara bersama antar anggota Asean sebelum melakukan FTA dengan negara lain.  Benny mengatakan, Standar Nasional Indonesia (SNI) perlu dioptimalkan, khususnya bagi produk-produk yang akan masuk ke Indonesia. Selanjutnya, untuk pembahasan FTA dengan negara mana pun, asosiasi dan industri hendaknya dilibatkan dalam sosialisasinya. Untuk meningkatkan daya saing produk-produk nasional, ada juga usul dari kalangan industri untuk segera mereformasi sektor infrastruktur, khususnya untuk tarif dasar listrik (TDL), biaya-biaya di pelabuhan, dan transportasi dari/ke pelabuhan.
Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga harus tepat waktu 25 hari, seperti kebijakan China terhadap industrinya. Diperlukan  domestic full service alliance. Artinya, dalam rangka mempertahankan usahanya, industri nasional perlu melakukan konsorsium. Misalnya, sektor TPT nasional untuk pembelian batu bara, fiber, benang, dan sebagainya, agar dilakukan secara bersama. Sejumlah produk industri yang dinilai memiliki daya saing rendah dan sulit bersaing dalam AC-FTA akan tetap dilindungi dengan tarif bea masuk (BM) 2,5%-3%. Kebijakan pemerintah tersebut dilakukan untuk mengurangi dampak negatif dari  pemberlakuan perjanjian liberalisasi pasar Asean-China yang semestinya diikuti dengan  penghapusan BM sejumlah produk yang masuk dalam skema normal track 1 (NT-1). Keputusan ini diambil dalam rapat maraton lintas tujuh instansi yang selesai pada Sabtu dini hari.
Ketujuh instansi yang terlibat yakni Departemen Keuangan, Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, Departemen Kehutanan, Departemen “Perlu Kebijakan Pro Industri”, Kompas, 17 Desember 2009. Pertanian, Departemen Kelautan dan Perikanan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Secara makro kami sepakat bahwa fungsi tarif masih dibutuhkan untuk melindungi industri dalam negeri, khususnya bagi produk yang berdaya saing rendah”, kata Sekretaris Jenderal Depperin Agus Tjahajana Wirakusumah. Menurut jadwal, kesepakatan ACFTA tahap II dalam skema NT 1 (normal track 1) akan menghapus 6.682 pos tarif BM bagi 17 sektor. Penghapusan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2010.
Agus menekankan tidak semua cabang industri manufaktur bermasalah terhadap daya saing sehingga tidak semua produk perlu dilindungi dengan tarif. Berdasarkan rapat terakhir itu, ungkap Agus, terdapat lima kategorisasi produk industri yang terklasifikasi membutuhkan perlakuan berbeda dalam menghadapi ACFTA. Pertama, produk industri yang berdaya saing lebih tinggi daripada China. Kedua, kelompok produk yang mempunyai daya saing sedang. Ketiga, kategori produk yang memiliki daya saing lemah. Keempat, kelompok produk yang berdaya saing sangat lemah. Kelima, kategori produk yang berdaya saing setara dengan China. “Untuk produk industri yang dianggap kuat (berdaya saing  lebih tinggi, sedang dan sepadan dengan China) yang ditunjukkan dengan data perkembangan daya saing dalam 5 tahun terakhir, go ahead (silakan jalan terus)”, paparnya.
Namun, bagi produk industri yang berdaya saing lemah, pemerintah akan mengajukan  modifikasi tarif dari semula 0% menjadi 2,5%-3% atau tetap mempertahankan BM produk itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tahun sebelumnya. Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian Agus Tjahajana Wirakusumah mengatakan modifikasi dan penundaan implementasi penurunan bea masuk menjadi jalan terakhir untuk melindungi industri dari potensi  injury akibat dampak berantai pasar bebas ACFTA. “Ini dibenarkan karena sesuai dengan isi kesepakatan Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) Artikel 23 bahwa anggota Asean dapat menggunakan haknya jika menemukan hambatan atas implementasi pembebasan tarif BM melalui modifikasi tarif secara temporer maupun penundaan”, jelasnya. Terkait dengan hal itu, sebanyak 314 pos tarif produk berdaya saing lemah, dari 2.528 pos tarif, diusulkan diubah dalam  perundingan Asean China. Perubahan itu dilakukan melalui dua cara, yakni modifikasi dan penundaan-penurunan bea masuk “Produk berdaya saing rendah tetap dilindungi”, Bisnis Indonesia, 15 Desember 2009. Dalam kategori NT 1 (normal track). NT 1 adalah jadwal penurunan tarif bea masuk yang mulai bergulir pada 20 Juli 2005 dan menjadi 0% pada 1 Januari 2010. Ke-314 pos tarif produk yang akan dilindungi itu berasal dari sembilan sektor manufaktur dan IKM . Hal ini ditetapkan setelah pemerintah mengkaji perkembangan daya saing 314 produk itu dalam 5 tahun terakhir. Kajian itu juga menyimpulkan empat rekomendasi jadwal implementasi tarif. Pertama, implementasi tarif untuk kelompok produk berdaya saing kuat sesuai jadwal 1 Januari 2010. Kedua, kelompok berdaya saing sedang ditunda dari 2010 menjadi 2012. Ketiga, untuk kelompok produk berdaya saing lemah penghapusan tarif diundur menjadi 2018. Keempat, untuk produk berdaya saing sangat lemah terpaksa diimplementasikan pada 2010.
 Pemerintah akan menjadikan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai salah satu senjata untuk mencegah membanjirnya barang impor dari Cina setelah diterapkannya perdagangan bebar ACFTA. SNI ini dipandang mampu menjaga kualitas barang yang masuk. Deputi Menko Perekonomian Bidang Perindustrian dan Perdagangan, Edy Putra Irawadi, berpendapat penerapan SNI membuat kualitas barang yang masuk ke dalam negeri akan terjaga. Barang makanan atau minuman yang sudah kedaluarsa tiga bulan tidak boleh lagi melintas perbatasan. Begitu juga dengan barang lainnya. Edy menyebutkan persyaratan SNI juga berlaku pada semua produk elektroik. “Sebetulnya SNI ini tergantung kitanya. Sama seperti kalau kita memegang pisau. Jika di tangan tukang kue maka jadi kue, tapi berbeda kalau di tangan penjahat. Jadi intinya, kita harus selektif memilih mana yang terbaik untuk kita”, ujarnya. Edy akan bekerja keras mengawasi SNI.
Dia bakal menjalin kerja sama dengan BP POM. Di samping itu, pemerintah juga akan menerapkan kebijakan lain untuk melindungi industri lokal. “SNI hanya salah satu yang termasuk dalam syarat peredaran barang”, tegasnya. Syarat lainnya, Edy melanjutkan, ada dalam ketentuan label dan isi nutrisi yang harus dikandung sebuah produk. Barang Cina yang masuk ke Indonesia memang kerap dicurigai kualitasnya. Penerapan SNI ini diharapkan dapat mengurangi serbuan produk impor dari negara Tirai Bambu itu. “FTA Asean-China jalan terus”, Bisnis Indonesia, 16 Desember 2009. Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartarto, tampaknya tak setuju dengan penerapan SNI sebagai solusi mengatasi dampak perdagangan bebas dengan Cina. Dia mengatakan SNI bukan merupakan senjata yang ampuh untuk melindungi produk industri lokal. “SNI hanya standar industri yang berlaku untuk seluruh produk”, katanya. Menghadapi ACFTA, Airlangga  menegaskan, perlu adanya deregulasi pelabuhan tujuan impor barang. Kemudian, sambungnya, perlindungan konsumen dengan labelisasi barang yang dimengerti masyarakat Indonesia secara umum. “Yang jelas Bahasa Inggris tidak cukup”, ujarnya.
 Di sisi lain, Airlangga menyatakan, harmonisasi tarif dari hulu ke hilir serta peninjauan tarif yang akan diturunkan juga mesti diberikan pemerintah. “Kalau hanya ditinjau kurang dari 350 pos tarif dari total tarif yang ada, terlalu sedikit”, kritiknya. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengakui sektor industri manufaktur kemungkinan akan merasakan dampak yang cukup buruk dari pemberlakuan perdagangan bebas. Sehingga, dia memandang, perlu dilakukan berbagai langkah antisipasi. Salah satu kebijakan ke depan yang sekiranya cukup mendesak, yakni revitalisasi industri manufaktur. Meski, hal ini sangat sulit dilakukan di tengah kompetisi yang cukup ketat. “Ini berarti tidak hanya sekadar memberikan insentif atau juga perbaikan dari infrastruktur, dari sisi  governance juga dibutuhkan supaya tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi”, jelasnya. Menkeu mengingatkan keberhasilan pembangunan industri tidak hanya sekadar dari sisi kebijakan fiskal. Tapi, harus dilihat pula dari sisi reformasi dan  akselerasi pembangunan infrastruktur terutama listrik dan jalan. “Karena itu adalah dua faktor yang sangat penting dan memengaruhi struktur biaya dari industri manufaktur”, pungkasnya.
Sektor industri manufaktur di Indonesia yang pernah menjadi tumpuan pembangunan perekonomian, selain sebagai  penyerap tenaga kerja terbesar dan penyumbang devisa lewat kinerja ekspornya, kini terbilang menurun. Sebagaimana dicatat Biro Pusat Statistik (BPS), hingga Agustus 2009 ekspor manufaktur Indonesia merosot hampir 25 persen dari total 60,831 miliar dollar AS menjadi 45,632 miliar dollar AS. Penurunan ini juga menurunkan total ekspor nonmigas sebesar 18,31 persen. Bahkan, dalam perhitungannya, Depperin juga memperkirakan penurunan nilai ekspor “SNI Cegah Banjir Produk Cina”, Republika, 28 Desember 2009. 12 industri manufaktur unggulan, seperti industri pengolahan kelapa sawit mentah (CPO), besi baja, otomotif, elektronika, pengolahan karet, pulp dan kertas, serta industri peralatan listrik sebesar 7,33 persen sepanjang tahun 2009. Sementara realisasi impor Indonesia dari China selama semester pertama 2009 angkanya tidak kalah menakjubkan. Impor elektronika dari China sudah mencapai 30 persen atau senilai 300 juta dollar AS, 37 persen dari 57 juta dollar AS tekstil dan produk tekstil (TPT), 60 persen mainan anak-anak dari total 17 juta dollar AS, 14 juta dollar AS atau 50 persen produk alas kaki, belum lagi dalam bentuk produk makanan dan minuman.
Selama ini, penetrasi perdagangan China ke negara-negara lain tidak lepas dari kemampuan produksi domestik, selain adanya penerapan subsidi ekspor (tax rebate) 13 persen-17 persen oleh Pemerintah China sendiri. Pada sisi lain, Indonesia masih dihadapkan pada lemahnya penguasaan teknologi, masih rendahnya kualitas SDM, tingginya tingkat suku bunga perbankan, dan disorganisasi struktur yang kian menyebabkan daya saing produk Indonesia, khususnya manufaktur, kian menurun. Dalam World Competitiveness Yearbook 2006-2008, daya saing Indonesia turun ke peringkat 51 dari 55 negara. Sementara dari World Economic Forum, daya saing Indonesia menduduki peringkat ke-54, di bawah negara-negara lain dalam kawasan Asia Tenggara seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand.
3.      Jelaskan mengenai persetujuan WTO tentang GATT, GATS, TRIPs, dan Dispute Settlements?
Jawab:
World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia merupakan satu  satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negaranegara anggota. Persetujuan tersebut merupakan kontrak antar negara-anggota yang mengikat  pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan Perdagangannya. WTO secara resmi berdiri pada tanggal 1 Januari 1995. Persetujuan umum mengenai tarif dan perdagangan telah membuat aturan-aturan untuk sistem ini. Sejak tahun 1947-1994 sistem GATT  memuat peraturan-peraturan mengenai perdagangan dunia dan menghasilkan pertumbuhan perdagangan internasional tertinggi. Hampir setengah abad teks legal GATT masih tetap sama sebagaimana pada tahun 1947 dengan beberapa penambahan diantaranya bentuk persetujuan disepakati oleh beberapa negara saja dan upaya-upaya pengurangan tarif. Masalah-masalah perdagangan diselesaikan melalui serangkaian perundingan multilateral yang dikenal dengan nama “Putaran Perdagangan”  (Trade Round)”, sebagai upaya untuk mendorong liberalisasi perdagangan internasional. Sebagai upaya mewujudkan cita-cita perbaikan ekonomi dunia yang hancur akibat perang dunia ke II.
Amerika Serikat mempelopori di  selenggarakannya konfresi internasional diadakan di Bretton Woods, New Hampsire, AS pada tangga 22 Juli 1947. Konfrensi yang kemudian di kenal dengan konfrensi  Bretton woods di hadiri oleh 44 perwakilan negara. pertemuan selama 22 negara tersebut akhirnya melakukan  Havana Charter yang berisikan perjanjian  Internasional Monetary  Fund (IMF), namun karena kongres AS  sebagai inisiator International Trade Organisation (ITO) gagal mencapai kesepakatan tentang bentuk organisasi dan sistem operasi ITO, maka pembentukan ITO pun dibubarkan dan kemudian sebagai gantinya di bentuk  General on Tarif and Trade (GATT) pada  1947.(Hatta, 2006: 53-56).Dalam perjalanannya, GATT telah melakukan beberapa perundingan pertama di lakukan di Geneva,  Switzerland (1947), kemudian Annency (France 1948) Torguay, Switzerland (1950), Geneva Switzerland (1956), Dillon round, Geneva (1960-1961), Kenedy round, Geneva (1964-1967), Tokyo round, Geneva (1973-1979) dan terakhir Uruguay Round Marrakesh (1986-1994). Perundingan terakhir inilah yang dianggap salah satu perundingan yang paling menentukan perkembangan GATT di masa yang akan  datang. Putaran Uruguay merupakan putaran perundingan yang berlangsung paling lama dan mencangkup segi-segi pengaturan yang lebih luas.
Di sana tidak hanya dibicarakan mengenai masalah tarif dan non tarif saja tetapi juga masalah-masalah lain yang  di golongkan sebagai aspek non trade seperti, hak atas kekayaan intelektual, dan kepentingan negara-negara miskin yang harus di perhatikan. Kemudian pada putaran terakhir ini pula disahkan persetujuan untuk membentuk sebuah organisasi perdagangan yang di sebut  World Trade Organization (WTO (Alfonso, 1989:18-28). Dalam proses  perumusannnya  terdapat pertentangan mengenai pembentukan organisasi ini sendiri. Amerika Serikat lebih menghendaki pendekatan kontraktual daripada pendekatan organisasional. Hal ini di karenakan para delegasi AS mungkin khawatir bahwa apabila ada usulan untuk mendirikan organisasi internasional maka kongres akan menolak keseluruhan hasil  Uruguay Round seperti juga kongres menolak hasil konfrensi Havana untuk mendirikan International Trade Organization (ITO). Sedangkan dari pihak negara-negara berkembang terdapat kekhawatiran bahwa dengan adanya organisasi baru ini minimal akan terdapat tindakan-tindakan yang hanya akan menguntungkan negara maju dan kuat  sehingga akan sangat merugikan negara-negara berkembang dan lemah.
Kemudian akan di khawatirkan pula bahwa WTO hanya akan merupakan alat dan sarana untuk memaksakan kehendak serta kebijaksanaan dari negaranegara maju dan kuat saja. Namun secara umum negara-negara berkembang memang menghendaki adanya suatu institusi perdagangan internasional yang kuat dalam arti dapat mengamankan secara seimbang antara hak dan kewajiban serta antar kepentingan negara-negara anggota. Dengan adanya pertentangan-pertentangan antara negaranegara maju dan negara-negara berkembang, akhirnya pada tanggal 14 Januari 1994 perjanjian pembentukan WTO di bentuk memenuhi tujuannya dalam meningkatkan standar hidup, menjamin tersedianya lapangan kerja, pertumbuhan pendapatan riil dan permintaan yang tinggi dan stabil, perluasan produksi barang dan jasa, sekaligus mengoptimalkan pengggunaaan  sumberdaya yang ada sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Sekaligus melindungi dan melestarikan lingkungan serta meningkatkan cara-cara dalam melakukannya sehingga sesuai dengan kebutuhan dan keperluan dari berbagai tingkat pertumbuhan ekonomi yang berbeda. Kemudian di sebutkan pula bahwa dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut, maka di lakukan perjanjian-perjanian yang di tujukan untuk mengurangi tarif dan hambatan perdagangan lainya, serta menghapus  perlakuan diskriminasi dalam perdagangan internasional.
Selain pencapaian tujuan, WTO juga di bentuk untuk menjalankan beberapa fungsi yang dalam pasal III persetujuan pembentukan WTO di sebutkan bahwa organisasi ini di bentuk untuk menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut:
1. Membantu pelaksanaan  pengadministrasian, serta meningkatkan pencapaian tujuan perjanjian pembentukan WTO dan perjanjian multilateral lain yang terkait dengan WTO.
2. Sebagai forum negosiasi antar negara anggota berkenaan dengan hubungan perdagangan  diantara mereka.
3. Sebagai forum penyelesaian sengketa diantara anggota  
4. Melakukan pemantauan  terhadap  kebijakan-kebijakan perdagangan anggotanya
5. Menjalin kerjasama dengan IMF dan World  Bank serta organisasi lainnya demi terciptanya pembuatan kebijakan ekonomi global yang lebih baik.
Pada tahun-tahun awal, Putaran Perdagangan GATT mengkonsentrasikan negosiasi pada upaya pengurangan tarif. Pada Putaran Kennedy (pertengahan tahun  1960-an) dibahas mengenai tarif dan persetujuan anti dumping. Putaran Tokyo (1973-1979) meneruskan upaya GATT mengurangi tarif secara progresif. Hasil yang diperoleh rata-rata mencakup sepertiga pemotongan dari bea impor/ekspor terhadap 9 negara industri utama, yang mengakibatkan tarif rata-rata atas produk industri turun  menjadi 4,7%. Pengurangan tarif, yang berlangsung selama 8 tahun, mencakup yakni semakin tinggi tarif, semakin luas pemotongannya secara proporsional (Paul R.Krugman, 1944: 196-198).Dalam isu lainnya, Putaran Tokyo gagal menyelesaikan masalah produk utama yang berkaitan dengan perdagangan produk pertanian dan penetapan persetujuan baru mengenai “safeguards” (emergency import measures).
Meskipun demikian, serangkaian persetujuan mengenai hambatan non tarif telah muncul di berbagai perundingan, yang dalam beberapa kasus menginterpretasikan peraturan GATT yang sudah ada. Selanjutnya adalah Putaran Uruguay (1986-1994) yang mengarah kepada pembentukan WTO. Putaran Uruguay memakan waktu 7,5tahun.  Putaran tersebut hampir mencakup semua  bidang perdagangan. Pada saat itu putaran tersebut nampaknya akan berakhir dengan kegagalan. Tetapi pada akhirnya Putaran Uruguay membawa perubahan besar bagi sistem perdagangan dunia sejak diciptakannya GATT pada akhir Perang Dunia II. Meskipun mengalami  kesulitan dalam permulaan pembahasan, Putaran Uruguay memberikan hasil yang nyata. Hanya dalam waktu 2 tahun, para peserta telah menyetujui suatu paket pemotongan atas bea masuk terhadap produk-produk dari negara berkembang, penyelesaian sengketa, dan menyepakati agar para anggota memberikan laporan reguler mengenai kebijakan perdagangan. Hal ini merupakan langkah penting bagi peningkatan transparansi aturan perdagangan di seluruh dunia (Fokus WTO 1995: 67-68).
Pada tahun-tahun awal, Putaran Perdagangan GATT mengkonsentrasikan negosiasi pada upaya pengurangan tarif. Pada Putaran Kennedy (pertengahan tahun 1960-an) dibahas mengenai tarif dan Persetujuan Anti Dumping (Anti Dumping Agreement). Putaran Tokyo (1973-1979) meneruskan upaya GATT mengurangi tarif secara progresif. Hasil yang diperoleh rata-rata mencakup sepertiga pemotongan dari bea impor/ekspor terhadap 9 negara industri utama, yang mengakibatkan tarif rata-rata atas produk industri turun menjadi 4,7%. Putaran Tokyo gagal menyelesaikan masalah produk utama yang berkaitan dengan perdagangan produk pertanian dan penetapan persetujuan baru mengenai  “safeguards” (emergency import measures). Meskipun demikian, serangkaian persetujuan mengenai hambatan non tarif telah muncul di berbagai perundingan, yang dalam beberapa kasus menginterpretasikan peraturan GATT yang sudah ada.Selanjutnya adalah Putaran Uruguay (1986-1994) yang mengarah kepada pembentukan WTO. Putaran Uruguay memakan waktu 7,5 tahun. Putaran tersebut hampir mencakup semua bidang perdagangan.
Pada saat itu putaran tersebut nampaknya akan berakhir dengan kegagalan. Tetapi pada akhirnya Putaran Uruguay membawa perubahan besar bagi sistem perdagangan dunia sejak diciptakannya GATT pada akhir Perang Dunia II. Meskipun mengalami kesulitan dalam permulaan pembahasan, Putaran Uruguay memberikan hasil yang nyata. Hanya dalam waktu 2 tahun, para peserta telah menyetujui suatu paket pemotongan atas bea masuk terhadap produk-produk tropis dari negara berkembang, penyelesaian sengketa, dan menyepakati agar para anggota memberikan laporan reguler mengenai kebijakan perdagangan. Hal ini merupakan langkah penting bagi peningkatan transparansi aturan perdagangan di seluruh dunia (Kartadjoemena, 1998:4).
Persetujuan-Persetujuan WTO
Hasil dari Putaran Uruguay berupa The Legal Text terdiri dari sekitar 60 persetujuan, lampiran (annexes), keputusan dan kesepakatan. Persetujuanpersetujuan dalam WTO mencakup barang, jasa, dan kekayaaan intelektual yang mengandung prinsip-prinsip utama liberalisasi. Struktur dasar persetujuan WTO, meliputi:
1. Barang/ goods (General Agreement on Tariff and Trade/ GATT)
2. Jasa/ services (General Agreement on Trade and Services/ GATS)
3. Kepemilikan intelektual (Trade-Related Aspects of IntellectualProperties/ TRIPs)
4. Penyelesaian sengketa (Dispute Settlements)
Persetujuan-persetujuan di atas dan annexnya berhubungan antara lain dengan sektor-sektor di bawah ini:
1) Pertanian
2) Sanitary and Phytosanitary/ SPS
3) Badan Pemantau Tekstil (Textiles and Clothing)
4) Standar Produk 5) Tindakan investasi yang terkait dengan perdagangan (TRIMs)
6) Tindakan anti-dumping
7) Penilaian Pabean (Customs Valuation Methods)
8) Pemeriksaan sebelum pengapalan (Preshipment Inspection)
9) Ketentuan asal barang (Rules of Origin)
10) Lisensi Impor (Imports Licencing)
11) Subsidi dan Tindakan Imbalan  (Subsidies and Countervailing Measures)
12) Tindakan Pengamanan  (safeguards) (http://www.centad.org /disputes_dis_02.asp, diakses pada tanggal 13 nopember 2010).
 Struktur WTO
Badan tertinggi dalam struktur WTO adalah  Ministerial Conference (MC) yaitu pertemuan tingkat menteri perdagangan negara anggota WTO yang diadakan sekali dalam dua tahun. Ministerial Conference  ini mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan atas semua hal-hal yang dirundingkan ditingkat bawah dan menetapkan masalah-masalah yang akan dirundingkan dimasa mendatang. Struktur dibawah Ministerial Conference adalah General Council (GC) yang membawahi 5 badan yaitu :
1. Council For Trade in Goods (CTG)  yaitu badan  yang menangani masalah perdagangan barang, yang membawahi berbagai komite ditambah Kelompok Kerja (Working Group) serta badan yang khusus menangani masalah texstil dan pakaian jadi yaitu Textiles Monitoring Body (TMB).  Komite dibawah CTG adalah  Komite Market Access, Komite Agriculture, Komite Sanitary and Phytosanitary, Komite Rules of Origin, Komite Subsidies and Countervailing measures, Komite Custom Valuation, Komite Technical Barriers to Trade, Komite Antidumping Practices, Komite Import Licencing dan Komite Safequard.
2. Council For Trade in Services (CTS),Council For Trade in Services hanya membawahi satu  committee  yaitu  Committee Trade in Financial Services ditambah dengan tiga Negotiating Group (NG) yaitu  NG on Maritime Transport Services, NG. On Basic Telecommunication dan NG on Movement of Natural Persons ditambah lagi dengan satu Working Party (WP) yaitu WP  on Professional Services.
3. Council For Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Council For TRIPs.)
4. Dispute Setlement Body (DSB).
5. Trade Policy Review Body (TPRB).
Disamping itu terdapat pula empat Komite yang karena sifat dan subtansinya pengawasannya berada dibawah  Ministerial Conference dan General Council yaitu: (1) Komite Trade and Environ ment; (2) Komite Trade and Development; (3) Komite Balance of Payments dan (4)  Komite Budget-Finance and Administration. Sedangkan dibawah General Council terdapat pula dua buah Komite dan badan internasional yang menangani perjanjian-perjanjian yang sifatnya plurilateral yaitu (1)  Komite Trade in Civil Aircraft dan (2) Komite Government Procurement, International Dairy Council dan  International Meat Council. Hubungan-hubungan perdagangan internasional antar negara sudah ada sejak lama.  Perjuangan negara-negara berkembang untuk memperoleh kemandirian dan pengawasan (kontrol) terhadap ekonomi internasional telah memaksa negara-negara ini untuk mengadakan hubungan-hubungan perdagangan dengan negara-negara lainnya.
Perdagangan internasional sangat menentukan  dalam menciptakan kemakmuran seluruh bangsa.  World Trade Organization (WTO) sebagai sebuah organisasi perdagangan internasional diharapkan dapat menjembatani semua kepentingan negara di dunia dalam sektor perdagangan melalui ketentuan-ketentuan yang disetujui bersama. Melalui WTO, diluncurkan suatu  bentuk perdagangan dimana kegiatan perdagangan antar negara diharapkan dapat berjalan dengan lancar. Pada prinsipnya World Trade Organization (WTO) merupakan suatu sarana untuk mendorong terjadinya suatu perdagangan bebas yang tertib dan adil di dunia ini. Dalam menjalankan tugasnya untuk mendorong terciptanya perdagangan bebas tersebut,  World Trade Organization (WTO) memberlakukan beberapa  prinsip yang menjadi  aturan World Trade Organization  (WTO), yang terpenting di antara prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut: Prinsip Perlindungan Melalui Tarif, Prinsip National Treatment, Prinsip  Most Favoured Nations, Prinsip Reciprocity (Timbal Balik), Prinsip Larangan Pembatasan Kuantitatif.
Prinsip  Most Favoured Nations merupakan prinsip dasar utama WTO yang menyatakan bahwa suatu kebijakan perdagangan harus dilaksanakan atas dasar nondiskriminatif, yakni semua negara harus diperlakukan atas dasar yang sama dan semua negara menikmati keuntungan dari suatu kebijaksanaan perdagangan. (Jackson, 1995: 187).
Prinsip-Prinsip Dasar WTO
Di dalam perkembangannya, WTO memiliki 5 (lima) prinsip dasar GATT/WTO yaitu :
1. Perlakuan yang sama untuk semua anggota  (Most Favoured Nations Treatment (MFN).Prinsip ini diatur dalam pasal I GATT 1994 yang mensyaratkan semua komitmen yang dibuat atau ditandatangani dalam rangka GATTWTO harus diperlakukan secara sama kepada semua negara anggota WTO (azas non diskriminasi) tanpa syarat.  uatu negara tidak diperkenankan untuk menerapkan tingkat tarif yang berbeda kepada suatu negara dibandingkan dengan negara lainnya. Dengan berdasarkan prinsip MFN, negara-negara  anggota tidak dapat begitu saja mendiskriminasikan mitra-mitra dagangnya. Keinginan tarif impor yang diberikan pada produk suatu negara harus diberikan pula kepada produk impor dari mitra dagang negara anggota lainnya.
2. Pengikatan Tarif (Tariff binding) Prinsip ini diatur dalam pasal II GATT 1994 dimana setiap negara anggota GATT atau WTO harus memiliki daftar produk yang tingkat bea masuk atau tarifnya harus diikat  (legally bound). Pengikatan atas tarif ini dimaksudkan untuk menciptakan “prediktabilitas” dalam urusan bisnis perdagangan internasional/ekspor. Artinya suatu negara anggota tidak diperkenankan untuk sewenang-wenang merubah atau menaikan tingkat tarif bea masuk.
3. Perlakuan nasional (National treatment) Prinsip ini diatur dalam pasal III GATT 1994 yang mensyaratkan bahwa suatu negara tidak diperkenankan untuk memperlakukan secara diskriminasi antara produk impor dengan produk dalam negeri (produk yang sama) dengan tujuan untuk melakukan proteksi. Jenisjenis tindakan yang dilarang berdasarkan ketentuan ini antara lain, pungutan dalam negeri, undang-undang, peraturan dan persyaratan yang mempengaruhi penjualan, penawaran penjualan, pembelian, transportasi, distribusi atau penggunaan produk, pengaturan tentang jumlah yang mensyaratkan campuran, pemrosesan atau penggunaan produk-produk dalam negeri. negara anggota diwajibkan untuk memberikan perlakuan sama atas barang-barang impor dan lokalpaling tidak setelah barang impor memasuki pasar domestik.
4. Perlindungan hanya melalui tarif. Prinsip ini diatur dalam pasal XI dan mensyaratkan bahwa perlindungan atas industri dalam negeri hanya diperkenankan melalui tarif.
5. Perlakuan khusus dan berbeda bagi negara-negara berkembang (Special dan Differential Treatment for developing countries – S&D).Untuk meningkatkan partisipasi nagara-negara berkembang dalam perundingan perdagangan internasional, S&D ditetapkan menjadi salah satu prinsip GATT/WTO. Sehingga semua persetujuan WTO memiliki ketentuan yang mengatur perlakuan khusus dan berbeda bagi negara berkembang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi negara-negara berkembang anggota WTO untuk melaksanakan persetujuan WTO. GATT/WTO mengatur berbagai pengecualian dari prinsip dasar seperti :
1. Kerjasama regional, bilateral dan custom union. Pasal XXIV GATT 1994 memperkenankan anggota WTO untuk membentuk kerjasama perdagangan regional, bilateral dan custom union asalkan komitmen tiap-tiap anggota WTO yang tergabung dalam kerjasama perdagangan tersebut tidak berubah sehingga merugikan negara anggota WTO lain yang tidak termasuk dalam kerjasama perdagangan tersebut.
2. Pengecualian umum. Pasal XX GATT 1994 memperkenankan suatu negara untuk melakukan hambatan perdagangan dengan alasan melindungi kesehatan manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan ;importasi barang yang bertentangan dengan moral;konservasi hutan; mencegah perdagangan barang-barang pusaka atau yang bernilai budaya, perdagangan emas.
3. Tindakan anti- dumping dan subsidi. Pasal VI GATT 1994, Persetujuan Antidumping dan subsidi memperkenankan pengenaan bea masuk anti-dumping dan bea masuk imbalan hanya kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti bersalah melakukan dumping dan mendapatkan subsidi.
4. Tindakan safeguards. Pasal XIX GATT 1994 dan persetujuan Safeguard memperkenankan suatu negara untuk mengenakan kuota atas suatu produk impor yang mengalami lonjakan substansial yang merugikan industri dalam negeri.
5. Tindakan safeguard untuk mengamankan balance of payment. Melarang masuknya suatu produk yang terbukti mengandung penyakit berbahaya atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan. (Steger, 2003: 2).85
Latar Belakang Negoisasi TRIMS
Dalam perkembangan awalnya, penanaman modal asing secara langsung mulai tampak pada masa penjajahan (kolonialisme). Penanaman modal pada waktu itu berlangsung dalam bentuk pergerakan manusia (investor) bersama modalnya dari negara Eropa ke Asia, Afrika, dan Amerika selatan. Umumnya modal yang di tanamkan tersebut ditujukan untuk mengeksploitasi kekayaan melimpah di negara-negara tersebut. Pemerintah penjajah biasanya membuat suatu kebijakan yang menarik bagi para investor asing. Mereka juga memberikan perlindungan dan jaminan bahwa para investor dan harta bendanya dapat tunduk kepada aturan pengadilan negara penerima di mana para investor tersebut menginvestasikan modalnya. Perlindungan investasi pada waktu itu tidak merupakan masalah yang penting. Umumnya para penguasa (pemerintahan penjajahan) telah menjadikan masalah perlindungan investor sebagai salah satu bagian kebijakannya di wilayah negara jajahannya. Karena itu kebutuhan investor akan perlindungan hukum internasional tidaklah penting.
 Setelah berakhirnya perang dunia II yang di ikuti lahirnya negara baru di Asia, Afrika, dan Amerika selatan yang memerdekakan dirinya, para investor mulai memfokuskan perhatiannnya kepada pembangunan kembali negara-negara baru tersebut. Mereka berupaya mencari syarat-syarat yang menguntungkan di dalam usaha penanaman modalnya, dalam masa ini terjadi suatu masa baru di mana para investor dan pemerintah negara-negara baru tersebut membuat suatu kesepakatan mengenai penanaman modal yang tertuang di dalam suatu perjanjian. Para investor mulai berupaya mencari aturan-aturan yang mengatur penanaman modal asing di tingkat bilateral, regional atau internasional. Penanaman modal asing terjadi sebelum perang dunia II. Pada masa itu Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa menetapkan standa-standar internasional untuk perlindungan penanaman modal asing. Standar-standar perlindungan penanaman modal ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan negara-negara maju dan para investor. Fokus utama dari standar tersebut adalah mengenai status orang asing. Standar ini di terapkan terhadap berbagai aspek hukum mengenai penanaman modal dan perlindungan modalnya.
Termasuk di dalamnya adalah peraturan mengenai perlindungan hak-hak milik pananam modal asing, dan perlidungan apabila terjadinnya pemberontakan atau kekacauan. Negara maju  berpendapat bahwa pengaturan-pengaturan yang dibuat oleh mereka harus ditaati oleh semua negara. Mereka menyebut bahwa pengaturan-pengaturan tersebut sebagai standar minimum yang harus diterapkan secara internasional  (international minimum standard). Standarstandar perlakuan tersebut juga dimasukkan di dalam perjanjian-perjanjian bidang perdagangan. Untuk memastikan agar standar-standar tersebut mengikat., negara-negara maju berupaya melaksanakan standar-standar tersebut melalui tekanan-tekanan politik atau bahkan kadang kala melalui intervensi militer.  William A. Fennel and Joseph W. Tyler, Perlakuan yang cenderung lebih menguntungkan investor asing ditentang keras oleh beberapa negara Amerika latin. Salah seorang ahli hukum yang menentang standar  internasional ini adalah Carlos Calvo. Calvo adalah seorang ahli hukum dan menteri luar negari Argentina. Menurut Calvo, orang asing tidak dapat menuntut hak perlindungan yang lebih besar. Pendapat ini menjadi standar yang digunakan dan diterapakan oleh sebagian besar negara berkembang dalam upaya mereka mengatur penanaman modal asing. Mereka berpendapat bahwa penanaman modal asing di suatu negara tunduk kepada hukum di negara tersebut, termasuk perlindungan dan ganti rugi manakala negara penerima menasonalisasi penanaman modal asing. Begitu pula manakala suatu sengketa timbul dari adannya suatu perjanjian penanaman modal asing.
Dalam keadaan tersebut sengketa harus di selesaikan menurut hukum nasional negara penerima investasi. Pengadilan yang mengadili sengketa itu pun harus pengadilan nasional dari negara penerima investasi (penerima PMA). Dengan semakin banyak lahirnya negara-negara baru di Asia dan Afrika, peran negara-negara ini di dalam menyuarakan kepentingan dan keprihatinan mereka mengenai penanaman modal cukup penting. Negaranegara ini mengemukakan pendapatnya dengan mengedepankan  aspek kedaulatan negara. (Maskus and Eby, 1997: 451.) Mereka berpendapat standar internasional di bidang penanaman modal sebagaimana diperkenalkan negara-negara maju selama abad ke-19 tidaklah sesuai dengan aspirasi negara-negara ini. Upaya negara berkembang kepentingan dan kebutuhan mereka untuk meningkatkan pembangunannya melalui PMA di lakukan antara lain melalui PBB. Hasil yang cukup penting dari upaya ini adalah dikeluarkannya resolusi majelis umum PBB mengenai Resolusi pertama (the permanent sovereinnty resolution) mengakui hak setiap negara untuk secra bebas memanfaatkan kekayaan alamnya sesuai dengan kepentingan nasionalnya.
Resolusi ini juga menegaskan bahwa perjanjian penanaman modal yang dilakukan oleh negara-negara berdaulat secara bebas harus di hormati dengan itikad baik.  Pada umumnya, persyaratan penanaman modal dapat di golongkan kedalam dua bentuk. Pertama, persyaratan masuk (entry requirement) kedua, persyaratan operasional  (operasional requirement). Kebijkan negara menunjukkan bahwa pada umumnya negaranegara menerapkan kedua bentuk persyaratan tersebut sebagai syarat untuk masuknya modal asing kenegaranya. Pada tahap pertama, yaitu  persyaratan masuk (entry requirement), biasanya badan penanaman modal dari negara penerima memeriksa apakah apakah usulan atau proposal penanaman modal asing sesuai atau cocok dengan tujuan-tujuan pembangunan negaranya.
Pertimbangan lainnya adalah, apakah proposal tersebut memberikan keuntungan kepada negara penerima. Karena itu manakala, negara penerima setelah menerima dan memeriksa suatu proposal PMA beranggapan bahwa proposal tersebut tidak memenuhi persyaratan kebijakan penanaman modal nasionalnya, maka pemerintah tersebut dapat menolak permohonan penanaman modal. Sebaliknya, manakala pemerintah negara penerima beranggapan bahwa suatu usulan PMA memenuhi persyaratan untuk masuknya suatu penanaman modal, maka negara yang bersangkutan akan menerapkan persyaratan yang kedua yaitu, persyaratan operasional atau persyaratan pelaksanaan (operational atau performance requirement). Ruang lingkup persyaratanpersyaratan ini cukup luas bergantung kepada tujuan atau kebijakan masingmasing-negara.) Dengan diterapkannya persyaratan ini,  negara penerima akan memastikan bahwa PMA akan memberikan keuntungan maksimum kepada pembangunan ekonominya. Dalam hal ini, PMA akan di gunakan sebaikbaiknya untuk membangun atau memenuhi rencana perekonomian negaranya.
Semua persyaratan ini lebih banyak  dan lazim di praktekkan oleh negara penerima. Upaya ini di lakukan dengan alasan untuk memelihara kedaulatan atau pengawasan negara terhadap PMA.  Setiap usulan penanaman modal yang tidak memenuhi tujuan dari negara penerima atau usulam PMA yang di duga akan membahayakan tujuan pembangunan negaranya, maka negara tersebut akan menolak masuiknya PMA. Semua upaya atau kebijakan tersebut adalah sah. Pada prinsipnya hukum internasional memberikan kekuasaan hak-hak berdaulat kepada suatu negara untuk mengatur setiap kegiatan, termasuk didalamnya adalah kegiatan perdagangan atau ekonomi di wilayahnya. Jangka waktu penanaman modal di negara penerima biasanya cukup lama, karena pertimbangan waktu inilah yang juga menjadi latar belakang mengapa negara penerima mengatur ruang lingkup PMA. Langkah ini perlu guna mengantisipasi akibat-akibat yang mungkin timbul di kemudian hari dari PMA melalui berbagai kebijakan atau persyaratan.
 Kewenangan negara penerima untuk mengatur masuknya PMA hanya tunduk kepada perjanjian internasional yang di  tandatangani oleh negara yang bersangkutan (Sornarajah, 1989 :100-104) Pengakuan atas hak ini sangat penting bagi negara- negara, khususnya negara sedang berkembang. Hak tersebut di perlukan untuk mengatur dan mengawasi masuknya PMA kedalam wilayahnya. Hukum internasional berperan penting dalam penanaman modal, peranan hukum ini cukup luas seperti penyelesaian sengketa yang timbul antara dua negara, yakni antara  negara penerima dengan negara dari para investor. Adalah hak berdaulat setiap  negara untuk mengontrol setiap PMA dari manapun asalnnya yang menanam modal dalam negara tersebut. Pandangan negara-negara maju terhadap TRIMS adalah bahwa TRIMS tersebut telah memaksa mereka mempertimbangkan faktor-faktor non-ekonomis di dalam rencana penanaman modal mereka. Dalam pandangam mereka TRIMS telah menjadi rintangan bagi perdagangan. 
 Negoisasi TRIMS dan Putaran Uruguay
Negoisasi mengenai TRIMS merupakan salah satu agenda penting selama putaran Uruguay. Agenda ini menarik perhatian cukup serius dari para perunding, khususnya para perunding dari negara maju dan negara berkembang. Namun demikian dalam perundingan agenda TRIMs  ini mereka tidak mempunyai pengalaman atau pengetahuan memadai mengenai apa yang di maksud dengan TRIMs. Negoisasi di bidang TRIMs adalah merupakan salah satu perundingan yang paling sulit selama putaran Uruguay. Konflik antara negara maju dan  negara berkembang terjadi selama perundingan Uruguay ketika membahas masalah TRIMs. Beberapa negara maju (industri) beranggapan, TRIMs bertentangan dengan berbagai aturan di dalam pasal GATT sedangkan negara berkembang pada umumnya berpendapat, upaya-upaya penanaman modal  (Trade Investment Meausures) TRIMs dibuat bukan untuk merintangi perdagangan. Upaya penanaman modal ini ditujukan untuk memenuhi tujuan pembangunan negara berkembang termasuk tujuan industrialisasi dan pembangunan. Negara-negara berkembang berpendapat agar negara-negara maju memberikan kesempatan-kesempatan yang lebih luas dan kebebasan kepada negara berkembang untuk mempertimbangkan tujuan pembangunannya. Agenda penanaman modal memuat hal-hal berikut:
1) Negoisasi hanya di batasi kepada upaya-upaya penanaman modal yang mempengaruhi perdagangan (TRIMs).
2) Deklarasi mengakui pasal-pasal GATT dapat di terapkan terhadap TRIMs.
3) Perundingan di perlukan guna membentuk pengaturan di masa depan yang mengatur TRIMs guna mencegah dampak yang merugikan terhadap perdagangan (Mashayekhi and Gibbs, 1999: 33-6).
Perjanjian WTO Mengenai TRIMs
Perundingan mengenai perjanjian  TRIMs, tidak berjalan dengan mulus, perjanjian TRIMs merupakan hasil kesepakatan antara negara maju dan negara berkembang. Perjanjian tersebut juga mengakomodasikan kepentingan negara berkembang. Perjanjian membolehkan negara berkembang untuk tidak menerapkan ketentuan-ketentuan perjanjian untuk sementara waktu. Perjanjian TRIMs memuat dan menegaskan isi perjanjian TRIMs yaitu:
1. Pasal I perjanjian menyatakan bahwa perjanjian hanya terkait dengan perdagangan di bidang barang (yang terkait dengan penanaman modal). Pasal ini dengan jelas menyatakan dengan keinginan negara berkembang yang menginginkan agar pengaturan di bidang ini tidak memuat aturan baru atau tambahan.
2. Pasal 3 menyatakan bahwa semua pengecualian yang termuat dalam GATT akan tetap berlaku terhadap ketentuan pasal-pasal perjanjian TRIMs, seperti misalnya perlindungan lingkungan.
3. Pasal 4 secara khusus untuk negara sedang berkembang. Pasal ini membolehkan negara-negara untuk tidak melaksanakan ketentuan pasal 2, sepanjang sesuai  ketentuan pasal 3 dan deklarasi mengenai upaya-upaya perdagangan yang diambil guna tujuan penyeimbang neraca perdagangan.
4. Pasal 5 mensyaratkan negara anggota untuk menotifikasi kepada dewan perdagangan barang  ( the Trade in goods council) dalam jangka waktu 90 hari setelah berlakunya perjanjian WTO. Pasal 5 juga mensyaratkan negara-negara anggotanya untuk menghapuskan semua TRIMs dalam jangka waktu 2 tahun untuk negara maju, 5 (lima) tahun untuk negara berkembang dan 7 (tujuh) tahun untuk negara miskin.Negara berkembang dapat pula memohon perpanjangan waktu transisi apabila mereka menghadapi masalah dalam melaksanakan perjanjian TRIMs. pasal ini juga memuat suatu ketentuan khusus yang membolehkan penerapan TRIMs terhadap perusahaan-perusahaan baru selama jangka waktu transisi apabila hal ini di pandang perlu agar tidak merugikan perusahaan yang telah ada dan tunduk kepada ketentuan perjanjian TRIMs
5. Pasal 6 memuat kewajiban transparansi di dalam menerapakan perjanjian TRIMs. Pasal ini mensyaratkan kewajiban notifikasi kepada sekretariat WTO mengenai publikasi adanya TRIMs, termasuk TRIMs yang diterapkan oleh pemerintah daerah atau pejabat-pejabat TRIMs yang memiliki kewenangan di bidang kebijakan penanamana modal di dalam wilayah kekuasaannya.
6. Pasal 7 memuat pembentukan badan baru, yaitu  the committee on trade related investment measures. The committee  bertugas memonitor pelaksanaan komitmen negara anggota berdasarkan perjanjian TRIMs ini dan melaporkannya setiap tahun kepada  the council f or trade in Goods.
7. Pasal 8 terkait dengan penyelesaian sengketa TRIMs. Pasal ini memberlakukan pasal GATT. ketentuan penyeleseaian sengketa ini kemudian mengacu pada pula pada annex 2 mengenai  the dispute settlement understanding. Pasal 9 menyatakan bahwa  the council for trade in goods akan meninjau perjanjian TRIMs dalam jangka waktu 5 tahun sejak berlakunya perjanjian. Tujuan dari tinjauan ini adalah untuk mengusulkan dan mempertimbangkan ketentuan mengenai kebijakan investasi (Fennel and Tyler, 1995: 2003).
Arti Penting Perjanjian TRIMs
Hasil dari negoisasi putaran Uruguay, memiliki arti penting yaitu :
1)      Dimasukkannya penanam modal dalam perjanjian WTO, belum pernah ada aturan atau perjanjian yang sebelumnya memuat penanaman modal dikaitkan dengan perdagangan.  Perjanjian penanaman modal TRIMs juga suatu aturan baru yang mengikat mayoritas negara di dunia. Berlakunya perjanjian ini untuk pertama kalinya memperkuat asumsi dan kenyataan bahwa terdapat hubungan yang erat antara perdagangan dan penanaman modal.
2)      Berhasilnya perundingan mengenai penanaman modal dalam putaran Uruguay telah menciptakan suatu lembaga baru, yaitu WTO dengan badan khususnya”committee on TRIMs”. Badan khusus ini bertugas mengawasi dan menjamin liberalisasi penanaman modal asing secara langsung  (foreign direct investment) FDI.  Hal ini merupakansumbangan penting bagi perkembangan hukum internasional di bidang penanaman modal. Seperti di ketahui, sebelum tahun 1995, belum ada lembaga internasional yang menangani secara khusus masalah TRIMs. Selain itu pula, peran WTO mengenai masalah ini memiliki prosedur penyelesaian senngketa yang akan menangani sengketa-sengketa di antara negara anggota apabila salah satu anggotanya melanggar perjanjian TRIMs atau komitmen di bidang penanaman modalnya. Pembentukan dan keberadaan WTO tidak saja menangani masalah aturan penanaman modal tetapi juga dalam jangka panjang akan memastikan bahwa kesepakatan-kesepakatan yang telah disepakati akan dihormati dan ditegakkan.
3)      Perjanjian TRIMs memberikan sumbangan penting terhadap pembangunan penanaman modal. Karena itu perjanjian TRIMs, meskipun aturannnya singkat dan sederhana, namun perjanjian tersebut sebenarnya membuka jalan lebih lanjut untuk pembahasan aturan yang lebih baik di masa depan.
4)      Perjanjian TRIMs membantu negara anggota untuk lebih transparansi dalam kebijakan hukum penanaman modalnya. Hal ini akan membentuk suatu kondisi yang lebih terbuka dan dapat diduga serta kepastian hukum bagi investor asing untuk melakukan usahanya di negara anggota WTO lainnnya.
5)      Perjanjian TRIMs memberi ketentuan yang berimbang diantara kepentingan negara maju dan negara berkembang. Perjanjian ini, di pandang dari sudut kepentingan negara berkembang memberi keleluasaan kepada negara berkembang untuk melaksanakan perjanjian. Perjanjian mensyaratkan 5 (lima) tahun dan (7) tahun bagi negara berkembang dan negara miskin untuk dapat melaksanakan perjanjian secara penuh. Perjanjian yang memberikan jangka waktu transisi ini menunjukkan bahwa WTO mempertimbanngkan kedudukan negara berkembang dan miskin dalam pelaksanaan perjanjian  TRIMs.
6)      Di masukkannya prosedur penyelesaian sengketa dalam perjanjian TRIMs merupakan suatu perkembangan  baru dalam hukum  internasional (Stern, 1993 :418).
 Perekonomian China Masa Kepemimpinan Deng Xioping
Deng Xioping adalah salah satu pemimpin Republik Rakyat China (RRC) yang sangat berpengaruh. Deng adalah salah satu perancang bagi kemajuan China dalam bidang ekonomi terutama setelah Deng melaksanakan kebijakan  “pintu terbuka” yang merupakan momen penting bagi China untuk membuka diri bagi dunia luar. Selain kebijakan “pintu terbuka” Deng juga membuat kebijakan “lompatan jauh kedepan”. Deng juga mengkritik Revolusi kebudayaan yang di lakukan Mao Zedong di mana dirinnya juga menjadi korban. Mao menuduh Deng Xioping di tuduh sebagai kapitalis. Selama revolusi kebudayaan Deng  di gulingkan dari kekuasaan dan di kirim bekerja di pabrik  traktor di profinsi Jiangxi. Kemenangan kubu Deng Xioping membuka jalan bagi kebijakan ekonomi politik baru bersifat terpusat dan ketat. 
Pemerintahan baru RRC di bawah Deng Xioping mengkritik terhadap pemikiran-pemikiran dan kebijakan ekonomi yang identik dengan terpusat.Ketika Deng memimpin negara China  Deng melakukan reformasi dari pedesaan. Lahan kelompok petani dibagi-bagikan kepada masing-masing kepala rumah tangga,  para petani mulai diupah setiap akhir tahun berdasarkan seberapa banyak mereka menanam di lahan pertanian yang mereka miliki, mereka di izinkan untuk memilih tanaman apa yang akan ditanam.para petani juga diizinkan untuk menyimpan hasil panen, selain itu Deng juga mengizinkan petai untuk menanam tanaman tambahan dan menjualnya. Deng melepas monopoli negara untuk membeli dan menjual produk pertanian dan menghapus batas harga untuk sebagian besar produk pertanian, sehingga para petani dapat memasang harga sendiri atas bahan pangan yang mereka jual. Para petani merasa bersemangatkarena pendapatan mereka naik 15 persen. Dengan semua perubahan dan kebebasan ekonomi baru itu, para petani menjadi makmur, dan pada akhirnya memiliki banyak uang dan pilihan untuk kehidupan mereka.
 Sebagian petani menanam lebih banyak lagi, dan sebagian berhenti bertani.Toko-toko kecil, dan pabri-pabrik pengolahan makanan di pedesaan China seiring di perbolehkannya para petani meninggalkan ladangnya. Mulai dari toko makanan hingga membuat  suku cadang mobil  tumbuh di negara China. Reformasi yang di lakukan Deng memperbaiki kehidupan masyarakat China. Deng memajukan China melalui langkah yang berhati-hati setelah melakukan perubahan di bidang pertanian Deng mulai melakukan reformasi Industri dengan membangun zona- zona ekonomi khusus. Wilayah-wilayah China yang pada masa kepemimpinan Mao Zedong membuat undang-undang anti bisnis namun pada masa kepemimpinan Deng Xioping menggantinya dengan pajak yang rendah dan aturan usaha yang di permudah bagi pabrik-pabrik yang membuat barang-barang yang akan di jual keluar negeri. Perusahaan-perusahaan asing yang menghadapi hambatan besar untuk melakukan bisnis di sebagian besar wilayah China, di dorong untuk membangun pabrik-pabrik dam mempekerjakan ribuan pekerja  China untuk menghasilkan barang-barang yang akan di kirim ke luar.
zona-zona ekonomi khusus pertamatama dibangun di propinsi Fujian, propinsi Guandong dengan upah buruh yang rendah. Dengan upah buruh yang rendah dan mudahnya perizinan membuka usaha di wilayah China menyebabkan banyak investor yang tertarik untuk mendirikan usahanya di China. Sehingga  puluhan pabrik di bangaun di Zona-zona khusus. Deng juga mendorong masyarakat  pedesaan untuk berani berbisnis. Deng melakukan reformasi secara bertahap  dengan memberikan otonomi khusus kepada badan-badan usaha milik negara( BUMN) untuk memilih produk mana yang akan di produksi. Pemerintah mulai mengubah lahan pertanian menjadi lokasi industri yang luas untuk mempekerjakan ribuan rakyat China. Pemerintah menawarkan kebebasan pajak dan berbagai kemudahan lainnya bagi para investor dan membangun infrastruktur dan jaringan telepon yang mendukung kelancaran investor.
Perekonomian China pasca Deng Xioping
Setelah era Deng Xio ping berakhir, menan dakan suatu era baru didalam kehidupan politik China yaitu berakhirnnya kepemimpinan Deng Xio Ping yang digantikan oleh  perdana  menteri Jiang Zemin. Prioritas pemerintah China di periode ini adalah meningkatakan kegiatan ekonomi dengan segala cara menginngat tingginya tingkat populasi penduduk China yang berkembang setiap tahunnya.  Lainnya adalah menjaga tinggkat pertumbuhan ekonomi agar tetap berda pada tingkatan yang diperlukan untuk menunjang stabilitas politik sosial. Secara keseluruhan, kebijakan ekonomi menuntut hak-hak perusqahaan untuk dapata me miliki pengaturan manejen sendiri  (self-manejement)  penggabunngan mekanisme ekonomi deangan intervensi administrasi pemerinntahan. Usaha-usaha yang dilakukan pemerin tah ini merupakan upaya menejemen yang lebih  baik darai pada ekonomi dengan sistem terpusat (sosial). Dalam menyikapi mekanisme pasar global. Dalam perkembangan ekonomi  masa reformasi di china, pemerintah melakukan penyesuaian dalam industrialisasi. Dalam repelita ke- 6 (tahun 1981- 1980) pembangunan  di  daerah Zona Ekonomi Khusus dan Kota terbuka (open cities) untuk mengimplementasikan perdagangan luar negeri dan strategi investasi yang merupakan pelopor informasi untuk negara yang membangun upaya baru untuk memperbaiki produksi dan bisnis raksasa dapat bersaing dengan luar negeri.
Pada repelita ke-6 yang dimulai pada tahun 1981, secara khusus nilai gross output industri dan pertanian meningkat 4% pertahunnya dan konsumsi perkapitamasyrakat kota dan ,pedesaan mmeningkat. Dengan kemajuan yang diperoleh pada periode ini angka pertumbuhan yang lebih cepat diharapkan tercapai pada repelita ke-7. Pada repelita ke-7  (1986-1980), China melanjutkan usaha  untuk mempromosikan investasi asing yang dinamakan moderinisasi infrastruktur dan men dorong perkembangan barang-barangkonsumen manufaktur dan perumahan., dan pada repelita  ke-8 (1991-1995), pemerintah China menekankan pada pertum buhanekonomi melalui 100 modernisasi pertanian, energi, transportasi, perekonomian dan industri elektronik beserta peningkatan pengetahuan dibidang teknologinya karena  China juga membutuhkan menejemen ketrampilan dan teknologi modern untuk meningkatkan produktifitas  dalam kuatnya persaingan in ternasional.
Hal ini dapat direalisasikan deangan melanjutkan kebijakan pintu terbuka dan meningkatakan kerjasama ekonomi dengan negar-negara lain. Selanjutnnya pada Repelita ke-9 (1996-2000) China mencari metode baru pertumbuhan baru yaitu pertumbuhan yang menekankan efisiensi. Ratarata pertumbuhan ekonomi pertahun sepanjang repelita ke-8  yang berakhir pada tahun 1995 mencapai 12%, perekonomian China sementara mengalami pertumbuhan pesat, dapat dikatakan menghadapi inflasi yang tinggi karena kenaikan harga barang. Melihat hal ini pemerintah China mengubah arah kebijakannya menuju pertumbuhan yang stabil yang menjadi prioritas utama untuk menekan inflasi  melalui Repelita ke-9 dan selama periode Repelita ke-9,  China mengalami kestabilan ekonomi dalam resesi ekonomi dan perdaganmgan di luar negeri. Secara langsung reformasi ekonomi China berdampak pada terjadinya liberalisasi dan perkembangan kekuatan yang produktif yang membawa peningkatan pada pertumbuhan yang pesat pada perekonomian China dalam globalisasi (Rong, 1994 :225-228).
Kebijakan Ekonomi Luar Negeri China
Kebijakan ekonomi luar negeri China selama ini sering berubah mengikuti perubahan-perubahan strategis dan prioritas China terhadap negara lain. Pada tahun 1950-an, China banyak melakukan perdagangan dengan negara-negara  Eropa timur yang berideolgi komunis. Pada tahun 1960-an samapai awal 1970-an, patner dagang China  bertambah sesuai dengan strategi politik luar negerinya untuk mengimbangai unisoviet di negara-negara berkembang. Pada akhir tahun 1970 dan 1980-an banyak dipengaruhi oleh strategi politik luar negeri open door policy dengan   tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi China. Open door policy merupakan strategi politik luar negeri China untuk melakukan modernisasi ekonomi dan untuk menjaga lingkungan agar tetap kondusif  dalam  usaha pembangunan ekonomi dan untuk memperluas pasar bagi produk ekspornya  (ekspor led growth).
Strategi penerapan kebijakan ekonomi China adalah  outward working. Semenjak 1978 China melakukan beberapa pembaharuan dengan mulai membuka diri terhadap investasi luar negeri. Dalam perdagangan luar negeri China juga mengembangkan spesialisasi dan keuntungan komparatif terhadap ekspor di pasar dunia. Bahkan hubungan ekonomi luar negeri China ditangani oleh suatu badan dalam dewan negara yang khusus menangani hubungan luar negeri China, yaitu Ministri of forein trade and economic cooperation.  Sebagai negara kekuatan ekonomi baru, China dituntut untuk terus memperkuat perekonomiannya sebagai upaya untuk menjaga daya saingnya dalam perekonomian global sejak melakukan kebijakan terbuka pada akhir tahun 1970-an, China senantiasa melakukan berbagai kebijakan ekonomi sehingga mencapai pertumbuhanekonomi yang cepat. Pilihan China pun tertuju pada kebijakan yang menekankan suatu kebangkitan yang menjunjung tinggi perdamaian.
China sangat menyadari bahwa untuk mencapai suatu pertumbuhan yang menjunjung tinggi perdamaian, tidaklah mudah dan merupakan tugas yang cukup berat bagi negara dengan populasi yang demikian besar tersebut. Sehubungan dengan hal ini, China menyadari bahwa terdapat 3  tantangan yang mendasar berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan soasial. Pertama  tantangan akan sumber daya, khususnya sumberdaya energi. Kedua, tantangan yang berasal dari bidang ekosistem, dan yang ketiga tantangan yang datang dari isu-isu lain seiring dengan upaya China mengkordinasikan pertumbuhan ekonomi dan sosial. Seperti tantangan dimana sejalan dengan upaya China ingin mempercepat pertumbuhan  GDP, China juga harus mengupayakan pertumbuhan sosial. Sebagai contoh, sebagaimana upaya China ingin meningkatkan teknologi guna meningkatkan kemampuan industrialisasi, China juga harus dihadapkan dengan maslah  penambahan tenaga kerja. Contoh lainnya adalah, sebagai  usaha untuk tetap menjunjung tinngi keadilan serta mempersempit celah dalam bidang pendapatan  (gap income) yang berlebihan, pemerintah China harus tetap mengusahakan vitalitas sosial dan peningkatan efisiensi (Guo Guang Huan, 1985/1986:1-4)
Keanggotaan China Dalam WTO
Di era perdagangan bebas hampir semua negara berusaha untuk meningkatkan kapabilitas negaranya dengan cara meningkatakan pertumbuhan ekonomi negarannya. Salah satu cara yang di tempuh oleh negara tersebut adalah dengan melakukan aktivitas perdagangan internasional dimana terjadi aktivitas ekspor dan impor barang keluar batas negara. Di dalam melakukan perdagangan internasional yang didasarkan pada prinsip perdagangan bebas, negara-negara yang terlibat dalam proses perdagangan ini sering mengalami hambatan yang dapat di temui ketika negara tersebut harus berhadapan dengan hukum suatu negara yang tidak sesuai dengan aturan hukum dagang di negara lain.
Maka dalam rangka menjalin suatu kondisi perdagangan yang adil dan saling menguntungkan semua pihak, negara maju yang di prakarsai oleh AS mengajukan untuk di bentuknya suatu organisasi perdagangan dunia  (World Trade Organisation). WTO di harapan dapat berfungsi sebagai organisasi perdagangan yang mampu menciptakan suatu kondisi perdamaian. Berdasarkan pertimbangan akan keuntungan-keuntungan yang akan di peroleh maka China berkeinginan untuk bergabung menjadi anggota WTO. Meskipun China mengalami hambatan ketika ingin bergabung dengan WTO, namun setelah melakukan berbagai penyesuaian akhirnya China berhasil mewujudkan keinginannnya untuk bergabung dengan WTO. Keuntungan yang ingin di capai China menjadi anggota WTO untuk meningkatkan industrialisasinya secara cepat, ekspor yang tinggi, mendapatkan modal dari luar yang cukup besar melalui investor, serta masuknya teknologi maju.
Pertumbuhan Industri China
China melakukan transisi ekonomi secara bertahap, melalui tahapan tersebut terbukti merupakan kunci sukses transisi ekonomi bagi negara China. Bagi China, reformasi merupakan cara pendorong pertumbuhan sosial namun tentunya harus dilandasi oleh kondisi politik dan sosial yang stabil. Setelah lama menutup diri dari perdagangan  perdagangan internasioanal, China kini membuka perekonomian domestiknya dan siap bersaing dengan dunia internasional. China kini tumbuh menjadi kekuatan besar dikawasan Asiapasifik bahkan di dunia. Tak dapat dipungkiri bahwa kemunculan China sebagai kekuatan ekonomi baru benar-benar membuat perubahan yang besar khusunya dibidang ekonomi. Langkah reformasi yang diambil China benarbenar berhasil meningkatkan posisi China dalam kancah internasional(http://www.china.org.cn/english /features/investment/36684.htm).
4.      Jelaskan analisa saudara mengenai efektifitas IMF, Bank Dunia dan ILO?
Jawab :
Penelitian ini membahas tentang efektivitas peran IMF dalam membantu Argentina memulihkan perekonomiannya pada periode tahun 1998-2003 di mana terjadi krisis berkepanjangan yang melumpuhkan perekonomian negara tersebut. Argentina yang di awal tahun 1990-an di bawah pemerintahan Presiden Menem berhasil keluar dari krisis setelah mengiktui saran dari IMF, kembali jatuh pada krisis berkepanjangan yang mengalami puncaknya pada tahun 2001. Hal tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan atas efektivitas IMF dalam melaksanakan perannya membantu Argentina, dan negara-negara lain, untuk keluar dari permasalahan yang serupa. Dalam menjawab permasalahan ini diggunakan dua pendekatan yaitu rasionalisme dan neoliberalisme.
Pendekatan rasionalisme menjelaskan relasi Argentina dengan IMF, sedangkan neoliberalisme menjelaskan tentang bentuk-bentuk program yang telah disiapkan oleh IMF untuk Argentina yang secara umum terangkum dalam Washington Consensus. Dari sudut pandang kaum rasionalis, efektivitas organisasi akan berjalan searah dengan kepatuhan anggota menerapkan peraturan yang telah ditetapkan, yang jika demikian seharusnya IMF tergolong efektif karena Argentina telah menerapkan seluruh seruan IMF sesuai dengan yang tertulis dalam letter of intent (LOI) yang telah disepakati keduanya. Namun dalam permasalahan di Argentina ini, ini hal tersebut tidak cukup. Ada faktor lain berupa hasil implementasi program-program IMF yang harus dipertimbangkan. Dari kerangka pemikiran yang demikian, penulis mengambil hipotesis bahwa IMF masih kurang efektif dalam menjalakan perannya di Argentina, dan bahwa desain kebijakan IMF yang sarat akan nilai neoliberal tersebut tidak dapat diaplikasikan untuk menangani permasalahan yang dihadapi Argentina.
Jika merujuk pada LOI, IMF telah menetapkan target-target dari setiap program yang harus dipenuhi oleh Argentina selama jangka waktu yang telah ditetapkan, yang biasanya berkisar antara satu sampai tiga tahun. Dari data-data yang berhasil didapatkan, penulis menemukan bahwa sebagian besar target yang telah ditetapkan tidak berhasil dicapai oleh Argentina. Dari enam indikator hasil (reformasi struktural, stabilitas ekonomi, kontrol laju inflasi dan moneter, privatisasi dan kontrol kapital, restriksi dan pengetatan fiskal serta liberalisasi pasar), hanya dua indikator yang berhasil memenuhi target, yaitu privatisasi dan kontrol modal serta liberalisasi pasar. Di akhir tulisan dimpulkan bahwa efektivitas IMF masih kurang dalam menjalankan perannya di Argentina karena terbukti masih rendahnya daya capai atas target yang telah ditetapkan. Namun demikian, hal ini sekaligus menunjukkan bahwa desain kebijakan IMF masih dapat diaplikasikan dalam membantu suatu negara keluar dari permasalahan ekonomi yang serupa seperti yang dialami oleh Argentina, hanya saja harus diikuti dengan pertimbangan lain seperti jangka waktu pelaksanaan yang lebih panjang agar hasilnya maksimal.
Begitu banyak efektifitas yang dilakukan oleh ILO apalagi menyangkut perdagangan yang berhubungan dengan perburuhan yang terus menerus. WB melalukan peminjaman yang terus berskala untuk menunjang perekonomian negara yang bersangkutan.

1 komentar:

  1. hai. trimakasih bacaan yang bermanfaat untuk referensi tugas makalah akhir ujian saya.

    BalasHapus