Tugas individu V
Nama :
Sarah
NIM :
0901120186
Jurusan :
Ilmu Hubungan Internasional
Dosen :
DR. Alimin Siregar
Mata Kuliah :
Pengantar Ilmu Politik
Diskusi Konsep
Dalam tulisan ini
akan dipaparkan penjelasan mengenai bangsa, negara, negara dan bangsa,
pemerintahan, dan tata pemerintahan, serta unsure-unsur yang terdapat
didalamnya. Serignya terjadi kecenderungan dimana dalam membedakan antara
bagian diatas.
Berikut ini
penjelasanya mengenai semua hal tersebut.
A. Bangsa ( Nation)
Bangsa merupakan
sekumpulan orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan
sejarah, serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Misalnya saja bangsa Indonesia
adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa
serta berproses didalam satu wilayah Indonesia.
Dalam buku yang
lainnya ahli kenegaraan dimana bangsa dimaknai sebagai etnis, cultural dan politis.
Beberapa ahli yang
memberikan definisi tentang bangsa dantara:
- Ernest Renan, menyatakan bahwa bangsa terbentuk atas dasar solidaritas
- Otto Bauer, menyatakan bahwa bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter yang tumbuh karena persamaan nasib.
- Friederich Ratzel, menyatakan bahwa bangsa terbentuk oleh adanya hasrat bersatu karena kesamaan tempat tinggalnyterhadap urusan dalam negerinya..
Unsur-unsur terbentuknya bangsa menurut Friederich Herzt (Jerman) ada empat macam:
a.
adanya keinginan untuk bersatu
secara social, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, dan komunikasi.
b.
Adanya keinginan untuk mencapai
kemerdekaan nasional sepenuhnya dari dominasi dan campur tangan bangsa asing.
c.
Adanya keinginan dalam
menunjukkan cirri khas sendiri melalui kemandirian, keaslian, keunggulan,
bahasa, dan lain-lain.
d.
Adanya keinginan untuk
menunjukkan keunggulan dalam pergaulan antar bangsa-bangsa.[1]
B. Negara (State)
Negara
diterjemahkan dar kata-kata asing yaitu Staat
dalam bahasa Belanda dan Jerman; State
dalam bahasa inggris; Eta” dalam
bahasa Prancis. Negara merupakan bentuk integrasi dan bentuk organisasi pokok
dari kekuasaan politik. Dengan kata lain Negara adalah organisasi dalam suatu
wilayah, yang mempunyai kekuasaan secara sah terhadap semua kelompok yang ada
di wilayah tersebut, dan mempunyai hak untuk menetapkan tujuan-tujuan dan
ketentuan-ketentuan dalam penyelenggaraan kehidupan disuatu daerah atau
wilayah.
Berikut pendapat
beberapa ahli mengenai definisi Negara:
S Robert M Mac Iver: “Negara adalah asosiasi yang menyelnggarakan penertiban dalam suatu
wilayah dengan berdasarkan system hukum
yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi
kekuasaan memaksa (The state is an
association which, acting through law as promulgated by a government endowed to
this and with coercive power, mantains whitin community territorially
demarcated the universal externak conditions of social order)”.[2]
S Max Weber: “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam
penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu daerah atau wilayah (The state is a human society that (successfully)
claims the monopoli of the legitimate use of physical force within a given
territory)”.[3]
S Harold J. Laski:”Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karma mempunyai weweng yang bersifat memaksa
dan yang secara sah lebih berkuasa dari pada individu atau kelompok yang
merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang
hidup dan bekerja sama untuk memenuhi terkabulnya keinginan-keinginan mereka
bersama. Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik
oleh individu maupun asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang
bersifat memaksa dan mengikat (The state
is a society which is intregeted by possessing a coercive authority legally
supreme over any individual or group which is part of the society. A society is
a group of human beings living together and working together for the
satisfaction of their mutual wants. Such a society is a state when the way of
live to which both individuals and associations must conform is defined by a
coercive outhority binding upon them all)”.[4]
S Roger H. Soultau:”Negara adalah agen (agency)
atau kewenangan (authority) yang
mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat (The state is an agency or authority managing
or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the
community)”.[5]
Dari berbagai definisi diatas dapat di tarik kesimpulan
bahwa negara merupakan suatu daerh territorial, dimana masyarakat dipimpin oleh
sekelompok orang (society) yang
berhak, melalui aturan yang sah dan masyarakatpun patuh terhadap peraturan yang
berlaku dinegara tersebut.
- Sifat-Sifat Negara
Sifat-sifat khusus
yang dimiliki sebuah negara dari manifestasi dari kedaulatannya sebagai
berikut:
1.
Sifat memaksa, tujuannya agar
peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam
masyarakat tercapainya serta dapat mencegah timbuknya anarki. Dalam hal ini
jugaa memiliki kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal.
2.
Sifat monopoli, Negara memiliki
monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3.
Sifat mencakup semua, semua
peraturan perundang-undangan berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali.
- Unsur-Unsur Negara
Menurut konfensi Montevideo (1933) “Negara
sebagai subjek hukum internasional harus memiliki kualifikasi-kualifikasi
berikut”:
- Penduduk yang tetap
- Wilayah tertentu
- Pemerintah
- Kemampuan mengadakan hubungan dengan Negara-negara lainnya.
Keempat unsur konstitusi sebuah Negara:
- Penduduk
Dimaksudkan semua orang pada suatu
waktu mendiami suatu wilayah Negara yang disebut rakyat. Dalam hubungan ini
penduduk diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa
persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Penduduk
adalah substratum personil suatu Negara.
- Wilayah
Wilayah merupakan landasan materil
atau landasan fisiknya suatu Negara. Terbagi menjadi wilayah hukum yaitu
wilayah dilaksankannya yuridiksi Negara dan meliputi Negara dan meliputi baik
wilayah geografis maupun udara diatas wilayah itu sampai tinggi yang tidak
terbatas dan laut sekitar pantai Negara (laut terirorial)
- Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang
mengatur dan memimpin Negara. Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas
kekacauan mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang
bertentangan.
- Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan yang
tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara
termasuk paksaan yang tersedia. Konsep kedaulatan merupakan suatu konsep
yuridis dan bersifat mutlak sebenarnya tidak ada, sebab pemimpin kenegaraan
selalu terpengaruh oleh tekanan-tekanan dan factor-faktor yang membatasi
penyelenggaraan kekuasaan secara mutlak. Kedaulatan suatu Negara dibedakan
menjadi:
- Kedaulatan kedalam (internal sovereignty), dimana sebuah Negara berdaulat (mempunyai kekuasaan) dalam pelaksanaan suatu peraturan terhadap masyarakat.
- Kedaulatan keluar (external sovereignty), dimana sebuah Negara berdaulat untuk mempertahankan kemerdekaannya, dari berbagai serangan yang datang.
- Tugas, Tujuan dan Fungsi
Negara
Tugas Negara :
- Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonis yang membahayakan
- Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan dari masyarakat seluruhnya.
Menurut Roger H
Soltau tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta
menyelengarakan daya ciptanya sebebas mungkin. Bagi bangsa Indonesia tujuan
Negara seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk
membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social dengan
berdasarkan kepada : ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan perwujudan suatu
Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Teori Fungsi Negara
- Anarkisme
Dalam bahasa Yunani mempunyai arti “tanpa pemerintah”.
Paham ini menolak pemerintahan. Manusia tidak memerlukan Negara dan pemerintah
yang diperlengkapi dengan alat-alat paksaan untuk menjamin keamanan dan
ketertiban masyarakat.
- Individualisme (doktrin laissez faire)
Dalam bidang politik teori ini tidak menyangkal manfaat
Negara dan fungsi-fungsi. Negara bermanfaat untuk menjalankan fungsi-fungsi
yang tujuannya memelihara dan mempertahankan keamanan dan ketertiban keamanan
dan ketertiban individu dan masyarakat.
Dasar-dasar individualisme:
- Dasar Ethis, tujuan umat manusia adalah perkembangan harmonis dari seluruh kemampuannya.
- Dasar Ekonomis, fungsi-fungsi Negara harus ditujukan pada penciptaan suasana yang memungkinkan individu dapat bersaing bebas yang berarti pula akan tercapainya masyarakat makmur.
- Dasar Ilmiah, diambil dari pertumbuhan biologis dan pada kehidupan binatang.
- Sosialisasi
Sebagai semua gerakan social yang menghendaki campur
tangan pemerintah yang seluas mungkin dalam bidang perekonomian.
- Komunisme
Komunisme membenarkan tercapainya tujuan-tujuan Negara
dengan jalan revolusi.
Tujuan akhir dalam
penyelenggaraan Negara ialah menciptakan kemakmuran bagi tiap komponen masyarakat
yang ada dinegara tersebut. Rumusan tujuan Negara menurut beberapa ahli :
S Roger H. Soltau:”Memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya
ciptanyasebebas mungkin (The freesh
possible development and crative self-expression of its members)”.[6]
S Harold J. Laski: “menciptakan keadaan dimana rakyat dapat mencapai
keinginan-keinginan mereka secara maksimal (Creation
of those conditions under which the members of the state may attain the maximum
satisfaction of their desires)”.[7]
Setiap Negara, idealnya mempunyai fungsi sebagai
berikut:
S Melaksanakan penertiban (law
and order); Negara berfungsi sebagai stabilisator yang melakukan penertiban
terhadap segala bentuk gejolak negative, yang yang dapat menghalangi
tercapainya tujuan bersama.
S Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat; terwujud dalam
bentuk pembangunan, penyediaan bahan pangan, penyediaan lapangan pekerjaan, dan
lain sebagainya.
S Pertahanan; untuk menciptakan kesan aman yang tentram bagi
masyarakat, juga pertahanan dari kemungkinan adanya serangan dari luar.
S Menegakkan keadilan; terwujud melalui badan-badan peradilan.
Menurut Charles E. Merriam,fungsi Negara yaitu:
1.
Keamanan ekstrem
2.
Ketertiban intern
3.
Keadilan
4.
kesejahteraan umum
5.
Kebebasan.[8]
C. Pemerintahan (Government)
- Monarki
System
pemerintahannya
Monarki adalah bentuk
Negara yang kekuasaan pemerintahan negaranya dipegang atau dikepalai oleh
“satu” orang (seorang raja, kaisar, atau pimpinan tertinggi atau syah) dan
biasanya berdasarkan keturunan dengan jabatan seumur hidup. System
pemrintahannya dibedakan menjadi sebagai berikut.
a.
Monarki Mutlak
Monarki mutlak adalah
bentuk pemerintahan yang seluruh kekuasaan dan wewenang pemerintahannya tidak
terbatas (mutlak). Kehendak raja dianggap sama dengan perintah raja dan
kehendak rakyat.
b.
Monarki konstitusional
Monarki konstitusional
adalah kekuasaan raja dibatasi oleh suatu konstitusi (UUD). Tindakan raja dalam
menjalankan pemerintahan harus berdasarkan dan sesuai dengan isi konstitusi.
c.
Monarki Parlementer
Monarki parlementer
adalah system kerajaan yang di dalam pemerintahannya terdapat parlemen (DPR). Para menteri, baik perseorangan maupun keseluruhan
bertanggung jawab kepada parlemen tersebut.
-
Demokrasi
Demokrasi merupakan suatu paham yang menegaskan bahwa pemerintahan
suatu Negara dipegang oleh rakyat, karena pemerintahan tersebut pada hakikatnya
berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi dibagi lagi dalm
dua bagian yang besar yaitu:
a.
Demokrasi Konstitusional
Ciri khas dari demokrasi
konstitusional bahwa pemerintahan yang demokrasi adalah pemerintahan yang
kekuasaannya terbatas dan tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga
negaranya. Pembatasan kekuasaan pemerintahan tercantum dalam konstitusi dan
pemerintah berdasarkan konstitusi (constitusionl
government). Demokrasi konstitusional dianut oleh Negara-negara Eropa
Barat, Amerika Serikat, India, Pakistan,
Indonesia,
Filipina, atau Singapura.
b.
Demokrasi Proletar
Demokrasi proletar adalah
demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme dan marxisme. Paham demokrasi ini
tidak mengakui hak asasi warga negaranya. Karena itu ajaran demokrasikomunis
bertentangan dengan ajaran demokrasi konstitusional. Paham demokrasi komunis
banyak dianut antara lain di Negara-negara Eropa Timur, Kuba, RRC, Korea Utara,
Vietnam, atau
Rusia.
- Tirani
Tirani merupakan bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh seseorang demi kepentingan pribadi. Bentuk pemerintahan
ini buruk dan merupakan kemerosotan.
- Aristokrasi
Aristokrasi merupakan
bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan
umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
- Oligarki
Oligarki merupakan bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan
kelompoknya. Bentk pemerintahan ini merupakan pemerosotan dan buruk.
- Politea
Politea merupakan bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum. Bentuk
pemerintahan ini baik dan ideal.
- Republik
Dalam melaksanakannya bentuk
pemerintahan republic dapat dibedakan menjadi:
1.
Republik absolute
Dalam system republic absolut,
pemerintahan berifat dictator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa
mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaanya digunakanlah partai
politik. Dalam pemerintahan ini, parlemen memang ada, namun tidak berfungsi.
2.
Republik konstitusional
Dalam system republic konstitusional,
presiden memegang kekuasaan kepala Negara dan kepala pemerintahan. Namun,
kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang
efektif dilakukan oleh parlemen.
3.
Republik parlementer
Dalam system republic parlementer,
presiden hanya berfungsi sebagai kepala Negara.namun, presiden tidak dapat
diganggu gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada ditangan perdana menteri
yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system ini, kekuasaan legislative
lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif
Kesimpulan
Bangsa merupakan
sekumpulan orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan
sejarah, serta berpemerintahan sendiri. Negara adalah asosiasi politik yang
mempunyai kedaulatan dalam suatu territorial, yang membentuk dan mempraktikkan
kewenangan , dimana didalamnya terdapat kelompok masyarakat yang terikat oleh
peraturan yang berlaku dinegara tersebut.
Negara bertujuan untuk
menciptakan kondisi dimana kepentingan masyarakat dapat terpenuhi, namun tetap
melalui control yang tegas oleh peraturan. Fungsi Negara secara umum adalah
menciptakan ketertiban, keadilan, kemakmuran, dan keamanan
Referensi
-
Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia
Pustaka Utama
-
Heywood, Andrew. Key Concepts in Politics, 1988. New York: Palgrave
-
Isjwara, F. Pengantar Ilmu Politik, 1992. Bandung: Binacipta
[1] Syarbaini, Syahrial. Kewarganegaraan.
Jakarta. PT
Pabelan
[2] MacIver, Robert M. The Modern State.
London: Oxford University
Press, 1926. hlm 22. (pendapat ini dimuat dalam buku: Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta:PT Gramedia
Pustaka Utaman. Hlm 49)
[3] Gerth, Hans H. and C. Wright Mills, trans.,eds.,and introduction. From Max Weber: Essays in Sociology. New York:U.N, 1998. hlm
78.( pendapat ini dimuat dalam buku: Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta:PT Gramedia
Pustaka Utaman. Hlm 49)
[4] Laski, Harold J. The State in
Theory and Practice. New York: The Viking
Press, 1947.hlm 8-9. (pendapat ini dimuat dalam buku: Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta:PT Gramedia
Pustaka Utaman. Hlm 48)
[5]Soultau, Roger H. An
Introduction to Politics. London;
Longmans, 1961.hlm 1. (pendapat ini dimuat dalam buku: Budiardjo, Miriam. 2008.
Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta:PT Gramedia
Pustaka Utaman. Hlm 48)
[6] Soltau, Roger H. An Introduction to Politics. London; Longmans,
1961.hlm 253. (pendapat ini dimuat dalam buku: Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta:PT Gramedia
Pustaka Utaman. Hlm 54-55)
[7] Laski, Harold J. The State in
Theory and Practice. New York: The Viking
Press, 1947.hlm 12. (pendapat ini dimuat dalam buku: Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta:PT Gramedia
Pustaka Utaman. Hlm 55)
[8] Charles E. Merriam. Systematic Politics. Chicago:
University of Chicago Press. 1947.( pendapat ini
dimuat dalam buku: Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar
Ilmu Politik. Jakarta:PT
Gramedia Pustaka Utaman. Hlm 56)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar