Selasa, 08 Mei 2012

Pemerintahan Amerika Serikat Pada Awal Kemerdekaan


Revolusi Amerika Serikat diakibatkan konflik yang menyebabkan protes secara besar-besaran terhadap pembatasan kepemilikan benda-benda komersial dan kegiatan perekonomian.Setelah deklarasi kemerdekaan, Amerika Serikat mulai menyusun perangkat Negara seperti konstitusi, badan eksekutif, legislative dan yudikatif.Dalam proses penyusunan tersebut, terdapat konsep yang cukup jelas mengenai Negara, yaitu :

  • Kedaulatan.Pada awalnya konsep mengenai Negara adalah kedaulatan, dimana kewenangnan yang dimiliki oleh pemerintah adalah hasil persetujuan antara pemerintah dan rakyat.
  • Doktrin kekuasaan yang terbatas.Hal ini berkaitan dengan pemerintah hanya memiliki kekuasaan yang dilimpahkan oleh rakyat.
  • Hak pribadi.Berkaitan dengan penetapan dan penjaminan hak individu yang akhirnya melahirkan “Bill Of Rights”
  • Pemisah kekuasaan.Mengadopsi pemikiran Montesqueie “Trias Politica”, salah satu cara yang dilakukan untuk mencegah pemerintahan yang tirani.
  • Kekuasaan legislaitf.Merupakan konsep yang cukup penting dalam sebuah negara.

Selama proses pembentukan perangkat negara, muncul Article Of Confederation sebagai refleksi dari kecemburuan dan ketakutan daerah local terhadap kemungkinan terjadinya pemerintahan yang tirani.Namun Article of Confederation ini mengalami kegagalan yang disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya :

  • Adanya kesulitan financial
  • Terjadinya penurunan mata uang
  • Adanya pertentangan swasta karena melonjaknya nilai mata uang

Pada tahun 1782, Majelis New York menganjurkan dilakukanya konvensi untuk melakukan revisi terhadap Article Of Confederation yang dikenal dengan Konvensi Annapolis.Konvensi ini diselenggarakan di Philadelphia pada May 1787 yang dihadiri oleh lima Negara bagian yaitu New York, New Jersey, Pennsylvania, Delaware dan Virginia.Meskipun pertimbangan terhadap hasil  konvensi meragukan, tetapi ada beberapa pertimbangan terhadap proposal-proposal perencanaan yang telah ada sebelumnya[1], antara lain :

1)      The Virginia Plan

Diperkenalkan oleh Edmund Radolph yang berisi mengenai stuktur pemerintahan Amerika Serikat, yaitu :

·         Badan legislatif terdiri dari dua kamar, kamar pertama dipilih oleh rakyat melalui pemilu dan kamar kedua dipilih melalui daftar nominasi oleh badan pembuat undang-undang.
·         Badan eksekutif anggotanya dipilih oleh badan pembuat undang-undang nasional.
·         Badan yudikatif anggotanya juga dipilih oleh badan pembuat undang-undang.


2)      The Pickney Plan

Diperkenalkan oleh Charles Pinckney yang berisi tentang struktur pemerintahan Amerika Serikat, yaitu :

·         Kongres terdiri dari dua kamar yang keduanya dipilih oleh rakyat
·         Presiden dipilih oleh kongres dengan masa jabatan 7 tahun
·         Pembuatan dan pengesahan undang-undang adalah hak dari kongres


3)      The New Jersey Plan

Diperkenalkan oleh William Patterson yang berisi tentang struktur pemerintahan Amerika Serikat, yaitu :

·         Melakukan revisi terhadap artikal lebihbaik daripada mengadopsi model pemerintahan yang baru
·         Kongres terdiri dari satu kamar yang memupnyai kekuasan untuk membuat undang-undang perdagangan
·         Badan eksekutif dipilih oleh kongres
·         Badan yudikatif dimana hpara hakimya dipilh oleh badan eksekutif yang melayani pemerintahan yang baik

Adapun prinsip-prinsip fundamental dari pemerintahan Amerika Serikat adalah :

  • Kedaulatan Negara
  • Federalisme
  • Kekuasaan pemerintah yang dibatasi
  • Supremasi hukum
  • Pemisahan kekuasaan


Sedangkan dalam lembaga kepresidenan, padea 1947, kongres mengusulkan untuk mengadakan amandemen terhadap peraturan mengenai masa jabatan presiden.Dan pada 1951 diratifikasi yang sekarang dikenal dengan Twenty-second Amandement.Adapun persyaratan untuk menjadi presiden Amerika Serikat, diantaranya :


  • Presiden harus berkewarganegaraan Amerika Serikat dan lahir disana
  • Bermukim di amerika Serikat lebih dari 14 tahun
  • Berusia lebih dari 34 tahun
  • Tidak pernah melakukan indakan criminal dan pelanggaran



Kekuasaan dari badan eksekutif khususnya Presiden antara lain :

1)      Presiden oleh dan dengan persetujuan atau saran dari senat dapa mengangkat kuranf dari 3% dari dua juta lebih karyawan sipil federal
2)      Presiden dapat memberhentikan para menteri yang bekerja untuk badan eksekutif atas saran dari senat
3)      Presiden mempunyai otoritas penuh untuk mengarakan bawahannya untuk melakukan pekerjaan dengan baik dan bawahannya wajib mematuhi
4)      Presiden ikut menegakkan hukum bersama-sama kongres dan badan yudikatif
5)      Presiden memiliki kewenangan terhadap kekuatam militer
6)      Presiden juga melakukan hubungan luar negeri dengan Negara lain, slah satunya dengan menerima uta atau perutusan luar negari dari negara lain.

Kekuasaan Presiden terhadap tindakan badan legislatif :

1)      Perintah dari Presiden adalah diakui dan berpengaruh terhadap tindakan legislatif

2)      Melalui penggunaan hak veto, Presiden dapat menolak undang-undang kecuali kongres mempunyai dua per tiga suara dari setiap rumah ikut menolak keputusan presiden tersebut
3)      Presiden dapat memanggil kongres, tetapi kongres tidak bias dipaksa untuk menjawab pertanyaan tertentu
4)      Presiden dapat menyebarluaskan peraturan yang mempunyai dampak hokum

Dan masih banyak lagi, kekuasaan yang dapat dilakukan Presiden terhadap tindakan badan legislatif.


Reference

Budiyanto.2006.Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta:Erlangga
Sayre, S Wallace.1962.American Government Fifteenth Edition.New York:BARNES & NOBLE, INC



[1] Sayre, S Wallace, American Government Fifteenth Edition (New York:BARNES & NOBLE, INC, 1962),hlm.19-20.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar