Selasa, 08 Mei 2012

The Independence of International Organization


Studi hubungan internasional beberapa waktu belakangan ini telah mengalami perkembangan yang cukup pesat, hal ini dikarenakan fokus studi hubungan internasional tidak hanya pada high politic saja tapi juga mulai fokus pada isu-isu bentuk dan keberagaman intitusi. Studi hubungan internasional secara tidak langsung telah fokus terhadap institusi-institusi yang independen dan juga konsep-konsep yang terkait. Dalam jurnal,”The Independence of International Organization” oleh Yoram Z.Haftel dan Alexander Thompson, dijabarkan mengenai konsep dan aplikasi organisasi internasional sebagai organ yang independen.
Penggambaran mengenai kemandirian organisasi internasional dapat dilihat dari usaha-usaha yang dialamatkan pada konteks kemandirian itu sendiri oleh Kenneth Abbott dan Duncan Snidal (1998), yang mendefinisikan kemandirian institusi sebagai ‘wewenang untuk melakukan tindakan yang memiliki otonomi’. Senada dengan Abbott dan Snidal, Finnemore (2004) menawarkan konteks otonomi organisasi internasional yang diartikan sebagai kemandirian dari negara-negara. Kemandirian dari sebuah organisasi internasional adalah kemampuan untuk melaksanakan tujuan-tujuannya yang harusnya dipisahkan dari pengaruh aktor-aktor politik yang lain, khususnya negara-negara. Dengan begitu, otonomi adalah kunci pertama dari penggambaran tentang kemandirian organisasi internasional. Giandomenico Majone (2001) berpendapat bahwa,”Kemandirian dari organisasi internasional bukan semata-mata fungsi dari otonomi tapi juga merupakan suatu pilihan”. Sebagai prinsip dasar umum, seorang aktor yang independen harus mempunyai kepentingan yang netral.Jadi kunci kedua dalam penggambaran kemandirian organisasi internasional adalah netralitas.
Daniel Carpenter (2001) mengemukakan konteks dari birokrasi domestik yaitu,sebagian besar dari kewenangan birokrasi  mempunyai kepentingan-kepentingan yang terpisah dari kekuasaan politikus-politikus”. Jika seorang aktor memiliki otonomi dan kepentingan yang netral namun tetap juga masih mempunyai pengaruh. Selain itu, isu-isu mengenai pendelegasian juga harus menjadi bahan pertimbangan. Menurut Abbott dan Snidal,”Pendelegasian kewenangan kepada birokrasi (untuk membuat dan menetapkan aturan-aturan) atau kepada mekanisme penyelesaian perdebatan ( untuk penyelesaian konflik) telah diidentifikasikan sebagai elemen kunci dari pengesahan institusi”. Institutsi-institusi internasional dengan pendelegasian wewenang  mempunyai kekuasaan unutk mengatur agenda-agenda dan membuat kebijakan-kebijakan melalui pelaksanaan kebijaksanaan (Pollack 2003). Tujuan dari kebijaksanaan ini secara khusus telah menempatkan studi hubungan internasional terhadap institusi domestik. Beberapa dari agensi-agensi eksekutif melakukan pembatasan ketat dengan mendefinisikan aturan-aturan sebagai kewenangan mereka. Seharusnya kebijaksanaan adalah bagian dari fungsi mekanisme pengawasan yang dapat digunakan untuk membatasi atau menghukum aktor-aktor dari institusi.
Dalam pelaksanaan kemandirian dari organisasi internasional, terdapat tiga aspek dari bentuk institusi yaitu ; pembuatan keputusan, birokrasi supranasional dan penyelesaian perdebatan. Berikut penjabarannya :
1.      Prosedur Pembuatan Keputusan

Pembuatan keputusan adalah komponen utama dari kemandirian sebagai penetapan seberapa banyak pengawasan yang dilakukan oleh negara-negara terhadap aktivitas organisasi internasional. Ada dua bentuk dari prosedur pengambilan keputusan, diantaranya :

·         Melalui pengambilan suara (vote) merupakan implikasi penting tehadap tingkat kemandirian dari organisasi internasional, khususnya bentuk dari kepatuhan terhadap otonomi.
·         Melalui badan pembuatan keputusan mempunyai implikasi penting bagi fungsi dan kemandirian organisasi internasional karena menggunakan kekuasaan untuk membuat keputusan. Menurut Moravesik (1994),” Karena organisasi internasional terdiri dari pemerintah-pemerintah maka wewenang tertinggi untuk membuat keputusan-keputusan berada ditangan kepala negara, yang memiliki pengaruh besar terhadap aktor politik negara lain dalam lingkungan organisasi internasional”.

Adanya Dewan Menteri merupakan badan pembuatan keputusan yang lebih penting dan lebih independen jika dibandingkan dengan kepala negara sebagai pembuatan keputusan. Selain itu ada pertimbangan yaitu jika kepala negara sebagai pembuat keputusan maka kepentingan-kepentingan negaranya akan cenderung mendominasi. Sedangkan jika Dewan Menteri sebagai pembuat keputusan maka mereka akan membatasi antara kepentingan negara dengan tujuan-tujuan organisasi . Jadi, akan lebih efektif jika badan pembuatan keputusan berada ditangan Dewan Menteri.

2.      Birokrasi Supranasional

Keberadaan birokrasi supranasional dikelompokkan kedalam sekretariat atau komisi yang cukup penting dalam organisasi internasional. Menurut Jacobson (1984),” Birokrasi supranasional adalah badan administratif yang mengatur pelaksanaan dasar-dasar organisasi internasional”. Staf-staf yang ada pada badan ini merupakan perwakilan dari individu-individu tiap negara dan dipisahkan dari pengaruh politik selama melaksanakan tugasnya. Ketika negara-negara telah menyetujui adanya komisi-komisi dalam organisasi internasional, mereka secara tidak langsung telah mendelegasikan wewenang sehingga menghasilkan proses yang membuat organisasi internasional berdiri secara independen.

Ada juga poin yang harus diperhatikan terhadap keberadaan birokrasi supranasional ini, yaitu wewenang yang dimilikinya. Adapun wewenang dari badan ini diantaranya ; memberikan pertanggung jawaban lebih terhadap pelaksanaan organisasi internasional, dapat memprakarsai dan merekomendasikan kebijakan-kebijakan dan mempromosikan tujuan-tujuan organisasi, serta mempunyai hak istimewa yang bisa menambah wewenang dari birokrasi.

3.      Penyelesaian Perdebatan Kelompok Ketiga

Penyelesaian perdebatan menggambarkan pentingnya kemandirian dari organisasi internasional yang memiliki otonomi, netralitas dan prinsip-prinsip delegasi. Menurut North dan Weingast (1989),” Adanya mekanisme pusat untuk menyelesaikan perdebatan-perdebatan dan kerjasama politik dan ekonomi antar aktor-aktor dalam level domestik juga antar negara”. DSMs ( Dispute Settlement Mechanism) atau mekanisme penyelesaian perdebatan disertai dengan otonomi khusus, seperti negara-negara tidak bisa mengawasi atau menjatuhkan keputusan-keputusan.

Dalam jurnal,”The Independence of International Organization  oleh Haftel dan Thompson, memberikan beberapa faktor utama yang membentuk kemandirian dari organisasi internasional yaitu pembagian kekuasaan dan ketergantungan ekonomi. Jadi, dapat disimpulkan bahwa organisasi internasional secara potensial lebih kurang bekerja secara efektif dalam beberapa bidang, seperti ; penyelesaian konflik dan memfasilitasi perdagangan. Kemandirian juga dapat dihubungkan dengan fungsi dari atribut-atribut institusi internasional, seperti ; kemampuan mereka untuk berkomitmen atau untuk melegitimasi kebijakan-kebijakan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar